
Razia ponsel di sekolah Arab Saudi dianggap ilegal

Ilustrasi. Sejumlah pakar hukum di Arab Saudi mengatakan, menggeledah dan menyita ponsel (telepon seluler) di ruang kelas sekolah termasuk tindakan ilegal. (Onur Binay on Unsplash)
Razia ponsel di sekolah Arab Saudi oleh otoritas sekolah dianggap ilegal oleh para pakar hukum di Kerajaan, karena tindakan ini hanya dapat dilakukan atas perintah pengadilan.
Jakarta (Indonesia Window) – Sejumlah pakar hukum di Arab Saudi mengatakan, menggeledah dan menyita ponsel (telepon seluler) di ruang kelas sekolah termasuk tindakan ilegal.Berbicara kepada Okaz/Saudi Gazette baru-baru ini, para pakar hukum tersebut mengatakan bahwa razia ponsel di sekolah hanya dapat dilakukan atas perintah pengadilan.Pernyataan mereka muncul di tengah banyaknya keluhan dari siswa sekolah dan orangtua mereka tentang penyitaan ponsel mereka saat menggunakannya selama jam pelajaran sekolah. Ada juga keluhan bahwa beberapa ponsel ini disimpan dalam pengawasan otoritas sekolah selama semester akademik.Pengacara Nujoud Qassem mengatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan ponsel dari siswa laki-laki dan perempuan di sekolah dan penolakan untuk mengembalikannya adalah tindakan ilegal.“Penyitaan ponsel dari siswa jika digunakan selama jam sekolah adalah ilegal. Dalam hal terjadi pelanggaran tata tertib sekolah oleh siswa, pihak sekolah wajib menyerahkan telepon genggam tersebut setelah mendapat komitmen dari wali murid untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut,” ujarnya seraya mengingatkan bahwa telepon genggam dapat disita jika terjadi pengulangan pelanggaran selama jam belajar di kelas berlangsung.Di pihaknya, konsultan hukum Dr. Omar Al-Khouli menegaskan bahwa penyitaan hanya bisa dilakukan dengan putusan pengadilan. “Orangtua dapat mengajukan pengaduan ke polisi jika terjadi penyitaan perangkat seluler di lingkungan mereka setelah melakukan pelanggaran pertama penggunaan saat jam sekolah,” katanya.Pengacara Ashraf Al-Sarraj mengatakan bahwa penyitaan ponsel dari siswa ketika digunakan selama jam sekolah merupakan pelanggaran eksplisit dari pihak otoritas sekolah. Al-Sarraj mendesak orangtua untuk mengajukan keluhan kepada Kementerian Pendidikan Kerajaan terhadap sekolah jika terjadi pelanggaran tersebut.“Sesuai peraturan perundang-undangan, kementerian akan berkomunikasi dengan administrasi sekolah untuk memverifikasi keabsahan masalah dan meminta pertanggungjawaban pelaku,” kata Al-Sarraj sambil berharap bahwa kementerian akan merumuskan mekanisme yang jelas untuk menangani pelanggaran tersebut guna memastikan bahwa pejabat sekolah tidak mengambil tindakan hukuman yang melanggar peraturan.Sumber: Saudi GazetteLaporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

COVID-19 – Sukses tangani pandemik, Taiwan siap berpartisipasi dalam PBB
Indonesia
•
07 Sep 2020

Kekerasan terhadap wanita dan anak perempuan sentuh ‘skala epidemi’ di Inggris dan Wales
Indonesia
•
26 Jul 2024

Panda raksasa Ya Ya tiba di Shanghai China
Indonesia
•
29 Apr 2023

Israel halangi misi bantuan yang dipimpin PBB ke daerah terkepung di Gaza Utara
Indonesia
•
19 Dec 2024


Berita Terbaru

Feature – Mengenal ‘catsitter’: Merawat kucing, menjaga kepercayaan
Indonesia
•
25 Sep 2026

Jepang makin tua, punya 36,24 juta lansia
Indonesia
•
21 Sep 2026

Feature – Paradoks media sosial di Indonesia: Buka jalan keadilan, juga picu perundungan
Indonesia
•
22 Sep 2026

Festival pertengahan musim gugur hadir di Batam, ratusan orang nikmati perpaduan budaya China-Indonesia
Indonesia
•
21 Sep 2026
