Flash – Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). (Kompas TV/YouTube/tangkapan layar)
Bagikan
Komentar
Berita Terkait

Pusat Penelitian Kerja Sama Industri China-Indonesia diluncurkan di universitas Fujian
Indonesia
•
15 Sep 2022

Presiden Jokowi, Presiden MBZ resmikan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
Indonesia
•
14 Nov 2022

PetroChina International Jabung berkomitmen tingkatkan produksi migas
Indonesia
•
12 Jul 2024

China dan Indonesia genjot kerja sama keuangan via LCT dan kode QR pembayaran
Indonesia
•
14 Sep 2025
Berita Terbaru

Fokus Berita – Lembaga konservasi minta dilibatkan dalam pembuatan peraturan oleh pemerintah
Indonesia
•
30 Jan 2026

Feature - Napas budaya Mahasiswa Indonesia di Singapura
Indonesia
•
27 Jan 2026

Kajian ilmiah – Dr. Syafiq Riza Basalamah bedah urgensi akhlak dan kekuatan doa di CONNECT 2026
Indonesia
•
26 Jan 2026

Tantangan zaman makin kompleks, CONNECT 2026 hadirkan 'event' dakwah perspektif global
Indonesia
•
24 Jan 2026
