
Pemerintahan Trump periksa 55 juta pemegang visa AS, selidiki adanya pelanggaran

Para pengunjuk rasa yang memprotes kebijakan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement/ICE) terlihat memegang berbagai spanduk di State Street di pusat kota Chicago, Amerika Serikat, pada 10 Juni 2025. (Xinhua/Vincent D. Johnson)
Trump berfokus pada deportasi migran tidak berdokumen serta pemegang visa pertukaran pelajar dan pengunjung.
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (21/8) mengatakan pihaknya sedang meninjau dokumen lebih dari 55 juta pemegang visa AS untuk memeriksa apakah ada pelanggaran yang dapat menyebabkan deportasi, sebagai bagian dari tindakan keras yang kian digalakkan oleh pemerintahan Trump terkait imigrasi.Departemen Luar Negeri (Deplu) AS mengatakan dalam pernyataan melalui surel bahwa "pemeriksaan berkelanjutan" tersebut akan memungkinkan pencabutan visa, termasuk visa yang dipegang oleh wisatawan, jika muncul tanda-tanda ketidaklayakan, seperti melebihi batas masa tinggal (overstay), aktivitas kriminal, ancaman terhadap keselamatan publik, atau keterkaitan dengan terorisme.Jika pemegang visa tersebut ditemukan di AS, mereka akan dideportasi.Peninjauan tersebut akan mencakup aktivitas media sosial pemegang visa, penegakan hukum, dan catatan imigrasi dari negara asal mereka, serta "pelanggaran hukum apa pun terhadap AS yang dapat ditindak" yang dilakukan selama berada di AS, papar laporan AP pada Jumat (22/8) mengutip seorang pejabat yang tidak bersedia disebutkan namanya.Pemerintahan Trump berfokus pada deportasi migran tidak berdokumen serta pemegang visa pertukaran pelajar dan pengunjung.Deplu AS pada Senin (18/8) menyatakan bahwa sejak Januari 2025, pihaknya telah mencabut lebih dari 6.000 visa pelajar karena overstay dan pelanggaran hukum lokal, negara bagian, maupun federal. Sekitar 4.000 kasus disebabkan oleh pelanggaran hukum yang dilakukan si pemegang visa, termasuk penyerangan, mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, dan dukungan terhadap terorisme.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Rusia keluar dari penelitian di Stasiun Luar Angkasa Internasional
Indonesia
•
04 Mar 2022

Dubes Saudi: Visi 2030 tak ubah wajah Islam
Indonesia
•
07 Nov 2019

Demonstrasi digelar di seluruh Ethiopia, tolak campur tangan dan tekanan asing
Indonesia
•
24 Oct 2022

Suriah kecam bom mobil maut di Manbij, bersumpah akan hukum pelaku
Indonesia
•
05 Feb 2025


Berita Terbaru

Badan Maritim PBB hentikan evakuasi setelah serangan di Teluk Oman, 11.000 pelaut terjebak di Selat Hormuz
Indonesia
•
26 Jun 2026

Iran desak AS hentikan interpretasi yang bertentangan dengan MoU perdamaian
Indonesia
•
26 Jun 2026

Arab Saudi tangguhkan perjalanan ke tiga negara Afrika, cegah penyebaran Ebola
Indonesia
•
26 Jun 2026

Oman tegaskan Selat Hormuz tak akan kenakan biaya transit, jamin navigasi tetap aman
Indonesia
•
26 Jun 2026
