
COVID-19 – Empat obat dapat izin untuk terapi infeksi virus di Indonesia

Ilustrasi. Informatorium edisi ketiga yang diterbitkan oleh BPOM mencantumkan obat terapi COVID-19 yang termasuk golongan antivirus, yakni Favipiravir, Remdesivir, Molnupiravir, Proksalutamid, dan Oseltamivir. (iStock by Getty Images)
Ilustrasi. (Mufid Majunun on Unsplash)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Profesor Indonesia terima penghargaan ‘distinguished alumni’ dari Taiwan
Indonesia
•
30 Apr 2021

600 ribu hektar kawasan mangrove akan direstorasi
Indonesia
•
07 Oct 2020

Gempa M 7,7 NTT, Kepala BNPB, Menko PMK segera turun ke lapangan
Indonesia
•
15 Aug 2026

Wuling beri bantuan 240 unit mesin praktik ke ratusan SMK dan universitas di Indonesia
Indonesia
•
02 Jul 2024


Berita Terbaru

China-Indonesia perkuat diplomasi parlemen, kerja sama substantif jadi sasaran
Indonesia
•
21 Sep 2026

Pemerintah siapkan produksi E20 dalam dua tahun, tebu jadi sumber etanol
Indonesia
•
20 Sep 2026

ADB setujui 11,51 triliun rupiah untuk indonesia, fokus pada fiskal, digitalisasi, dan layanan publik
Indonesia
•
19 Sep 2026

Kemnaker bekali penyandang disabilitas keterampilan membuat jus sehat
Indonesia
•
18 Sep 2026
