
Mantan Presiden Prancis Sarkozy akan mulai jalani masa tahanan pada 21 Oktober

Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy berbicara kepada awak media usai sidang pembacaan putusan pengadilan atas kasusnya, di Paris, Prancis, pada 25 September 2025. (Xinhua/Aurelien Morissard)
Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy telah diberi tahu bahwa dirinya akan menjalani masa hukuman penjaranya mulai 21 Oktober, menyusul vonisnya dalam kasus dugaan pendanaan kampanye pilpres 2007 yang melibatkan dana dari Libya.
Paris, Prancis (Xinhua/Indonesia Window) – Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy telah diberi tahu bahwa dirinya akan menjalani masa hukuman penjaranya mulai 21 Oktober, menyusul vonisnya dalam kasus dugaan pendanaan kampanye pilpres 2007 yang melibatkan dana dari Libya. Demikian dilansir media Prancis pada Senin (13/10).Sarkozy telah diberi tahu tentang kondisi penahanannya atas permintaan Kejaksaan Keuangan Nasional Prancis (PNF). Demi alasan keamanan dan kerahasiaan, detail mengenai pengaturan tersebut tidak dipublikasikan.Menurut narasumber yang dekat dengan kasus tersebut, seperti dikutip saluran berita BFMTV, Sarkozy diperkirakan akan menjalani masa hukumannya di Penjara La Sante di Paris. Masa jeda sebelum 21 Oktober akan memberinya waktu untuk mengatur urusan pribadi dan profesionalnya.Setelah ditahan, tim pembela Sarkozy akan memiliki kesempatan untuk mengajukan permintaan pembebasan ke Pengadilan Banding, yang akan memiliki waktu dua bulan untuk mengeluarkan putusan.Pada 25 September, Pengadilan Pidana Paris menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Sarkozy atas tuduhan konspirasi kriminal terkait dugaan pendanaan dari Libya untuk kampanye pilpresnya tahun 2007. Meskipun Sarkozy telah mengajukan banding, para hakim memerintahkan agar hukuman tersebut segera dilaksanakan, dengan alasan "sangat seriusnya" pelanggaran yang dilakukan.Sarkozy akan menjadi mantan presiden Prancis pertama dalam sejarah kontemporer negara itu yang menjalani hukuman bui.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Pakar Kroasia sebut NATO tidak boleh jadi alat pengaruh AS
Indonesia
•
12 Jul 2024

Departemen Kehakiman AS sebut putra Joe Biden akan didakwa atas kepemilikan senjata api
Indonesia
•
07 Sep 2023

Masjid Nabawi dibuka bertahap mulai akhir Mei
Indonesia
•
30 May 2020

Palestina akan serahkan peluru yang tewaskan Shireen Abu Akleh kepada otoritas AS
Indonesia
•
03 Jul 2022


Berita Terbaru

Badan Maritim PBB hentikan evakuasi setelah serangan di Teluk Oman, 11.000 pelaut terjebak di Selat Hormuz
Indonesia
•
26 Jun 2026

Selat Hormuz memanas lagi! AS langsung gempur fasilitas rudal Iran
Indonesia
•
27 Jun 2026

Angka kasus Ebola di RD Kongo tembus 1.200
Indonesia
•
27 Jun 2026

Iran desak AS hentikan interpretasi yang bertentangan dengan MoU perdamaian
Indonesia
•
26 Jun 2026
