
Siswa memotret guru dilarang masuk kelas selama sebulan di Saudi

Ilustrasi. (Taylor Wilcox on Unsplash)
Jakarta (Indonesia Window) – Siswa laki-laki dan perempuan di Arab Saudi dilarang masuk kelas selama maksimal satu bulan jika kedapatan mengambil foto guru laki-laki dan perempuan tanpa sepengetahuan mereka.Para siswa yang menghadapi tindakan disipliner tersebut juga dapat dihukum dengan melakukan pekerjaan sosial sukarela dan akan berada di bawah pengawasan Departemen Pendidikan setelah mendapat persetujuan dari wali mereka.Tindakan disipliner itu tertuang dalam Kode Etik dan Kehadiran yang dikeluarkan baru-baru ini oleh kementerian, menurut Saudi Gazette yang dikutip pada Jumat.Pelanggaran tersebut dibagi menjadi enam bagian, yang mencakup jenis pelanggaran yang mungkin terjadi di sekolah, dan hukumannya yang dimaksudkan untuk mengatasi masalah perilaku secara bertahap.Kementerian merinci dalam kode sejumlah langkah yang harus diambil oleh administrasi sekolah dan Departemen Pendidikan untuk mendeteksi dan mendokumentasikan pelanggaran dan menjatuhkan hukuman pada pelanggar.Gangguan perilaku dan pelanggaran siswa dibagi menjadi enam derajat pelanggaran sesuai dengan tingkat keparahan dan dampaknya.Pelanggaran tingkat pertama meliputi perbuatan yang tidak patut selama pertemuan pagi dan tidak mengenakan seragam, sedangkan pelanggaran tingkat kedua termasuk menghasut kekacauan di sekolah atau bolos kelas dan sejenisnya.Pelanggaran derajat ketiga terkait dengan perbuatan maksiat, kelalaian dalam melaksanakan sholat wajib, serta terlibat dalam pertengkaran.Kode tersebut menetapkan bahwa pelanggaran tingkat empat termasuk dengan sengaja melukai seorang siswa, merokok di dalam sekolah dan intimidasi.Adapun pelanggaran tingkat kelima, termasuk kepemilikan senjata dan alat tajam, mengancam guru sekolah atau administrator atau memotret mereka tanpa sepengetahuan mereka.Di antara pelanggaran tingkat enam adalah mengejek beberapa ritual Islam atau terlibat dalam kejahatan dunia maya atau menyerang staf sekolah termasuk guru dan administrator.Kementerian menyatakan dalam kode bahwa administrasi sekolah dapat memanggil otoritas keamanan yang kompeten jika diperlukan, setelah membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu siswa.Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar


Berita Terbaru

Humaniora
Di New York, Taiwan tunjukkan kepeloporan dalam kesetaraan gender
Indonesia
•
17 Mar 2026

Humaniora
Ramadan 1447H – Kamar Dagang China di Indonesia beri bantuan kepada buruh rentan, via kerja sama dengan Serikat Buruh Muslim Indonesia
Indonesia
•
13 Mar 2026

Humaniora
Feature – Pengobatan tradisional China solusi kesehatan mental di zaman modern
Indonesia
•
14 Mar 2026

Humaniora
Mengintip aksi pendongeng hibur murid SD di Banten
Indonesia
•
11 Mar 2026




