
Raja Charles III jadi penguasa Inggris pertama yang ungkap pembayaran pajak pribadi, nilainya Rp305 miliar

Anggota Keluarga Kerajaan Inggris terlihat di balkon Istana Buckingham saat parade Trooping the Colour untuk memberi penghormatan kepada Raja Inggris Charles III pada perayaan ulang tahun resminya di London, Inggris, pada 13 Juni 2026. (Xinhua/Ray Tang)
London, Inggris (Xinhua/Indonesia Window) – Raja Charles III menjadi penguasa Inggris pertama yang mengungkap pembayaran pajak pribadinya, dengan Istana Buckingham pada Kamis (25/6) mengumumkan bahwa sang raja membayar 12,9 juta poundsterling pada tahun pajak 2024-2025.
*1 poundsterling = 23.655 rupiah
Ini menjadi kali pertama pembayaran pajak pribadi seorang raja atau ratu Inggris yang sedang berkuasa dipublikasikan.
Sebuah pernyataan dari Rumah Tangga Kerajaan mengenai keuangan kerajaan menunjukkan bahwa sang raja membayar pajak pribadi sebesar 11,7 juta poundsterling pada tahun pajak 2023-2024.
Total pembayaran pajaknya sejak naik takhta pada September 2022 telah melebihi 30 juta poundsterling.
Istana Buckingham mengatakan angka-angka tersebut dirilis bersamaan dengan dokumen baru yang merangkum berbagai sumber keuangan kerajaan, sebagai bagian dari upaya Rumah Tangga Kerajaan untuk meningkatkan transparansi.
Pendapatan pribadi raja, termasuk pendapatan yang berasal dari investasi pribadinya dan perkebunan Balmoral dan Sandringham yang dimiliki secara pribadi, digunakan untuk membiayai pengeluaran pribadinya.
Raja dan ratu Inggris secara hukum tidak wajib membayar pajak penghasilan, pajak keuntungan modal, atau pajak warisan. Namun, Raja Charles III secara sukarela membayar pajak penghasilan dan pajak keuntungan modal di bawah skema yang diperkenalkan pada tahun 1990-an.
Raja Charles III mulai memublikasikan informasi tentang pembayaran pajaknya ketika dirinya masih bergelar Pangeran Wales, tetapi ini menjadi kali pertama informasi pembayaran pajak pribadi tersebut diungkap ke publik sejak dirinya menjadi raja.
"Meskipun keuangan kerajaan terkadang tampak rumit, sistem yang mendasarinya pada prinsipnya jelas, terstruktur dalam undang-undang, dan disempurnakan dari waktu ke waktu untuk memastikan raja dapat menjalankan tugasnya dengan independensi, akuntabilitas, dan demi kepentingan jangka panjang bangsa," kata James Chalmers, selaku penanggung jawab Privy Purse (sebutan untuk pendapatan pribadi penguasa Kerajaan Inggris).
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Gandeng Neta, Evista luncurkan layanan taksi listrik di Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II
Indonesia
•
05 Oct 2024

Tarif Trump sebagian besar dibebankan kepada wajib pajak AS
Indonesia
•
25 Jul 2025

Hongaria catat pemulihan pariwisata yang kuat pada 2022
Indonesia
•
31 Jan 2023

Filipina perdalam kerja sama pariwisata dengan China, ciptakan lapangan kerja dan investasi
Indonesia
•
06 Jan 2023


Berita Terbaru

Fokus Berita – Dari Piraeus hingga Jakarta-Bandung, kisah visi Xi Jinping tentang pembangunan bersama
Indonesia
•
11 Aug 2026

Turkiye makin diminati wisatawan China, 245.000 berkunjung dalam enam bulan
Indonesia
•
11 Aug 2026

Feature – Dari lengan robot hingga AI, begini teknologi China yang mulai membidik Indonesia
Indonesia
•
10 Aug 2026

Jepang dihantam gelombang kebangkrutan, 1.028 perusahaan gulung tikar dalam sebulan
Indonesia
•
10 Aug 2026
