
Resensi Buku – Fikih Zakat Kontemporer karya Ust. Ammi Nur Baits

Ustadz Ammi Nur Baits, dalam bedah buku karya terbarunya ‘Fikih Zakat Kontemporer’ yang diselenggarakan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) Solidaritas Insan Peduli (SIP) di Cilengsi, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2025). (Indonesia Window/Ronald Rangkayo)
Buku Fikih Zakat Kontemporer karangan Ustadz Ammi Nur Baits sangat praktis dan mudah dipahami, bahkan oleh mereka yang baru akan memperdalam fikih ini, serta sangat bermanfaat bagi Kaum Muslimin yang secara ekonomi sangat mapan.
Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Masalah riba (penambahan nilai dalam transaksi utang-piutang) telah banyak dibahas oleh para ulama di Indonesia, namun masih sedikit yang membedah soal zakat.“Padahal zakat adalah Rukun Islam yang wajib ditunaikan sesuai aturan syariat,” tegas Ustadz Ammi Nur Baits, dalam bedah buku karya terbarunya ‘Fikih Zakat Kontemporer’ yang diselenggarakan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) Solidaritas Insan Peduli (SIP) di Cilengsi, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2).Pembahasan tentang zakat yang masih minim itulah yang mendorong Ust. Ammi menyusun ‘Fikih Zakat Kontemporer’ setebal 379 halaman yang diterbitkan oleh Muamalah Publishing.Meskipun merupakan salah satu kewajiban dalam Rukun Islam, belum banyak dari kalangan Muslim (terutama yang berharta) yang memahami zakat sebagai bagian dari ibadah.“Zakat adalah kegiatan mengeluarkan sebagian harta. Namun, zakat berbeda dari infaq yang sebenarnya juga sama-sama mengeluarkan harta,” ujar Ust. Ammi yang juga pembina dari situs jejaring Konsultasisyariah.com dan Pengusahamuslim.com itu.Dia menguraikan, selain bernilai positif, infaq juga bisa bermakna negatif atau tercela. “Orang-orang kafir juga melakukan infaq. Dalam Surat Al-Anfal ayat 36 Allah ﷻ berfirman yang artinya: ‘Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan’.”Sementara itu, lanjut Ust. Ammi, zakat hanya memiliki makna positif, dan sering disebut sebagai ‘sedekah’.Perintah menunaikan zakat disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60. Terjemahannya: ‘Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana’.
Buku Fikih Zakat Kontemporer karangan Ustadz Ammi Nur Baits sangat praktis dan mudah dipahami, bahkan oleh mereka yang baru akan memperdalam fikih ini, serta sangat bermanfaat bagi Kaum Muslimin yang secara ekonomi sangat mapan. (Indonesia Window)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Ekonom: Krisis gas dan cuaca dingin pukul telak perusahaan-perusahaan Eropa
Indonesia
•
20 Sep 2022

AS minta Jepang alihkan impor LNG ke Eropa jika pasokan terganggu
Indonesia
•
04 Feb 2022

Kesepakatan dagang AS-China dongkrak harga minyak mentah Indonesia
Indonesia
•
06 Dec 2019

Harga minyak turun tertekan kekhawatiran permintaan
Indonesia
•
11 Jan 2022


Berita Terbaru

Fokus Berita – Dari Piraeus hingga Jakarta-Bandung, kisah visi Xi Jinping tentang pembangunan bersama
Indonesia
•
11 Aug 2026

Turkiye makin diminati wisatawan China, 245.000 berkunjung dalam enam bulan
Indonesia
•
11 Aug 2026

Feature – Dari lengan robot hingga AI, begini teknologi China yang mulai membidik Indonesia
Indonesia
•
10 Aug 2026

Jepang dihantam gelombang kebangkrutan, 1.028 perusahaan gulung tikar dalam sebulan
Indonesia
•
10 Aug 2026
