
Arab Saudi tak akan izinkan penjualan minuman keras di toko bebas bea

Foto yang diabadikan pada 5 Desember 2022 ini memperlihatkan pemandangan kawasan King Abdullah Financial District (KAFD) di Riyadh, Arab Saudi. (Xinhua/Sui Xiankai)
Penjualan minuman beralkohol tidak akan bisa dilakukan di pasar bebas bea (duty-free shops) yang baru didirikan di pelabuhan masuk Arab Saudi.
Jakarta (Indonesia Window) – Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi (ZATCA) telah mengonfirmasi bahwa minuman beralkohol tidak akan dijual di pasar bebas bea (duty-free shops) yang baru didirikan di pelabuhan masuk negara Kerajaan itu.Menurut aturan dan persyaratan untuk membangun pasar bebas bea, hanya barang dan produk yang diizinkan untuk diperdagangkan di Kerajaan yang akan diizinkan di pasar bebas bea, kata ZATCA pada Jumat (6/1).Otoritas telah menetapkan aturan, persyaratan, dan prosedur kepabeanan untuk membangun pasar bebas bea di pelabuhan udara, laut, dan darat, sesuai dengan undang-undang kepabeanan terpadu untuk negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC), yang mencakup ketentuan yang terkait dengan pengoperasian pasar bebas bea.Otoritas menekankan bahwa keputusan tersebut akan berkontribusi untuk mendukung rantai pasokan dan meningkatkan layanan logistik yang disediakan untuk pasar bebas bea dengan menyediakan berbagai macam barang dan produk untuk belanja perjalanan.“Toko bebas bea akan memberikan saluran penjualan tambahan kepada perusahaan lokal dengan menjual produk mereka ke operator bebas bea, yang mendukung dan berkontribusi pada promosi produk nasional,” kata pihak berwenang.Otoritas juga mengklarifikasi bahwa pasar bebas bea saat ini berlokasi di terminal keberangkatan Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah, Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Bandara Internasional King Fahad di Dammam, dan Bandara Pangeran Muhammad bin Abdulaziz di Madinah.Otoritas berupaya memperluas pembukaan pasar bebas bea sesuai kebutuhan di pelabuhan udara, laut, dan darat.Pasar bebas bea di gerai pabean didefinisikan sebagai gerai retail yang memungkinkan pelancong membeli barang dan produk yang diizinkan untuk diperdagangkan di Kerajaan, dan yang berada di bawah pembebasan bea masuk atau pajak.Sistem pembebasan pajak berbeda dari satu negara ke negara lain tergantung pada lokasi pasar bebas bea — terminal kedatangan atau keberangkatan — dan sesuai dengan ketentuan sistem bea cukai terpadu dan peraturan eksekutifnya serta peraturan terkait lainnya di setiap negara.Sumber: Saudi GazetteLaporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Ongkos haji turun 39 persen untuk jamaah internasional, kata menteri Saudi
Indonesia
•
23 Jun 2023

Makanan laut dan olahan Indonesia tembus pasar AS senilai 898,5 juta dolar AS
Indonesia
•
02 Sep 2020

Ekonom sebut ancaman tarif Trump bisa picu kenaikan harga dan ganggu perdagangan global
Indonesia
•
30 Nov 2024

Pameran waralaba IFRA 2025 hadirkan 350 merek dari 29 industri bisnis beragam
Indonesia
•
17 Apr 2025


Berita Terbaru

China targetkan 100.000 kendaraan berbasis sel bahan bakar per 2030
Indonesia
•
17 Mar 2026

Negara-Negara anggota Badan Energi Internasional di Kawasan Asia-Oseania akan "segera" lepas cadangan minyak darurat
Indonesia
•
17 Mar 2026

Jepang mulai lepas cadangan minyak di tengah konflik Timur Tengah
Indonesia
•
17 Mar 2026

Menteri Energi Inggris sebut penutupan Selat Hormuz rugikan ekonomi global
Indonesia
•
17 Mar 2026
