Pengadilan Turkiye penjarakan seumur hidup 11 terdakwa atas kebakaran hotel mematikan

Pengadilan Turkiye menjatuhkan hukuman

Petugas pemadam kebakaran terlihat bekerja di lokasi kebakaran di Resor Ski Kartalkaya di Bolu, Turkiye, pada 21 Januari 2025. (Xinhua/Mustafa Kaya)

Pengadilan Turkiye menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 11 terdakwa atas kebakaran hotel mematikan di sebuah resor ski yang menewaskan 78 orang di Provinsi Bolu, Turkiye barat laut, pada Januari 2025 lalu.

Istanbul, Turkiye (Xinhua/Indonesia Window) – Sebuah pengadilan Turkiye pada Jumat (31/10) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 11 terdakwa atas kebakaran hotel mematikan di sebuah resor ski yang menewaskan 78 orang di Provinsi Bolu, Turkiye barat laut, pada Januari 2025 lalu.

Pengadilan Pidana Tinggi Pertama Bolu menghukum pemilik hotel Halit Ergul, berikut istri dan kedua putrinya, manajer hotel, wakil wali kota, dan deputi pemadam kebakaran, atas kelalaian dengan kemungkinan niat membunuh. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kematian 34 anak-anak dengan tambahan 25 tahun penjara atas kematian 44 orang dewasa dalam kebakaran tersebut.

Para terdakwa membantah tuduhan itu dan diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sidang itu melibatkan total 32 terdakwa. Selain 11 orang tersebut, 18 terdakwa lainnya, sebagian besar karyawan hotel, dijatuhi hukuman penjara antara 12 hingga 22 tahun, sementara tiga orang dibebaskan, menurut media Turkiye.

Kebakaran itu terjadi pada 21 Januari di hotel setinggi 12 lantai, Grand Kartal, saat liburan sekolah musim dingin. Selain 78 korban tewas, 137 orang lainnya terluka.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait