Pemerintahan Trump periksa 55 juta pemegang visa AS, selidiki adanya pelanggaran

Para pengunjuk rasa yang memprotes kebijakan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement/ICE) terlihat memegang berbagai spanduk di State Street di pusat kota Chicago, Amerika Serikat, pada 10 Juni 2025. (Xinhua/Vincent D. Johnson)
Trump berfokus pada deportasi migran tidak berdokumen serta pemegang visa pertukaran pelajar dan pengunjung.
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (21/8) mengatakan pihaknya sedang meninjau dokumen lebih dari 55 juta pemegang visa AS untuk memeriksa apakah ada pelanggaran yang dapat menyebabkan deportasi, sebagai bagian dari tindakan keras yang kian digalakkan oleh pemerintahan Trump terkait imigrasi.Departemen Luar Negeri (Deplu) AS mengatakan dalam pernyataan melalui surel bahwa "pemeriksaan berkelanjutan" tersebut akan memungkinkan pencabutan visa, termasuk visa yang dipegang oleh wisatawan, jika muncul tanda-tanda ketidaklayakan, seperti melebihi batas masa tinggal (overstay), aktivitas kriminal, ancaman terhadap keselamatan publik, atau keterkaitan dengan terorisme.Jika pemegang visa tersebut ditemukan di AS, mereka akan dideportasi.Peninjauan tersebut akan mencakup aktivitas media sosial pemegang visa, penegakan hukum, dan catatan imigrasi dari negara asal mereka, serta "pelanggaran hukum apa pun terhadap AS yang dapat ditindak" yang dilakukan selama berada di AS, papar laporan AP pada Jumat (22/8) mengutip seorang pejabat yang tidak bersedia disebutkan namanya.Pemerintahan Trump berfokus pada deportasi migran tidak berdokumen serta pemegang visa pertukaran pelajar dan pengunjung.Deplu AS pada Senin (18/8) menyatakan bahwa sejak Januari 2025, pihaknya telah mencabut lebih dari 6.000 visa pelajar karena overstay dan pelanggaran hukum lokal, negara bagian, maupun federal. Sekitar 4.000 kasus disebabkan oleh pelanggaran hukum yang dilakukan si pemegang visa, termasuk penyerangan, mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, dan dukungan terhadap terorisme.Laporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

Sekjen Liga Arab suarakan kekhawatiran perihal eskalasi konflik Israel-Hizbullah
Indonesia
•
30 Jul 2024

Diplomat: Kota Nagorno bagian dari Azerbaijan
Indonesia
•
26 Oct 2020

Tesla tarik 14.684 mobil Model 3 Performance di China
Indonesia
•
04 May 2022

PM Mahathir akan bagikan tips sehatnya dalam buku
Indonesia
•
03 Nov 2019
Berita Terbaru

Nilai mata uang Iran anjlok ke level terendah dalam sejarah di tengah tekanan ekonomi
Indonesia
•
29 Jan 2026

Aktivis AS berencana gelar aksi protes kedua, tuntut agen federal hengkang dari Minnesota
Indonesia
•
29 Jan 2026

Badan Pangan PBB akan hentikan operasi di wilayah Yaman yang dikuasai Houthi, akhiri kontrak 360 pegawai
Indonesia
•
29 Jan 2026

Swedia luncurkan program baru untuk tekan kekerasan laki-laki terhadap perempuan
Indonesia
•
29 Jan 2026
