COVID-19 – Empat obat dapat izin untuk terapi infeksi virus di Indonesia

Ilustrasi. Informatorium edisi ketiga yang diterbitkan oleh BPOM mencantumkan obat terapi COVID-19 yang termasuk golongan antivirus, yakni Favipiravir, Remdesivir, Molnupiravir, Proksalutamid, dan Oseltamivir. (iStock by Getty Images)
Ilustrasi. (Mufid Majunun on Unsplash)
Bagikan
Komentar
Berita Terkait

Sekjen Kemnaker RI tinjau kawasan Industri SEI di Morowali Utara
Indonesia
•
01 Apr 2024

MenKopUKM, Mendag sepakat berantas impor pakaian bekas ilegal
Indonesia
•
27 Mar 2023

PM China sebut Indonesia prioritas dalam diplomasi negara bertetangga
Indonesia
•
26 May 2025

COVID-19 – Singapura kirim bantuan perlatan kesehatan untuk Indonesia
Indonesia
•
09 Jul 2021
Berita Terbaru

Fokus Berita – Lembaga konservasi minta dilibatkan dalam pembuatan peraturan oleh pemerintah
Indonesia
•
30 Jan 2026

Feature - Napas budaya Mahasiswa Indonesia di Singapura
Indonesia
•
27 Jan 2026

Kajian ilmiah – Dr. Syafiq Riza Basalamah bedah urgensi akhlak dan kekuatan doa di CONNECT 2026
Indonesia
•
26 Jan 2026

Tantangan zaman makin kompleks, CONNECT 2026 hadirkan 'event' dakwah perspektif global
Indonesia
•
24 Jan 2026
