
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). (Kompas TV/YouTube/tangkapan layar)
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Jakarta (Indonesia Window) – Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin.Keputusan vonis hukuman pidana mati terhadap Brigadir J tersebut diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso.“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nywa orang lain,” kata hakim ketua saat membacakan amar vonis untuk Putri Candrawathi.Sebelumnya, pada hari yang sama, suaminya, Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan tersebut.Vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu delapan tahun penjara.Hakim ketua juga menyampaikan para pihak termasuk penuntut umum, penasihat hukum maupun terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hokum lebih lanjut.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Pemerintah RI berencana perluas kerja sama dengan China di bidang pedesaan
Indonesia
•
11 Dec 2024

Indonesia reviu kebijakan pemanfaatan RCEP untuk tingkatkan investasi
Indonesia
•
20 May 2023

Indonesia perkuat kerja sama AI dengan China di Konferensi Kecerdasan Buatan Dunia 2025
Indonesia
•
03 Aug 2025

COVID-19 – Pemprov Jakarta diharapkan vaksinasi 100.000 dosis per hari
Indonesia
•
15 Jun 2021


Berita Terbaru

Patrialis Akbar ingatkan hakim: Salah memutus perkara, pertanggungjawabannya hingga akhirat
Indonesia
•
12 Aug 2026

Program Magang Nasional 2026 dibuka, pemerintah siapkan 150 ribu kesempatan bagi lulusan perguruan tinggi
Indonesia
•
11 Aug 2026

Analisis – Ke mana mengalirnya uang jemaah haji Indonesia? Ada potensi ekonomi yang bisa kembali ke Tanah Air (2 dari 3 tulisan)
Indonesia
•
08 Aug 2026

Analisis – Ke mana mengalirnya uang jemaah haji Indonesia? Ada potensi ekonomi yang bisa kembali ke Tanah Air (selesai)
Indonesia
•
08 Aug 2026
