
Razia ponsel di sekolah Arab Saudi dianggap ilegal

Ilustrasi. Sejumlah pakar hukum di Arab Saudi mengatakan, menggeledah dan menyita ponsel (telepon seluler) di ruang kelas sekolah termasuk tindakan ilegal. (Onur Binay on Unsplash)
Razia ponsel di sekolah Arab Saudi oleh otoritas sekolah dianggap ilegal oleh para pakar hukum di Kerajaan, karena tindakan ini hanya dapat dilakukan atas perintah pengadilan.
Jakarta (Indonesia Window) – Sejumlah pakar hukum di Arab Saudi mengatakan, menggeledah dan menyita ponsel (telepon seluler) di ruang kelas sekolah termasuk tindakan ilegal.Berbicara kepada Okaz/Saudi Gazette baru-baru ini, para pakar hukum tersebut mengatakan bahwa razia ponsel di sekolah hanya dapat dilakukan atas perintah pengadilan.Pernyataan mereka muncul di tengah banyaknya keluhan dari siswa sekolah dan orangtua mereka tentang penyitaan ponsel mereka saat menggunakannya selama jam pelajaran sekolah. Ada juga keluhan bahwa beberapa ponsel ini disimpan dalam pengawasan otoritas sekolah selama semester akademik.Pengacara Nujoud Qassem mengatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan ponsel dari siswa laki-laki dan perempuan di sekolah dan penolakan untuk mengembalikannya adalah tindakan ilegal.“Penyitaan ponsel dari siswa jika digunakan selama jam sekolah adalah ilegal. Dalam hal terjadi pelanggaran tata tertib sekolah oleh siswa, pihak sekolah wajib menyerahkan telepon genggam tersebut setelah mendapat komitmen dari wali murid untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut,” ujarnya seraya mengingatkan bahwa telepon genggam dapat disita jika terjadi pengulangan pelanggaran selama jam belajar di kelas berlangsung.Di pihaknya, konsultan hukum Dr. Omar Al-Khouli menegaskan bahwa penyitaan hanya bisa dilakukan dengan putusan pengadilan. “Orangtua dapat mengajukan pengaduan ke polisi jika terjadi penyitaan perangkat seluler di lingkungan mereka setelah melakukan pelanggaran pertama penggunaan saat jam sekolah,” katanya.Pengacara Ashraf Al-Sarraj mengatakan bahwa penyitaan ponsel dari siswa ketika digunakan selama jam sekolah merupakan pelanggaran eksplisit dari pihak otoritas sekolah. Al-Sarraj mendesak orangtua untuk mengajukan keluhan kepada Kementerian Pendidikan Kerajaan terhadap sekolah jika terjadi pelanggaran tersebut.“Sesuai peraturan perundang-undangan, kementerian akan berkomunikasi dengan administrasi sekolah untuk memverifikasi keabsahan masalah dan meminta pertanggungjawaban pelaku,” kata Al-Sarraj sambil berharap bahwa kementerian akan merumuskan mekanisme yang jelas untuk menangani pelanggaran tersebut guna memastikan bahwa pejabat sekolah tidak mengambil tindakan hukuman yang melanggar peraturan.Sumber: Saudi GazetteLaporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Pendonor organ terdaftar di China tembus 6 juta
Indonesia
•
05 Apr 2023

Presiden Brasil ejek Leonardo DiCaprio soal cuitan deforestasi Amazon karena kapal pesiar
Indonesia
•
29 Jul 2022

Feature – Renovasi ‘aging-in-place’ tingkatkan kualitas perawatan lansia di China
Indonesia
•
28 Nov 2025

Taiwan tetapkan level asam lemak glisidil dalam produk makanan pada 2024
Indonesia
•
05 Feb 2022


Berita Terbaru

Hadapi penyakit langka, kawasan Asia-Pasifik luncurkan aliansi genomik
Indonesia
•
11 May 2026

Penggemar sepak bola diimbau waspadai penipuan tiket jelang Piala Dunia
Indonesia
•
11 May 2026

Delegasi Universitas Negeri Yogyakarta kunjungi universitas di Beijing, bahas pertukaran akademis
Indonesia
•
10 May 2026

Seluruh penumpang kapal terdampak hantavirus menjadi kontak "berisiko tinggi"
Indonesia
•
10 May 2026
