
COVID-19 – Empat obat dapat izin untuk terapi infeksi virus di Indonesia

Ilustrasi. Informatorium edisi ketiga yang diterbitkan oleh BPOM mencantumkan obat terapi COVID-19 yang termasuk golongan antivirus, yakni Favipiravir, Remdesivir, Molnupiravir, Proksalutamid, dan Oseltamivir. (iStock by Getty Images)
Ilustrasi. (Mufid Majunun on Unsplash)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Fokus Berita - Peraturan Pelaksana UU Kesehatan harus perketat pengaturan zat adiktif
Indonesia
•
25 Sep 2023

PBB tetapkan 11 Juli Hari Peringatan Genosida Srebrenica Bosnia, Ketua BKSAP DPR minta Peringatan Genosida Gaza
Indonesia
•
25 May 2024

Indonesia-Singapura sepakat kerja sama ekstradisi
Indonesia
•
25 Jan 2022

Presiden Jokowi, PM Fiala sepakat tingkatkan kerja sama di berbagai sektor
Indonesia
•
19 Apr 2023


Berita Terbaru

Indonesia jajaki kerja sama AI pertanian dengan Guangxi, China
Indonesia
•
17 Mar 2026

Kedubes Iran kecam AS, Israel atas serangan yang tewaskan 175 siswi tak berdosa
Indonesia
•
15 Mar 2026

Ramadan 1447H – Ketua Al-Bahjah Bogor: Perkuat aqidah, AI tantangan serius generasi muda Islam
Indonesia
•
14 Mar 2026

Presiden Prabowo serahkan lahan 90 ribu hektare di Sumatra untuk konservasi gajah
Indonesia
•
13 Mar 2026
