
Majelis Ukhuwah Jama'ah Muslimin tegaskan penggunaan jilbab merupakan hak beragama

Ilustrasi. (Syahrul Alamsyah Wahid on Unsplash)
- Penggunaan jilbab merupakan hak beragama yang mendasar dan dilindungi oleh konstitusi negara kita. _Pasal 29 UUD 1945: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam kaitan ini, setiap Muslimah berhak untuk mengekspresikan keyakinannya, termasuk dalam mengenakan jilbab sebagai bagian dari kewajiban agamanya.
- Jilbab bukan sekadar pakaian, tetapi sebuah kewajiban syariat yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslimah. Larangan terhadap penggunaan jilbab sama dengan melarang seorang Muslimah menjalankan perintah agama.
- Indonesia adalah negara yang menghargai keberagaman, termasuk dalam hal keagamaan. Kebebasan untuk mengenakan jilbab seharusnya dilihat sebagai bagian dari upaya untuk menjaga harmoni dalam masyarakat yang beragam.
- Melarang penggunaan jilbab dalam acara nasional mencerminkan bentuk diskriminasi yang tidak adil terhadap Muslimah. Kebijakan ini dapat melukai hati umat Islam dan merusak prinsip-prinsip keadilan.
- Kebijakan yang berubah-ubah terkait penggunaan jilbab oleh Paskibraka menunjukkan kurangnya konsistensi dan dapat menimbulkan kebingungan serta ketidakpastian di kalangan masyarakat.
- Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama dan hak asasi manusia. Kami meminta agar pemerintah meninjau kembali keputusan ini demi keadilan bagi seluruh warga negara.
- Kami menyerukan kepada seluruh umat Islam di Indonesia khususnya untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan dalam menyikapi berbagai isu yang ada, demi menjaga kemaslahatan umat dan keharmonisan bangsa.
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Fokus Berita – Truk-truk bantuan MER-C masuki Gaza di tengah pembatasan ketat Israel
Indonesia
•
28 Feb 2024

Ledakan gas akibat pengeboran sumur guncang Aceh Utara
Indonesia
•
22 May 2026

Indonesia bidik Rusia sebagai pasar baru di tengah kebijakan tarif AS
Indonesia
•
17 Apr 2025

Pemerintah keluarkan uang baru peringati hari kemerdekaan
Indonesia
•
17 Aug 2020


Berita Terbaru

Indonesia masuk zona merah kabut asap 2026, Agustus-September jadi periode paling berbahaya
Indonesia
•
25 Jun 2026

Feature – Herdman dan peta jalan baru timnas Indonesia: Mimpi ke Piala Dunia 2030 dimulai
Indonesia
•
21 Jun 2026

Feature – Mengapa orang Indonesia tetap demam Piala Dunia meski timnas tak bermain? Ini jawaban psikolog
Indonesia
•
21 Jun 2026

Jamu bakal punya pusat pengobatan modern, Indonesia gandeng China untuk mewujudkannya
Indonesia
•
20 Jun 2026
