
Majelis Ukhuwah Jama'ah Muslimin tegaskan penggunaan jilbab merupakan hak beragama

Ilustrasi. (Syahrul Alamsyah Wahid on Unsplash)
- Penggunaan jilbab merupakan hak beragama yang mendasar dan dilindungi oleh konstitusi negara kita. _Pasal 29 UUD 1945: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam kaitan ini, setiap Muslimah berhak untuk mengekspresikan keyakinannya, termasuk dalam mengenakan jilbab sebagai bagian dari kewajiban agamanya.
- Jilbab bukan sekadar pakaian, tetapi sebuah kewajiban syariat yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslimah. Larangan terhadap penggunaan jilbab sama dengan melarang seorang Muslimah menjalankan perintah agama.
- Indonesia adalah negara yang menghargai keberagaman, termasuk dalam hal keagamaan. Kebebasan untuk mengenakan jilbab seharusnya dilihat sebagai bagian dari upaya untuk menjaga harmoni dalam masyarakat yang beragam.
- Melarang penggunaan jilbab dalam acara nasional mencerminkan bentuk diskriminasi yang tidak adil terhadap Muslimah. Kebijakan ini dapat melukai hati umat Islam dan merusak prinsip-prinsip keadilan.
- Kebijakan yang berubah-ubah terkait penggunaan jilbab oleh Paskibraka menunjukkan kurangnya konsistensi dan dapat menimbulkan kebingungan serta ketidakpastian di kalangan masyarakat.
- Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama dan hak asasi manusia. Kami meminta agar pemerintah meninjau kembali keputusan ini demi keadilan bagi seluruh warga negara.
- Kami menyerukan kepada seluruh umat Islam di Indonesia khususnya untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan dalam menyikapi berbagai isu yang ada, demi menjaga kemaslahatan umat dan keharmonisan bangsa.
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Pemerintah akan berikan royalti khusus untuk gasifikasi batu bara
Indonesia
•
20 Jan 2021

KTT ASEAN-Australia: Indonesia Ajak Australia lakukan kerja sama inklusif di Indo-Pasifik
Indonesia
•
12 Nov 2022

Presiden saksikan penyerahan barang rampasan dari tambang ilegal kepada PT Timah
Indonesia
•
08 Oct 2025

Opini – Direktur UKW: Wartawan di masa Orde Baru relatif lebih gigih, ketimbang jurnalis era Gen Z
Indonesia
•
06 Feb 2026


Berita Terbaru

China-Indonesia perkuat diplomasi parlemen, kerja sama substantif jadi sasaran
Indonesia
•
21 Sep 2026

Pemerintah siapkan produksi E20 dalam dua tahun, tebu jadi sumber etanol
Indonesia
•
20 Sep 2026

ADB setujui 11,51 triliun rupiah untuk indonesia, fokus pada fiskal, digitalisasi, dan layanan publik
Indonesia
•
19 Sep 2026

Kemnaker bekali penyandang disabilitas keterampilan membuat jus sehat
Indonesia
•
18 Sep 2026
