
Razia ponsel di sekolah Arab Saudi dianggap ilegal

Ilustrasi. Sejumlah pakar hukum di Arab Saudi mengatakan, menggeledah dan menyita ponsel (telepon seluler) di ruang kelas sekolah termasuk tindakan ilegal. (Onur Binay on Unsplash)
Razia ponsel di sekolah Arab Saudi oleh otoritas sekolah dianggap ilegal oleh para pakar hukum di Kerajaan, karena tindakan ini hanya dapat dilakukan atas perintah pengadilan.
Jakarta (Indonesia Window) – Sejumlah pakar hukum di Arab Saudi mengatakan, menggeledah dan menyita ponsel (telepon seluler) di ruang kelas sekolah termasuk tindakan ilegal.Berbicara kepada Okaz/Saudi Gazette baru-baru ini, para pakar hukum tersebut mengatakan bahwa razia ponsel di sekolah hanya dapat dilakukan atas perintah pengadilan.Pernyataan mereka muncul di tengah banyaknya keluhan dari siswa sekolah dan orangtua mereka tentang penyitaan ponsel mereka saat menggunakannya selama jam pelajaran sekolah. Ada juga keluhan bahwa beberapa ponsel ini disimpan dalam pengawasan otoritas sekolah selama semester akademik.Pengacara Nujoud Qassem mengatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan ponsel dari siswa laki-laki dan perempuan di sekolah dan penolakan untuk mengembalikannya adalah tindakan ilegal.“Penyitaan ponsel dari siswa jika digunakan selama jam sekolah adalah ilegal. Dalam hal terjadi pelanggaran tata tertib sekolah oleh siswa, pihak sekolah wajib menyerahkan telepon genggam tersebut setelah mendapat komitmen dari wali murid untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut,” ujarnya seraya mengingatkan bahwa telepon genggam dapat disita jika terjadi pengulangan pelanggaran selama jam belajar di kelas berlangsung.Di pihaknya, konsultan hukum Dr. Omar Al-Khouli menegaskan bahwa penyitaan hanya bisa dilakukan dengan putusan pengadilan. “Orangtua dapat mengajukan pengaduan ke polisi jika terjadi penyitaan perangkat seluler di lingkungan mereka setelah melakukan pelanggaran pertama penggunaan saat jam sekolah,” katanya.Pengacara Ashraf Al-Sarraj mengatakan bahwa penyitaan ponsel dari siswa ketika digunakan selama jam sekolah merupakan pelanggaran eksplisit dari pihak otoritas sekolah. Al-Sarraj mendesak orangtua untuk mengajukan keluhan kepada Kementerian Pendidikan Kerajaan terhadap sekolah jika terjadi pelanggaran tersebut.“Sesuai peraturan perundang-undangan, kementerian akan berkomunikasi dengan administrasi sekolah untuk memverifikasi keabsahan masalah dan meminta pertanggungjawaban pelaku,” kata Al-Sarraj sambil berharap bahwa kementerian akan merumuskan mekanisme yang jelas untuk menangani pelanggaran tersebut guna memastikan bahwa pejabat sekolah tidak mengambil tindakan hukuman yang melanggar peraturan.Sumber: Saudi GazetteLaporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Opini – Transformasi belajar: Dari papan tulis jadi layar ‘gadget’
Indonesia
•
30 Apr 2022

AS kesulitan tangani lonjakan kasus penyakit pernapasan dan kelangkaan obat
Indonesia
•
16 Dec 2022

Arab Saudi bersiap jadi tuan rumah festival unta terbesar di dunia
Indonesia
•
09 Nov 2021

PBB tetap berkomitmen salurkan bantuan ke Afghanistan terlepas dari larangan Taliban soal perempuan
Indonesia
•
30 Dec 2022


Berita Terbaru

Di New York, Taiwan tunjukkan kepeloporan dalam kesetaraan gender
Indonesia
•
17 Mar 2026

Ramadan 1447H – Kamar Dagang China di Indonesia beri bantuan kepada buruh rentan, via kerja sama dengan Serikat Buruh Muslim Indonesia
Indonesia
•
13 Mar 2026

Feature – Pengobatan tradisional China solusi kesehatan mental di zaman modern
Indonesia
•
14 Mar 2026

Mengintip aksi pendongeng hibur murid SD di Banten
Indonesia
•
11 Mar 2026
