
Patrialis Akbar ingatkan hakim: Salah memutus perkara, pertanggungjawabannya hingga akhirat

Dr. Patrialis Akbar (depan, ke-4 dari kiri) berfoto bersama para hakim peserta ‘Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung’ yang digelar di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/8/2026). (Indonesia Window/Ronald Rangkayo)
Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Integritas hakim tidak boleh hanya dipahami sebagai upaya menjaga nama baik lembaga peradilan dan mencegah korupsi. Lebih dari itu, integritas merupakan bentuk pertanggungjawaban moral seorang hakim atas setiap keputusan yang diambilnya, termasuk di hadapan Allah (ﷻ).
Hal tersebut disampaikan Dr. Patrialis Akbar dalam ‘Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung’ yang digelar di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/8).
Menurutnya, profesi hakim memiliki tanggung jawab yang sangat besar karena setiap keputusan yang dibuat dapat menentukan nasib seseorang. Karena itu, seorang hakim tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga memiliki integritas yang kuat agar tidak mudah dipengaruhi godaan, tekanan, maupun kepentingan tertentu.
“Sebagai penegak hukum, selalu akan ada godaan, cobaan, dan pengaruh terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat melanggar profesi mereka,” ujar Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2013–2017 itu.
Lebih dari bebas KKN
Selanjutnya, Dr. Patrialis mengatakan, integritas tidak semestinya berhenti pada jargon mengenai peradilan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Persoalan yang jauh lebih mendasar, menurutnya, adalah bagaimana seorang hakim mempertanggungjawabkan seluruh keputusan yang dibuatnya.
“Gunanya bukan hanya sekadar untuk menjaga nama baik peradilan atau menjadikan peradilan bersih dari KKN. Lebih dari itu adalah bagaimana kelak pertanggungjawaban semua para penegak hukum ini di yaumil akhir (hari akhir),” katanya.
Dia mengingatkan, keputusan hakim memiliki konsekuensi yang sangat besar. Kesalahan dalam memutus perkara dapat berdampak langsung terhadap kehidupan seseorang, terutama apabila kesalahan tersebut dilakukan dengan sengaja.
“Kalau mereka salah di dalam memutuskan sesuatu, maka sangat bahaya bagi mereka. Mungkin di dunia ini tidak kelihatan, tetapi pertanggungjawaban yang lebih besar kelak adalah di yaumil akhir,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Dr. Patrialis mengajak para hakim melihat profesinya bukan sekadar sebagai pekerjaan, melainkan amanah yang memiliki dimensi tanggung jawab dunia dan akhirat.
Tanggung jawab luar biasa
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyoroti kedudukan hakim dalam perspektif Islam, menyebut Al-Qur'an dan hadis memberikan perhatian khusus terhadap profesi hakim dan beratnya tanggung jawab dalam memutus suatu perkara.
Dr. Patrialis merujuk hadis yang menyebut tiga golongan hakim, dengan dua di antaranya berada dalam ancaman neraka dan satu berada di surga.
Hakim yang memperoleh keselamatan adalah mereka yang bersungguh-sungguh dalam mencari kebenaran sebelum mengambil keputusan.
“Kalau mereka dalam memutuskan satu perkara itu betul-betul didahului oleh suatu ijtihad, sungguh-sungguh mendalami dan berdoa supaya tidak salah, kalaupun mereka salah, tempat mereka tetap ada di surga,” katanya, seraya menekankan bahwa hakim merupakan profesi yang istimewa sekaligus memiliki beban tanggung jawab yang sangat berat.
“Para hakim ini adalah makhluk Allah yang istimewa. Al-Qur'an dan hadis menyinggung posisi profesi itu,” ujar Dr. Patrialis.
