
Tarif Trump berdampak pada rakyat AS sendiri, ekonom desak bantuan sosial

Seorang pelanggan berbelanja di gerai Target di Rosemead, Los Angeles County, California, Amerika Serikat, pada 4 Maret 2025. (Xinhua/Zeng Hui)
Trump harus memberikan bantuan kepada keluarga Amerika yang menanggung biaya dari tarif luas yang diberlakukan pemerintahannya.
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Ekonom kenamaan Amerika Serikat (AS), Jeffrey Sachs, pada Senin (23/2) mendesak Presiden Donald Trump untuk memberikan bantuan kepada keluarga Amerika yang menanggung biaya dari tarif luas yang diberlakukan pemerintahannya, usai Mahkamah Agung AS memutuskan penerapan tarif tersebut melanggar hukum.
Tarif tersebut "ilegal, tidak adil, serta merugikan rakyat Amerika", dan bukan negara-negara asing, melainkan keluarga Amerika, yang harus membayar tarif tersebut, tulis Sachs, seorang profesor ekonomi sekaligus direktur Pusat Pembangunan Berkelanjutan di Universitas Columbia, dalam sebuah opini yang diterbitkan di situs berita Common Dreams yang berbasis di AS.
Dia mengutip para ekonom di Federal Reserve Bank of New York, Kiel Institute for the World Economy, dan lembaga penelitian independen lainnya yang mengatakan "beban tarif sebagian besar ditanggung oleh pengimpor, pengusaha, dan konsumen Amerika."
"Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk merancang semacam bantuan. Anda mengambil uang itu secara ilegal, sekarang Anda harus mengembalikannya," tegas Sachs.
Menurutnya, penerimaan tarif sekitar 140 miliar dolar AS dikumpulkan di pelabuhan-pelabuhan AS tahun lalu. Sementara itu, rumah tangga Amerika rata-rata membayar sekitar 1.000 dolar AS atau lebih akibat tarif tersebut.
*1 dolar AS = 16.818 rupiah
"Bagi keluarga yang bergantung pada gaji, itu bukanlah hal yang abstrak. Itu berarti sewa yang mencekik hingga batas maksimal. Itu berarti harga bahan makanan naik sementara gaji tidak mampu mengimbanginya," ujar Sachs.
Pada Jumat (20/2) pagi, Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6 berbanding 3 bahwa kebijakan tarif Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional adalah ilegal.
Beberapa jam setelah putusan tersebut dikeluarkan, Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif 10 persen untuk impor dari semua negara. Pada Sabtu (21/2), Trump mengatakan dia akan menaikkan tarif global baru tersebut menjadi 15 persen.
Pada Senin, Trump mengancam negara-negara di seluruh dunia untuk mematuhi kesepakatan tarif apa pun yang telah mereka setujui terlepas dari putusan Mahkamah Agung AS. "Negara mana pun yang ingin 'bermain-main' dengan keputusan Mahkamah Agung yang konyol ini, terutama negara-negara yang telah 'menipu' AS selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, akan menghadapi tarif yang jauh lebih tinggi, dan lebih buruk, daripada yang baru saja mereka setujui," tulis Trump dalam sebuah unggahan di Truth Social.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Pemerintah harapkan lebih banyak SDM Papua di penambangan bawah tanah Freeport
Indonesia
•
22 Dec 2019

Pemerintah maksimalkan hilirisasi nikel, tingkatkan nilai tambah
Indonesia
•
14 Oct 2020

UE denda platform X 120 juta euro dalam putusan pertama pelanggaran UU Layanan Digital
Indonesia
•
07 Dec 2025

Harga minyak turun beruntun di Asia, tertekan spekulasi pasokan
Indonesia
•
15 Dec 2021


Berita Terbaru

China targetkan 100.000 kendaraan berbasis sel bahan bakar per 2030
Indonesia
•
17 Mar 2026

Negara-Negara anggota Badan Energi Internasional di Kawasan Asia-Oseania akan "segera" lepas cadangan minyak darurat
Indonesia
•
17 Mar 2026

Jepang mulai lepas cadangan minyak di tengah konflik Timur Tengah
Indonesia
•
17 Mar 2026

Menteri Energi Inggris sebut penutupan Selat Hormuz rugikan ekonomi global
Indonesia
•
17 Mar 2026
