
Buat ‘prank’ di bulan hantu, dua warga Taiwan kena denda

Ilustrasi. (Shaylyn on Unsplash)
UU Pemeliharaan Ketertiban Sosial Taiwan menyatakan bahwa menyamar atau menggunakan cara lain untuk menakuti orang hingga membahayakan keamanan dapat dikenai hukuman penahanan hingga tiga hari atau denda hingga 30.000 dolar Taiwan.
Taipei, Taiwan (CNA/Indonesia Window) – Dua pria, Tsao dan Chang, baru-baru ini dijatuhi hukuman denda sebesar 8.000 dolar Taiwan (atau sekitar 3.874.531 rupiah) oleh pengadilan Kota Changhua karena melakukan prank atau aksi lelucon di bulan ketujuh kalender lunar, yang juga dikenal sebagai ‘bulan hantu’.Pengadilan Distrik Changhua dalam putusannya menyatakan, pada 17 Agustus 2024, pukul 3.30 pagi, di persimpangan jalan Zhongzheng dan Minsheng di Kota Yuanlin, Chang yang menyamar sebagai hantu perempuan berdiri di persimpangan untuk menakuti orang, sementara Tsao merekam aksinya.Kantor Polisi Kota Yuanlin Biro Kepolisian Kabupaten Changhua berhasil mengidentifikasi mereka dan keduanya diproses sesuai Undang-Undang Pemeliharaan Ketertiban Sosial, tambah putusan tersebut.Pengadilan menyatakan bahwa meskipun dilakukan untuk meningkatkan jumlah penonton akun sosial media mereka, aksi tersebut dinilai telah menimbulkan ketakutan warga dan berpotensi membahayakan keamanan.Oleh karena itu, pengadilan tersebut menilai tindakan mereka telah melanggar Undang-Undang Pemeliharaan Ketertiban Sosial, yang salah satu pasalnya menyatakan bahwa menyamar atau menggunakan cara lain untuk menakuti orang hingga membahayakan keamanan dapat dikenai hukuman penahanan hingga tiga hari atau denda hingga 30.000 dolar Taiwan.Meskipun niat Tsao dan Chang sekadar untuk memenuhi permintaan penonton, tindakan mereka dinilai telah membuat orang lain yang tidak tahu menjadi ketakutan dan berpotensi membahayakan keamanan, sehingga mereka didenda 8.000 dolar Taiwan sebagai peringatan, jelas pengadilan.*1 dolar Taiwan = 484,99 rupiahLaporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Perusahaan China bangun patung robot dari mobil bekas di kampus ITB Jatinangor
Indonesia
•
09 Aug 2024

Haji1440 - Dude Herlino bicara di penutupan Haji 2019
Indonesia
•
17 Aug 2019

TikTok, Meta, dan Snap setuju patuhi larangan media sosial untuk anak di bawah umur di Australia
Indonesia
•
01 Nov 2025

Sempat buat kesalahan, atlet ‘freeski’ China Gu Ailing maju ke final ‘halfpipe’ putri Olimpiade Milan-Cortina
Indonesia
•
20 Feb 2026


Berita Terbaru

Di New York, Taiwan tunjukkan kepeloporan dalam kesetaraan gender
Indonesia
•
17 Mar 2026

Ramadan 1447H – Kamar Dagang China di Indonesia beri bantuan kepada buruh rentan, via kerja sama dengan Serikat Buruh Muslim Indonesia
Indonesia
•
13 Mar 2026

Feature – Pengobatan tradisional China solusi kesehatan mental di zaman modern
Indonesia
•
14 Mar 2026

Mengintip aksi pendongeng hibur murid SD di Banten
Indonesia
•
11 Mar 2026
