
Meta dan YouTube dinyatakan bertanggung jawab terkait kecanduan media sosial di AS

Ilustrasi. (CardMapr.nl on Unsplash)
Meta Platforms dan YouTube milik Google lalai dalam mendesain dan mengoperasikan produknya, serta gagal memberikan peringatan yang memadai kepada pengguna tentang bahaya yang terkait dengan YouTube dan Instagram yang dinaungi Meta.
Los Angeles, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Dewan juri di Los Angeles, Amerika Serikat (AS), pada Rabu (25/3) memutuskan bahwa Meta Platforms dan YouTube milik Google bertanggung jawab dalam persidangan terkait kasus "kecanduan media sosial", di mana seorang wanita mengeklaim depresi dan kecemasannya berasal dari penggunaan media sosial secara kompulsif sejak masih kecil.
Menurut media setempat, juri memutuskan bahwa kedua perusahaan tersebut lalai dalam mendesain dan mengoperasikan produknya, serta mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut gagal memberikan peringatan yang memadai kepada pengguna tentang bahaya yang terkait dengan YouTube dan Instagram yang dinaungi Meta.
Para juri juga menemukan bahwa kelalaian tersebut merupakan "faktor substansial" yang menyebabkan kerugian bagi penggugat dan memberikan ganti rugi kompensasi sebesar 3 juta dolar AS, dengan pembagian tanggung jawab 70 persen untuk Meta dan 30 persen untuk YouTube. Selain itu, ganti rugi tambahan sebesar 3 juta dolar AS sebagai hukuman juga dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan itu, dengan Meta menanggung 70 persen dari jumlah tersebut, menurut laporan.
*1 dolar AS = 16.905 rupiah
Kedua perusahaan mengindikasikan ketidaksetujuan atas putusan tersebut dan akan mengajukan banding.
"Kesehatan mental remaja sangat kompleks dan tidak dapat dikaitkan dengan satu aplikasi saja," demikian disampaikan juru bicara Meta, seperti dikutip oleh NBC News. "Kami akan terus membela diri dengan gigih karena setiap kasus berbeda, dan kami tetap yakin dengan rekam jejak kami dalam melindungi remaja secara daring."
Meta dan Google telah lama membantah bahwa produk-produk mereka pada dasarnya bersifat adiktif sehingga menimbulkan tanggung jawab hukum, berargumen mereka menyediakan alat-alat bagi orangtua dan remaja, menerbitkan penelitian tentang keamanan, dan mematuhi peraturan yang ada.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Tim UGM kembangkan alat deteksi dini ‘stunting’
Indonesia
•
25 Dec 2021

Air mancur terbesar di dunia akan diluncurkan di Dubai
Indonesia
•
05 Oct 2020

Pengiriman bantuan kemanusiaan PBB di Gaza alami kemunduran
Indonesia
•
16 Oct 2025

Kendaraan lapis baja PBB ditembaki Israel di Gaza, dua pekerja kemanusiaan selamat tanpa cedera
Indonesia
•
29 Aug 2024


Berita Terbaru

IOC bakal beri hibah Rp179 juta untuk setiap atlet Olimpiade, ini syaratnya
Indonesia
•
26 Jun 2026

Obesitas kini jadi 'musuh nomor satu' kesehatan Australia, hampir sepertiga orang dewasa terdampak
Indonesia
•
25 Jun 2026

Museum Tekstil Jakarta rayakan hari jadi ke-50 dengan pameran Wastra Tradisional Klasik
Indonesia
•
25 Jun 2026

Feature – Tren makanan kukus dan rebus meningkat di Jakarta, warga urban mulai tinggalkan gorengan
Indonesia
•
23 Jun 2026
