Dua eks menhan China dijatuhi hukuman mati atas tuduhan suap

Ilustrasi. (Tingey Injury Law Firm on Unsplash)

Dua mantan menteri pertahanan China, Wei Fenghe dan Li Shangfu, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman selama dua tahun atas tuduhan penyuapan.

 

Beijing, China (Xinhua/Indonesia Window) – Dua mantan menteri pertahanan (menhan) China, Wei Fenghe dan Li Shangfu, pada Kamis (7/5) dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman selama dua tahun atas tuduhan penyuapan.

Vonis hukum terhadap keduanya dijatuhkan secara terpisah oleh pengadilan militer China.

Baik Wei maupun Li juga merupakan mantan anggota Komisi Militer Sentral sekaligus mantan anggota Dewan Negara China.

Berdasarkan putusan pengadilan, Wei dinyatakan bersalah atas tindak pidana menerima suap, sedangkan Li dinyatakan bersalah atas tindak pidana menerima dan menawarkan suap.

Hak politik keduanya juga dicabut seumur hidup, dan seluruh harta benda pribadi mereka akan disita.

Putusan pengadilan menyatakan bahwa tidak akan ada pengurangan hukuman atau pembebasan bersyarat lebih lanjut setelah hukuman mereka dikurangi menjadi penjara seumur hidup sesuai dengan undang-undang, menyusul berakhirnya masa penangguhan hukuman selama dua tahun.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait