
Flash – Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). (Kompas TV/YouTube/tangkapan layar)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

FEB UI jalin kerja sama dengan sekolah bisnis Shanghai Jiao Tong University
Indonesia
•
26 Jan 2024

Indonesia-Malaysia sepakat mulai ‘vaccinated travel lanes’
Indonesia
•
10 Nov 2021

Menkeu: Penerimaan pajak Februari 2023 sangat kuat
Indonesia
•
16 Mar 2023

AS tawarkan Indonesia pesawat tempur generasi ke-4 dan 4,5 sebelum F-35
Indonesia
•
03 Nov 2020


Berita Terbaru

Patrialis Akbar ingatkan hakim: Salah memutus perkara, pertanggungjawabannya hingga akhirat
Indonesia
•
12 Aug 2026

Program Magang Nasional 2026 dibuka, pemerintah siapkan 150 ribu kesempatan bagi lulusan perguruan tinggi
Indonesia
•
11 Aug 2026

Analisis – Ke mana mengalirnya uang jemaah haji Indonesia? Ada potensi ekonomi yang bisa kembali ke Tanah Air (2 dari 3 tulisan)
Indonesia
•
08 Aug 2026

Analisis – Ke mana mengalirnya uang jemaah haji Indonesia? Ada potensi ekonomi yang bisa kembali ke Tanah Air (selesai)
Indonesia
•
08 Aug 2026
