
COVID-19 – Empat obat dapat izin untuk terapi infeksi virus di Indonesia

Ilustrasi. Informatorium edisi ketiga yang diterbitkan oleh BPOM mencantumkan obat terapi COVID-19 yang termasuk golongan antivirus, yakni Favipiravir, Remdesivir, Molnupiravir, Proksalutamid, dan Oseltamivir. (iStock by Getty Images)
Ilustrasi. (Mufid Majunun on Unsplash)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Presiden dorong percepatan pembangunan ekonomi inklusif berkelanjutan di Konferensi Tingkat Tinggi IMT-GT
Indonesia
•
11 May 2023

AS tawarkan Indonesia pesawat tempur generasi ke-4 dan 4,5 sebelum F-35
Indonesia
•
03 Nov 2020

Feature – 69 tahun berselang, Semangat Bandung tetap berkobar di Global South (Bagian 2 dari 2)
Indonesia
•
24 Apr 2024

Flash - Pemerintah RI tetapkan 1 Syawal 1447H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
Indonesia
•
19 Mar 2026


Berita Terbaru

Patrialis Akbar ingatkan hakim: Salah memutus perkara, pertanggungjawabannya hingga akhirat
Indonesia
•
12 Aug 2026

Program Magang Nasional 2026 dibuka, pemerintah siapkan 150 ribu kesempatan bagi lulusan perguruan tinggi
Indonesia
•
11 Aug 2026

Analisis – Ke mana mengalirnya uang jemaah haji Indonesia? Ada potensi ekonomi yang bisa kembali ke Tanah Air (2 dari 3 tulisan)
Indonesia
•
08 Aug 2026

Analisis – Ke mana mengalirnya uang jemaah haji Indonesia? Ada potensi ekonomi yang bisa kembali ke Tanah Air (selesai)
Indonesia
•
08 Aug 2026
