
Vietnam berlakukan denda hingga Rp21 juta bagi penyebar hoaks dan konten palsu di media sosial

Foto yang diabadikan pada 23 April 2023 ini memperlihatkan pemandangan Hanoi, ibu kota Vietnam. (Xinhua/Hu Jiali)
Hanoi, Vietnam (Xinhua/Indonesia Window) – Vietnam akan menjatuhkan denda mulai dari 20 juta hingga 30 juta dong Vietnam atau setara 794 hingga 1.190 dolar AS kepada individu yang membuat atau menyebarkan informasi palsu, tidak benar, terdistorsi, atau bersifat memfitnah di media sosial yang merugikan reputasi lembaga dan organisasi maupun kehormatan serta martabat individu, lapor surat kabar lokal Nhan Dan pada Selasa (30/6).
*100 dong Vietnam = 68 rupiah
**1 dolar AS = 17.856 rupiah
Laporan itu menyebutkan bahwa kisaran denda yang sama juga akan dikenakan terhadap berbagai pelanggaran, seperti membagikan gambar-gambar eksplisit yang menampilkan pembunuhan, kekerasan, kecelakaan, atau adegan meresahkan lainnya; menyebarluaskan karya jurnalistik, sastra, atau seni yang dilindungi hak cipta tanpa izin; mempromosikan barang atau jasa yang dilarang; mengunggah peta Vietnam yang tidak mencerminkan kedaulatan negara secara benar; serta membagikan tautan ke konten daring yang dilarang berdasarkan undang-undang Vietnam.
Berdasarkan peraturan baru tersebut, denda mulai dari 30 juta hingga 50 juta dong Vietnam akan dikenakan untuk tindakan menyebarkan konten yang mendistorsi sejarah, menyangkal pencapaian revolusi, merusak persatuan nasional, menghina agama, atau menghasut diskriminasi gender maupun ras, sepanjang tindakan tersebut tidak memenuhi unsur untuk pemrosesan pidana.
Laporan tersebut menambahkan bahwa kisaran denda yang sama juga berlaku bagi tindakan membocorkan rahasia negara, privasi pribadi, atau informasi rahasia lainnya yang belum memenuhi ambang batas pertanggungjawaban pidana, serta penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik, mengganggu kegiatan sosial dan ekonomi, menghambat kegiatan operasional lembaga negara atau pejabat publik, atau melanggar hak dan kepentingan sah dari organisasi dan individu.
Kebijakan-kebijakan tersebut tercantum dalam sebuah dekret pemerintah yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

AS akan tarik diri dari Dewan HAM PBB, hentikan pendanaan untuk UNRWA
Indonesia
•
06 Feb 2025

Sekjen PBB desak pematuhan resolusi 2722 DK PBB pascaserangan udara AS terhadap Houthi
Indonesia
•
14 Jan 2024

Krisis Ukraina munculkan kembali isu otonomi strategis UE
Indonesia
•
24 Feb 2023

Jerman bekukan ekspor militer ke Israel terkait situasi kemanusiaan di Gaza
Indonesia
•
10 Aug 2025


Berita Terbaru

Analisis – Netanyahu tolak rencana damai Gaza, Israel tetap pertahankan pasukan dan lanjutkan serangan
Indonesia
•
12 Aug 2026

Standar darurat 15 liter, 1,3 juta warga Palestina hanya dapat kurang dari 6 liter air
Indonesia
•
12 Aug 2026

AS cabut lebih dari 175.000 visa sejak Trump kembali menjabat
Indonesia
•
11 Aug 2026

Kolombia diguncang gempa bermagnitudo 7,4, korban tembus 111 orang
Indonesia
•
11 Aug 2026
