
3 perusahaan AS bayar denda atas komentar palsu terkait aturan netralitas bersih

Sejumlah pejalan kaki melintas di sebuah jalan di New York, Amerika Serikat, pada 12 Mei 2022. (Xinhua/Michael Nagle)
Ketiga perusahaan itu membuat komentar palsu dengan menyediakan layanan pembuatan lead digital, yang berarti mereka mengumpulkan informasi pribadi dari konsumen dan kemudian menjualnya ke pihak ketiga untuk mendapatkan lead guna menghasilkan bisnis.
New York City, AS (Xinhua) – Tiga perusahaan yang didakwa memalsukan jutaan komentar publik untuk mendukung pencabutan aturan netralitas bersih federal 2017 yang kontroversial setuju membayar denda sebesar 615.000 dolar AS kepada New York dan sejumlah negara bagian lainnya, kata jaksa agung Negara Bagian New York pada Rabu (10/5)."Hukuman itu dijatuhkan setelah penyelidikan oleh Kantor Kejaksaan Agung Negara Bagian New York menemukan berbagai komentar palsu menggunakan identitas jutaan konsumen, termasuk ribuan warga New York, tanpa sepengetahuan mereka," kata The Associated Press (AP) dalam laporannya tentang denda itu."Tidak seorang pun boleh identitasnya dikooptasi oleh perusahaan manipulatif dan digunakan untuk mempromosikan agenda pribadi secara salah," kata Jaksa Agung New York Letitia James dalam sebuah pengumuman.Dua dari perusahaan yang berbasis di California, LCX Digital Media dan perusahaan pemasaran digital Lead ID, LLC., dipekerjakan oleh industri broadband untuk mendaftarkan konsumen dalam sebuah kampanye untuk mendukung pencabutan aturan netralitas bersih era presiden Barack Obama. Alih-alih, keduanya mengarang komentar untuk 1,5 juta konsumen secara mandiri. Yang ketiga, perusahaan pemasaran Ifficient Inc., memasok lebih dari 840.000 komentar palsu, menurut laporan tersebut.Ketiga perusahaan itu menyediakan layanan pembuatan lead digital, yang berarti mereka mengumpulkan informasi pribadi dari konsumen dan kemudian menjualnya ke pihak ketiga untuk mendapatkan lead guna menghasilkan bisnis, seperti yang dilaporkan AP.*1 dolar AS = 14.722 rupiahLaporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Indonesia serukan implementasi ‘Paris Agreement’ atasi isu laut dan iklim
Indonesia
•
15 Nov 2020

Fokus Berita – ACE-YS dorong Indonesia jadi pemimpin industri kreatif regional
Indonesia
•
29 Oct 2023

Tata cara pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2
Indonesia
•
24 May 2026

Majelis Ukhuwah Jama'ah Muslimin tegaskan penggunaan jilbab merupakan hak beragama
Indonesia
•
14 Aug 2024


Berita Terbaru

Indonesia masuk zona merah kabut asap 2026, Agustus-September jadi periode paling berbahaya
Indonesia
•
25 Jun 2026

Feature – Herdman dan peta jalan baru timnas Indonesia: Mimpi ke Piala Dunia 2030 dimulai
Indonesia
•
21 Jun 2026

Feature – Mengapa orang Indonesia tetap demam Piala Dunia meski timnas tak bermain? Ini jawaban psikolog
Indonesia
•
21 Jun 2026

Jamu bakal punya pusat pengobatan modern, Indonesia gandeng China untuk mewujudkannya
Indonesia
•
20 Jun 2026
