
Trump teken perintah eksekutif tarif global 10 persen

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menunjukkan perintah eksekutif tentang 'tarif resiprokal' di Rose Garden di Gedung Putih, Washington DC, AS, pada 2 April 2025. (Xinhua/Hu Yousong)
Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif 10 persen terhadap barang impor dari semua negara, hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6 banding 3 bahwa kebijakan tarif terebut adalah ilegal.
New York City, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif 10 persen terhadap barang impor dari semua negara, menurut sebuah unggahan di media sosial pada Jumat (20/2).
Langkah itu diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6 banding 3 bahwa kebijakan tarif yang dikenakan Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) adalah ilegal.
"Merupakan suatu kehormatan besar bagi saya untuk menandatangani, dari Ruang Oval, tarif global 10 persen untuk semua negara, yang akan segera berlaku," tulis Trump di Truth Social.
Dengan menandatangani perintah eksekutif tersebut, Trump menunjukkan reaksi terhadap putusan Mahkamah Agung AS yang menentang kebijakan tarifnya.
Pengadilan memutuskan bahwa interpretasi pemerintahan Trump terhadap IEEPA akan melanggar wewenang Kongres dan melanggar "doktrin pertanyaan utama" (major questions), yang mensyaratkan tindakan-tindakan yang memiliki "signifikansi ekonomi dan politik yang sangat besar" oleh cabang eksekutif harus mendapat persetujuan Kongres secara tegas.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyampaikan pendapat pengadilan tersebut, mengatakan bahwa presiden harus "menunjukkan otorisasi Kongres yang jelas" untuk membenarkan klaim luar biasanya atas kekuasaan mengenakan tarif.
Hakim Agung Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh memberikan suara menentang dalam pemungutan suara.
Putusan Mahkamah Agung itu tidak menyebutkan apakah tarif yang telah dipungut dengan harga lebih tinggi akan dikembalikan.
Pada konferensi pers pada Jumat, Trump mengisyaratkan bahwa dirinya akan mempertimbangkan jalur alternatif untuk mempertahankan kebijakan tarifnya.
Trump sebelumnya telah menggunakan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962 untuk memberlakukan tarif terhadap impor baja dan aluminium dengan alasan keamanan nasional.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Jumlah EV di Belanda melonjak di tengah kenaikan harga energi
Indonesia
•
11 Apr 2026

Laporan APEC serukan reformasi struktural dan pemulihan hijau
Indonesia
•
16 Nov 2022

Lima kota dengan biaya hidup tertinggi di dunia
Indonesia
•
10 Dec 2022

Penjualan ‘e-commerce’ selama musim liburan di AS melambat
Indonesia
•
28 Dec 2021


Berita Terbaru

Singapura bentuk Future of Finance Institute, percepat adopsi AI dan tokenisasi di sektor keuangan
Indonesia
•
26 Jun 2026

Chery Q kantongi lebih dari 3.000 prapemesanan, EV Compact berjarak tempuh 400 km
Indonesia
•
26 Jun 2026

Apple naikkan harga Mac dan iPad akibat lonjakan biaya cip memori, iPhone tetap tidak berubah
Indonesia
•
26 Jun 2026

Bank of China Hong Kong jadi bank kliring RMB di Indonesia, permudah perdagangan dan investasi bilateral
Indonesia
•
26 Jun 2026