Pesan tersebut, lanjutnya, penting untuk terus diingatkan kepada para hakim agar masa pengabdian yang relatif singkat di dunia tidak berujung pada persoalan yang jauh lebih berat di akhirat.
Integritas benteng melawan korupsi
Tokoh hukum itu juga mengaitkan penguatan integritas untuk membentengi hakim dari praktik korupsi.
Menurut dia, paparan mengenai integritas serta pengalaman-pengalaman pahit dalam penegakan hukum diharapkan dapat membuat para hakim semakin berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya.
Dia menegaskan, persoalan korupsi tidak hanya memiliki konsekuensi hukum di dunia. Dalam perspektif agama, mengambil atau memakan harta yang haram juga dapat membawa dampak buruk bagi pelakunya dan keluarganya.
Namun, Dr. Patrialis menekankan bahwa konsekuensi terbesar tetap berada pada pertanggungjawaban di akhirat.
KPK tetap di garda terdepan
Dalam wawancara khusus dengan Indonesia Window usai pemaparan materi, Dr. Patrialis menyampaikan harapannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tetap berada di garis terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dia yakin bahwa KPK memiliki integritas, meskipun mengakui kemungkinan adanya satu atau dua individu yang melakukan kesalahan.
“Sejauh ini kita masih berharap kepada KPK untuk berada pada garda terdepan,” katanya.
Namun, Dr. Patrialis menilai KPK juga perlu terus memperkuat sistem internal dan memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur.
Menurut dia, tindakan seperti penangkapan dan penahanan harus dilengkapi dengan administrasi serta dasar hukum yang jelas.
“Kalau orang mau ditangkap, ada surat perintah penangkapannya. Kalau orang mau ditahan, ada surat perintah penahanannya,” ujarnya.
Dia menilai kepatuhan terhadap prosedur penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan masyarakat dapat membedakan petugas KPK yang resmi dengan pihak yang mengaku-ngaku sebagai aparat penegak hukum.
Menurut dia, meskipun lembaga lain juga memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi, KPK harus tetap memiliki keunggulan dan berada di posisi terdepan dalam menangani tindak pidana korupsi.
Pesan Menteri Hukum dan HAM RI periode 2009–2011 pada pelatihan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu hal: integritas hakim menentukan wajah peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan nasib seseorang melalui putusan yang dibuatnya. Karena itu, setiap keputusan menuntut pengetahuan hukum, ketelitian, keberanian, sekaligus integritas.
Bagi Dr. Patrialis, menjaga integritas berarti menjaga lebih dari sekadar reputasi institusi. Integritas juga berarti menjaga kehormatan profesi, melindungi masyarakat dari ketidakadilan, dan mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan kepada seorang hakim.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Legislator Dailami Firdaus kutuk keras pembakaran Al-Qur'an di Swedia
Indonesia
•
02 Jul 2023

Bertemu Biden, Jokowi sampaikan hasil KTT OKI tentang Palestina
Indonesia
•
13 Nov 2023

Malaysia: Indonesia setuju cabut penghentian pengiriman pekerja migran
Indonesia
•
28 Jul 2022

Pemerintah tetapkan Idul Adha 1444 H jatuh pada 29 Juni 2023
Indonesia
•
19 Jun 2023


Berita Terbaru

Program Magang Nasional 2026 dibuka, pemerintah siapkan 150 ribu kesempatan bagi lulusan perguruan tinggi
Indonesia
•
11 Aug 2026

Analisis – Ke mana mengalirnya uang jemaah haji Indonesia? Ada potensi ekonomi yang bisa kembali ke Tanah Air (2 dari 3 tulisan)
Indonesia
•
08 Aug 2026

Analisis – Ke mana mengalirnya uang jemaah haji Indonesia? Ada potensi ekonomi yang bisa kembali ke Tanah Air (selesai)
Indonesia
•
08 Aug 2026

Analisis – Seberapa ‘Islami’ sebenarnya Indonesia? Menguji dengan lima ‘maqashid syariah’
Indonesia
•
10 Aug 2026
