
Pemerintahan Trump periksa 55 juta pemegang visa AS, selidiki adanya pelanggaran

Para pengunjuk rasa yang memprotes kebijakan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement/ICE) terlihat memegang berbagai spanduk di State Street di pusat kota Chicago, Amerika Serikat, pada 10 Juni 2025. (Xinhua/Vincent D. Johnson)
Trump berfokus pada deportasi migran tidak berdokumen serta pemegang visa pertukaran pelajar dan pengunjung.
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (21/8) mengatakan pihaknya sedang meninjau dokumen lebih dari 55 juta pemegang visa AS untuk memeriksa apakah ada pelanggaran yang dapat menyebabkan deportasi, sebagai bagian dari tindakan keras yang kian digalakkan oleh pemerintahan Trump terkait imigrasi.Departemen Luar Negeri (Deplu) AS mengatakan dalam pernyataan melalui surel bahwa "pemeriksaan berkelanjutan" tersebut akan memungkinkan pencabutan visa, termasuk visa yang dipegang oleh wisatawan, jika muncul tanda-tanda ketidaklayakan, seperti melebihi batas masa tinggal (overstay), aktivitas kriminal, ancaman terhadap keselamatan publik, atau keterkaitan dengan terorisme.Jika pemegang visa tersebut ditemukan di AS, mereka akan dideportasi.Peninjauan tersebut akan mencakup aktivitas media sosial pemegang visa, penegakan hukum, dan catatan imigrasi dari negara asal mereka, serta "pelanggaran hukum apa pun terhadap AS yang dapat ditindak" yang dilakukan selama berada di AS, papar laporan AP pada Jumat (22/8) mengutip seorang pejabat yang tidak bersedia disebutkan namanya.Pemerintahan Trump berfokus pada deportasi migran tidak berdokumen serta pemegang visa pertukaran pelajar dan pengunjung.Deplu AS pada Senin (18/8) menyatakan bahwa sejak Januari 2025, pihaknya telah mencabut lebih dari 6.000 visa pelajar karena overstay dan pelanggaran hukum lokal, negara bagian, maupun federal. Sekitar 4.000 kasus disebabkan oleh pelanggaran hukum yang dilakukan si pemegang visa, termasuk penyerangan, mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, dan dukungan terhadap terorisme.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Kanada akui Negara Palestina
Indonesia
•
23 Sep 2025

AS akan cabut status ‘most-favored nation’ Rusia di tengah krisis Ukraina
Indonesia
•
12 Mar 2022

COVID-19 – Kuwait berikan dosis pertama vaksin kepada lebih 20.000 orang
Indonesia
•
15 Jan 2021

10 orang termasuk pelaku tewas dalam insiden penembakan sekolah di Kanada
Indonesia
•
13 Feb 2026


Berita Terbaru

Feature – Saat ekonomi terpuruk, makanan gratis jadi harapan bagi warga rentan di Sanaa, Yaman
Indonesia
•
17 Mar 2026

Fokus Berita – Misi militer AS di Selat Hormuz ditolak sekutu Eropa
Indonesia
•
17 Mar 2026

Komandan Korps Garda Revolusi sebut Selat Hormuz tidak ditutup, tetapi berada di bawah kendali Iran
Indonesia
•
17 Mar 2026

Iran tak minta gencatan senjata atau negosiasi, siap bela diri selama yang diperlukan
Indonesia
•
17 Mar 2026
