Presiden tandatangani perpres Flight Information Region Indonesia-Singapura

Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan). (Sekretariat Kabinet RI)
Kesepakatan pengelolaan Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura menegaskan kedaulatan ruang udara nasional, sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Jakarta (Indonesia Window) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.Menurut kepala negara, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap kedaulatan ruang udara Indonesia.“Alhamdulillah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataannya yang ditayangkan di saluran YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis.Lebih lanjut, kepala negara mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, pengelolaan ruang udara di atas dua daerah tersebut telah kembali kepada Indonesia.“Ini menambah luasan Flight Information Region Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,” imbuhnya.Kesepakatan pengelolaan FIR tersebut menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.“Hal ini bisa menjadi momentum untuk memodernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” lanjutnya.Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.Turut mendampingi presiden saat menyampaikan pernyataan itu adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Pengelolaan ruang udara Indonesia yang berbatasan dengan beberapa negara tetangga. (AirNav Indonesia)
Bagikan
Komentar
Berita Terkait

Indonesia-Arab Saudi bahas rencana kerja sama bidang perubahan iklim
Indonesia
•
05 Apr 2022

Indonesia pangkas 10,37 juta ton emisi karbon pembangkit listrik
Indonesia
•
18 Jan 2022

Presiden tinjau progres pembangunan rumah tahan gempa di Cianjur
Indonesia
•
05 Dec 2022

Fokus Berita – Indonesia waspada hadapi potensi gempa bumi ‘megathrust’
Indonesia
•
26 Sep 2024
Berita Terbaru

Fokus Berita – Lembaga konservasi minta dilibatkan dalam pembuatan peraturan oleh pemerintah
Indonesia
•
30 Jan 2026

Feature - Napas budaya Mahasiswa Indonesia di Singapura
Indonesia
•
27 Jan 2026

Kajian ilmiah – Dr. Syafiq Riza Basalamah bedah urgensi akhlak dan kekuatan doa di CONNECT 2026
Indonesia
•
26 Jan 2026

Tantangan zaman makin kompleks, CONNECT 2026 hadirkan 'event' dakwah perspektif global
Indonesia
•
24 Jan 2026
