
Greenpeace minta Taiwan segera implementasikan UU Konvensi Pekerjaan Penangkapan Ikan

Sebuah perahu nelayan yang membawa hasil tangkapan ikan berlayar menuju pelabuhan perikanan Kalibaru di Kalibaru, Jakarta Utara, pada 10 Juli 2024. (Xinhua/Veri Sanovri)
Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan menyatakan bahwa perancangan Undang-Undang Implementasi Konvensi Penangkapan Ikan telah diumumkan pada 22 September tahun ini, dengan menerima pendapat dari semua lapisan masyarakat dan akan ditindaklanjuti berdasarkan prosedur legalisasi hukum.
Jakarta (Indonesia Window) – Badan Hukum terkait Greenpeace (LSM lingkungan internasional) telah meminta Pemerintah Taiwan untuk sesegera mungkin memublikasikan jadwal penerapan Undang-Undang Implementasi Konvensi Pekerjaan Penangkapan Ikan dan memulai penyelidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran dan tuntutan lainnya.Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers, 12 Desember 2024, menurut keterangan pers tertulis dari Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO), yang diterima di Jakarta, Ahad.Menurut keterangan tersebut, Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan menyatakan bahwa perancangan Undang-Undang Implementasi Konvensi Penangkapan Ikan telah diumumkan pada 22 September tahun ini, dengan menerima pendapat dari semua lapisan masyarakat dan akan ditindaklanjuti berdasarkan prosedur legalisasi hukum.Selain itu, mengenai dugaan kasus pelanggaran yang disebutkan pada konferensi pers tersebut, lembaga pemerintah Taiwan itu akan secara aktif menyelidiki bukti-bukti spesifik, dan ditangani sesuai dengan hukum, serta tidak membiarkan terjadinya kerugian terhadap hak-hak awak kapal.Menyikapi laporan investigasi tentang 12 kapal ikan yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan telah memulai prosedur investigasi setelah menerima informasi relevan dari Greenpeace pada tanggal 10 Desember.Namun, dikarenakan informasi tersebut diduga berasal dari tahun 2019, awak kapal yang dipekerjakan saat itu telah meninggalkan kapal dan pulang ke negaranya masing-masing. Oleh karena itu, badan yang memberikan laporan ini diminta untuk memberikan bukti spesifik atas kasus tersebut, agar penyelidikan yang bermanfaat dan bermakna dapat dilakukan sesegera mungkin dan dapat secara efektif melindungi hak dan kepentingan awak kapal.Laporan: SelesaiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Bulan sabit Muharram tahun baru Hijriah terlihat dari Senin malam
Indonesia
•
09 Aug 2021

Apple hentikan penjualan produk di Rusia
Indonesia
•
02 Mar 2022

Palestina akan serahkan peluru yang tewaskan Shireen Abu Akleh kepada otoritas AS
Indonesia
•
03 Jul 2022

Idul Fitri 1443 Hijriah akan dimulai pada 2 Mei di Arab Saudi
Indonesia
•
01 May 2022


Berita Terbaru

Analisis – Netanyahu tolak rencana damai Gaza, Israel tetap pertahankan pasukan dan lanjutkan serangan
Indonesia
•
12 Aug 2026

Standar darurat 15 liter, 1,3 juta warga Palestina hanya dapat kurang dari 6 liter air
Indonesia
•
12 Aug 2026

AS cabut lebih dari 175.000 visa sejak Trump kembali menjabat
Indonesia
•
11 Aug 2026

Kolombia diguncang gempa bermagnitudo 7,4, korban tembus 111 orang
Indonesia
•
11 Aug 2026
