
Presiden Afrika Selatan sebut kesepakatan perdamaian Gaza takkan ubah gugatan di ICJ

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa berbicara saat menanggapi pertanyaan di Dewan Nasional Provinsi di Parlemen Afrika Selatan di Cape Town, Afrika Selatan, pada 14 Oktober 2025. (Xinhua/Shakirah Thebus)
Kesepakatan perdamaian terbaru terkait Gaza disambut baik, namun hal tersebut tidak akan memengaruhi gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Cape Town, Afrika Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa pada Selasa (14/10) mengatakan bahwa meskipun kesepakatan perdamaian terbaru terkait Gaza disambut baik, hal tersebut tidak akan memengaruhi gugatan negara itu terhadap Israel di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).Sang presiden menyampaikan pernyataan tersebut saat menanggapi sejumlah pertanyaan di Dewan Nasional Provinsi (National Council of Provinces/NCOP) di Parlemen Afrika Selatan di Cape Town."Kesepakatan perdamaian yang telah dicapai, yang kita sambut baik, tidak akan berdampak pada kasus yang sedang diajukan ke Mahkamah Internasional. Kasus tersebut tetap berjalan dan kini memasuki tahap di mana Israel harus menanggapi gugatan kita yang telah diajukan ke mahkamah itu, dan mereka harus melakukannya paling lambat Januari tahun depan," kata Ramaphosa di hadapan dewan.Sementara Afrika Selatan menyambut baik fase pertama kesepakatan perdamaian itu, termasuk gencatan senjata serta pembebasan warga Israel yang disandera dan warga Palestina yang ditahan, Ramaphosa menyampaikan bahwa pada akhirnya, keadilan sejati harus ditegakkan bagi rakyat Palestina."Kita tidak bisa melangkah maju tanpa adanya proses penyembuhan yang harus terjadi, yang juga merupakan hasil dari kasus yang diajukan didengarkan dengan semestinya," ujar Ramaphosa.Pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan permohonan kepada ICJ untuk meminta putusan yang memaksa Israel menghentikan serangannya terhadap Palestina dan menyatakan tindakan tersebut sebagai genosida. Pada Januari dan Maret 2024, ICJ mengeluarkan kebijakan-kebijakan sementara, yang memerintahkan Israel untuk menjamin penyediaan pasokan pangan pokok dengan segera di Gaza.Ramaphosa mengatakan bahwa sebagai pihak dalam proses hukum di ICJ, Afrika Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pengadilan mempercepat putusan, meskipun Israel terus melanggar beberapa kebijakan sementara yang telah diperintahkan ICJ. Namun, dia menegaskan bahwa upaya internasional masih terus berlangsung untuk menghentikan tindakan Israel yang melanggar hukum di Gaza dan untuk memastikan adanya akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas kekejaman yang dilakukan terhadap warga Palestina."Semua proses ini berlangsung di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui The Hague Group, yaitu blok negara-negara global yang berkomitmen membela hukum internasional dan menunjukkan solidaritas bagi rakyat Palestina," kata Ramaphosa."Pemerintah Afrika Selatan tetap teguh berkomitmen menggunakan segala jalur hukum dan diplomatik yang tersedia untuk melindungi rakyat Palestina dan menegakkan supremasi hukum," imbuhnya.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Biden tolak kirim jet tempur ke Ukraina
Indonesia
•
31 Jan 2023

COVID-19 – 5 juta dosis vaksin Moderna akan dikirim ke Taiwan
Indonesia
•
11 Feb 2021

Bank Dunia hentikan semua program di Rusia dan Belarusia
Indonesia
•
03 Mar 2022

China tentang penyalahgunaan kontrol ekspor dan pembatasan investasi bersama oleh AS
Indonesia
•
08 Dec 2023


Berita Terbaru

Feature – Saat ekonomi terpuruk, makanan gratis jadi harapan bagi warga rentan di Sanaa, Yaman
Indonesia
•
17 Mar 2026

Fokus Berita – Misi militer AS di Selat Hormuz ditolak sekutu Eropa
Indonesia
•
17 Mar 2026

Komandan Korps Garda Revolusi sebut Selat Hormuz tidak ditutup, tetapi berada di bawah kendali Iran
Indonesia
•
17 Mar 2026

Iran tak minta gencatan senjata atau negosiasi, siap bela diri selama yang diperlukan
Indonesia
•
17 Mar 2026
