
Kasus kekerasan seksual terkait konflik meningkat tajam pada 2024

Foto yang diabadikan pada 11 April 2024 ini menunjukkan seorang tentara Angkatan Darat Kongo sedang berjaga di Goma, Provinsi Kivu Utara, Republik Demokratik (RD) Kongo bagian timur. (Xinhua/Wang Guansen)
Kekerasan seksual terkait konflik meningkat tajam pada 2024, dengan lebih dari 4.600 orang penyintas mengalami pelecehan yang digunakan sebagai taktik perang, penyiksaan, terorisme, dan penindasan politik.
PBB (Xinhua/Indonesia Window) – Kekerasan seksual terkait konflik meningkat tajam pada 2024, dengan lebih dari 4.600 orang penyintas mengalami pelecehan yang digunakan sebagai taktik perang, penyiksaan, terorisme, dan penindasan politik, menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dirilis pada Kamis (14/8).Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 25 persen dari tahun sebelumnya, menurut Laporan Tahunan ke-16 Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB tentang Kekerasan Seksual Terkait Konflik, yang mencakup 21 negara yang informasinya telah diverifikasi oleh PBB.Walaupun angka-angka yang mengkhawatirkan ini tidak mencerminkan skala global dan prevalensi kejahatan tersebut, namun laporan PBB menyampaikan tingkat keparahan dan kebrutalan momok ini, dengan jumlah kasus tertinggi tercatat di Republik Afrika Tengah, Republik Demokratik (RD) Kongo, Haiti, Somalia, dan Sudan Selatan, ungkap Kantor Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Kekerasan Seksual dalam Konflik dalam siaran persnya.Wanita menjadi korban terbesar (92 persen), tetapi anak perempuan, laki-laki, dan anak laki-laki juga masuk dalam daftar korban.Meskipun kebutuhan meningkat, akses kemanusiaan sangat dibatasi dan/atau diblokir oleh pihak-pihak yang berkonflik, sebut laporan itu.Laporan tersebut menyerukan pendanaan berkelanjutan melalui Dana Perwalian Multi-Mitra PBB untuk Kekerasan Seksual Terkait Konflik, dan penempatan Penasihat Perlindungan Perempuan dalam semua situasi terkait yang menjadi perhatian, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB 2467 (2019).Laporan tersebut mendesak semua pihak yang berkonflik untuk menerapkan langkah-langkah khusus guna mencegah kekerasan seksual, sebagaimana diuraikan secara eksplisit dalam resolusi Dewan Keamanan 2467, termasuk mengeluarkan perintah yang jelas dan memberikan akses tanpa hambatan kepada PBB untuk pemantauan dan penyediaan layanan.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

COVID-19 – WHO: tak ada tanda penyebaran virus di Wuhan sebelum Desember 2019
Indonesia
•
09 Feb 2021

Huawei berencana kembangkan 50.000 talenta TIK di Asia Selatan
Indonesia
•
06 Apr 2023

Pejabat Uganda sebut negaranya buat kemajuan dalam perang lawan Ebola
Indonesia
•
05 Dec 2022

2.110 ‘falcon’ ikut festival Raja Abdulaziz Saudi
Indonesia
•
18 Dec 2021


Berita Terbaru

Sejuk luar dalam! Gelombang Panas Dorong Wisatawan Kunjungi Gua Karst di China
Indonesia
•
12 Aug 2026

Feature – 41 tahun berlalu, Xi Jinping masih ingat rumah sahabatnya di Amerika: Kisah diplomasi persahabatan
Indonesia
•
12 Aug 2026

Feature – Bukan sekadar menulis elok, kaligrafi China ajarkan kesabaran dan ketenangan
Indonesia
•
12 Aug 2026

Feature – Buku sejarah mulai ditinggalkan? Begini cara kreator membawanya ke media sosial
Indonesia
•
12 Aug 2026
