
Satu lagi personel pasukan perdamaian Indonesia gugur dalam serangan di Lebanon selatan

Petugas penyelamat mencari korban serangan udara Israel sebelum gencatan senjata, di Tyre, Lebanon selatan, pada 19 April 2026. (Xinhua/Ali Hashisho)
Rico Pramudia meninggal akibat luka yang dideritanya dalam sebuah insiden yang terjadi pada 29 Maret lalu, ketika sebuah proyektil menghantam posisinya di Lebanon selatan di tengah pertikaian antara Israel dan Hizbullah.
PBB (Xinhua/Indonesia Window) – Personel penjaga perdamaian asal Indonesia lainnya yang bertugas di Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon (United Nations Interim Force in Lebanon/UNIFIL) meninggal dunia pada Jumat (24/4) pagi waktu setempat, demikian disampaikan juru bicara PBB.
Praka (Prajurit Kepala) Rico Pramudia meninggal akibat luka yang dideritanya dalam sebuah insiden yang terjadi pada 29 Maret lalu, ketika sebuah proyektil menghantam posisinya di Lebanon selatan di tengah pertikaian antara Israel dan Hizbullah, kata Stephane Dujarric, juru bicara (jubir) sekretaris jenderal (sekjen) PBB, dalam sebuah konferensi pers harian.
"Sekjen menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga, sahabat, dan rekan dari Kopral Rico Pramudia yang berusia 31 tahun, dari Indonesia, serta kepada pemerintah dan rakyat negaranya," ujar sang jubir.
Pada akhir pekan itu, insiden lain juga merenggut nyawa personel penjaga perdamaian Indonesia Fahrizal Rambe, katanya. Temuan awal penyelidikan menunjukkan bahwa sebuah peluru yang ditembakkan dari tank Merkava milik Pasukan Pertahanan Israel (Israel Defense Forces/IDF) menghantam posisi UNIFIL, yang menyebabkan kematian Rambe.
"Sekjen kembali menyerukan kepada semua pihak untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum humaniter internasional dan menjamin keselamatan serta keamanan personel PBB, serta hak untuk tidak diganggu gugat (inviolability) properti dan aset PBB setiap saat," kata Dujarric.
Hingga saat ini, enam penjaga perdamaian yang bertugas di UNIFIL telah tewas dan beberapa lainnya mengalami luka serius di tengah pertikaian terbaru antara Hizbullah dan Israel, ujarnya. "Insiden-insiden ini tidak dapat diterima dan harus dihentikan."
"Kami telah meminta para pihak terkait untuk memastikan kasus-kasus ini diselidiki dan, jika perlu, dituntut oleh otoritas nasional guna membawa para pelaku ke pengadilan dan memastikan pertanggungjawaban. Serangan terhadap penjaga perdamaian PBB dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan hukum internasional," kata Dujarric.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Presiden bentuk satgas percepatan rehabilitasi, rekonstruksi pascabencana Sumatra
Indonesia
•
07 Jan 2026

Presiden dorong masjid jadi pusat kemajuan bangsa, pembinaan umat
Indonesia
•
09 Nov 2023

Jangan semena-mena terhadap pekerja rumah tangga, mereka dilindungi UU!
Indonesia
•
21 Apr 2026

Jumlah korban akibat kebakaran depo Pertmina jadi 18 orang
Indonesia
•
04 Mar 2023


Berita Terbaru

Indonesia masuk zona merah kabut asap 2026, Agustus-September jadi periode paling berbahaya
Indonesia
•
25 Jun 2026

Feature – Herdman dan peta jalan baru timnas Indonesia: Mimpi ke Piala Dunia 2030 dimulai
Indonesia
•
21 Jun 2026

Feature – Mengapa orang Indonesia tetap demam Piala Dunia meski timnas tak bermain? Ini jawaban psikolog
Indonesia
•
21 Jun 2026

Jamu bakal punya pusat pengobatan modern, Indonesia gandeng China untuk mewujudkannya
Indonesia
•
20 Jun 2026
