
Israel perdalam kendali atas Tepi Barat dengan perluas permukiman ilegal

Para pelayat menghadiri pemakaman pemuda Palestina bernama Mohammad Rajeh Nasrallah, yang tewas akibat serangan pasukan Israel, di Kota Hebron, Tepi Barat, pada 28 Januari 2026. (Xinhua/Mamoun Wazwaz)
Israel berupaya memperdalam kendali atas Tepi Barat, dengan memperluas permukiman ilegal Yahudi di wilayah tersebut.
Yerusalem/Ramallah, Wilayah Palestina yang diduduki (Xinhua/Indonesia Window) – Kabinet keamanan Israel pada Ahad (8/2) menyetujui keputusan untuk memperdalam kendali Israel atas Tepi Barat yang diduduki serta perluasan permukiman Yahudi di wilayah tersebut, demikian disampaikan seorang menteri Israel.
Di antara kebijakan-kebijakan kontroversial yang disetujui itu, kabinet keamanan Israel memerintahkan pencabutan undang-undang (UU) era Yordania yang melarang penjualan tanah kepada orang Yahudi, menghapus persyaratan izin transaksi khusus, dan memperbarui komite akuisisi tanah negara yang berhenti beroperasi sekitar 20 tahun lalu, papar sebuah pernyataan dari kantor Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, seorang menteri utama pro-permukiman di kabinet Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Smotrich mengatakan bahwa keputusan tersebut menandai "hari bersejarah" bagi permukiman Yahudi di Tepi Barat. Dia beralasan dengan keputusan itu, orang Yahudi akan bisa mendapatkan tanah di wilayah yang diduduki dengan persyaratan yang lebih sederhana.
Kepresidenan Palestina pada Ahad yang sama menggambarkan keputusan tersebut sebagai "ilegal, batal, dan tidak berlaku," dengan mengatakan bahwa keputusan itu merupakan "implementasi praktis dari rencana pencaplokan dan pengusiran" serta melanggar perjanjian yang telah ditandatangani oleh Organisasi Pembebasan Palestina dan Israel, hukum internasional, dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lapor kantor berita resmi Palestina, WAFA.
Kepresidenan Palestina menyerukan kepada masyarakat internasional untuk segera turun tangan menghentikan kebijakan Israel tersebut, yang disebutnya mengancam upaya peredaman ketegangan regional.
Kementerian Luar Negeri Palestina juga mengecam "upaya putus asa" Israel untuk mengubah status hukum dan karakter wilayah Palestina yang diduduki, serta menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan "kriminal."
"Israel tidak memiliki kedaulatan atas setiap wilayah atau kota Palestina yang diduduki ... tidak memiliki hak hukum untuk mencabut atau mengubah UU yang ada, termasuk UU Yordania dan legislasi yang merupakan bagian dari sistem hukum Palestina," kata kementerian itu.
Israel merebut Tepi Barat dan Yerusalem Timur dalam Perang Timur Tengah 1967. Permukiman yang dibangun Israel di sana, serta pendudukan militernya, dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Para pejabat Palestina telah berulang kali memperingatkan bahwa langkah-langkah perluasan permukiman dan perluasan otoritas sipil Israel di Tepi Barat merusak prospek negara Palestina di masa depan.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Taiwan luncurkan paspor baru pada 2021
Indonesia
•
01 Dec 2020

Sejumlah tokoh Amerika Latin sebut kendali Panama atas Terusan Panama tidak dapat diganggu gugat
Indonesia
•
09 Jan 2025

Tepi Barat lumpuh saat warga Palestina gelar aksi mogok massal
Indonesia
•
12 Dec 2023

Israel sebut pihaknya telah selesaikan pengerahan tentara untuk serang Hizbullah
Indonesia
•
09 Jun 2024


Berita Terbaru

Feature – Saat ekonomi terpuruk, makanan gratis jadi harapan bagi warga rentan di Sanaa, Yaman
Indonesia
•
17 Mar 2026

Fokus Berita – Misi militer AS di Selat Hormuz ditolak sekutu Eropa
Indonesia
•
17 Mar 2026

Komandan Korps Garda Revolusi sebut Selat Hormuz tidak ditutup, tetapi berada di bawah kendali Iran
Indonesia
•
17 Mar 2026

Iran tak minta gencatan senjata atau negosiasi, siap bela diri selama yang diperlukan
Indonesia
•
17 Mar 2026
