
Trump ancam Inggris dengan "tarif besar" jika tak cabut pajak layanan digital

Orang-orang berjalan sambil membawa payung di dekat Big Ben di London, Inggris, pada 27 Januari 2026. (Xinhua/Li Ying)
Pajak layanan digital Inggris dimaksudkan untuk memastikan perusahaan digital membayar pajak di tempat mereka meraup pendapatan.
London, Inggris (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan menjatuhkan tarif tinggi terhadap Inggris jika pemerintah Inggris tidak mencabut pajak layanan digital (digital services tax/DST), demikian dilansir The Telegraph pada Jumat (24/4).
Dalam wawancara dengan surat kabar tersebut, Trump menganggap pajak itu secara tidak adil menyasar perusahaan-perusahaan teknologi besar AS, seperti Apple, Google, dan Meta.
Laporan itu menyebutkan bahwa pajak tersebut mengenakan pungutan sebesar 2 persen atas pendapatan di Inggris dari mesin pencari (search engine) besar, platform media sosial, dan pasar daring (online).
"Saya tidak senang ketika mereka menargetkan perusahaan-perusahaan Amerika, karena pada dasarnya, Anda berbicara tentang perusahaan-perusahaan Amerika kita yang hebat, terlepas dari apakah kita menyukai perusahaan itu atau tidak, mereka adalah perusahaan Amerika dan perusahaan terkemuka di dunia," kata Trump seperti dikutip The Telegraph.
"Kami sudah mempertimbangkannya, dan kami dapat mengimbanginya dengan sangat mudah hanya dengan memberlakukan tarif tinggi terhadap Inggris. Jadi mereka sebaiknya berhati-hati. Jika mereka tidak mencabut pajak itu, kami mungkin akan mengenakan tarif tinggi terhadap Inggris," ujarnya.
Laporan itu menyebutkan bahwa data yang dipublikasikan oleh departemen pendapatan dan bea cukai pada Kamis (23/4) menunjukkan bahwa pajak layanan digital Inggris menghasilkan 944 juta poundsterling atau sekitar 1,3 miliar dolar AS (pada tahun fiskal 2025-2026, naik 17 persen dari tahun fiskal sebelumnya. Perkiraan resmi yang dikutip oleh surat kabar itu menyebutkan bahwa pajak tersebut dapat menghasilkan 1,4 miliar poundsterling setiap tahunnya per 2030 mendatang.
*1 poundsterling = 23.347 rupiah
**1 dolar AS = 17.308 rupiah
Menurut laporan The Telegraph, Inggris menegaskan bahwa pajak tersebut akan tetap berlaku hingga kesepakatan pajak global tercapai, seraya menyatakan bahwa kebijakan itu memastikan bisnis digital memberikan kontribusi yang mencerminkan aktivitas ekonomi mereka di negara tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, perselisihan antara AS dan Eropa mengenai pajak layanan digital terus berlanjut, dengan Washington berpendapat bahwa pungutan tersebut secara tidak adil menyasar perusahaan teknologi besar AS, sementara pemerintah Eropa berpendapat bahwa pajak tersebut dimaksudkan untuk memastikan perusahaan digital membayar pajak di tempat mereka meraup pendapatan.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

China catat kenaikan terbesar penggunaan batu bara sejak 2011
Indonesia
•
28 Feb 2022

ADB setujui dana 659 juta dolar AS untuk pembangunan berkelanjutan di Pakistan
Indonesia
•
08 Dec 2023

Minyak naik di Asia setelah data menunjukkan stok AS turun mengejutkan
Indonesia
•
09 Feb 2022

Mantan diplomat Denmark ceritakan pengalamannya saksikan perkembangan pesat China
Indonesia
•
30 Sep 2022


Berita Terbaru

Area hutan dunia terus menyusut, target hutan global masih jauh dari memadai
Indonesia
•
12 May 2026
Nafta langka, produsen makanan ringan terkemuka Jepang gunakan kemasan hitam-putih
Indonesia
•
12 May 2026

China bisa jadi penopang prospek ekonomi Indonesia di tengah risiko perlambatan
Indonesia
•
11 May 2026

Bank Sentral Malaysia dan Indonesia teken MoU untuk perdalam kerja sama
Indonesia
•
11 May 2026
