
Pelaku pembunuhan keluarga Muslim di Kanada dijatuhi lima hukuman penjara seumur hidup

Nathaniel Veltman (23), duduk di dalam boks tahanan di gedung pengadilan di London, Ontario, Kanada, pada 22 Februari 2024. (Sumber sketsa: CTV News)
Nathaniel Veltman (23), pada November lalu dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pembunuhan tingkat pertama dan satu dakwaan percobaan pembunuhan karena menabrak keluarga Afzaal menggunakan truknya ketika mereka sedang berjalan-jalan pada 6 Juni 2021.
Ottawa, Kanada (Xinhua) – Seorang hakim Kanada pada Kamis (22/2) menjatuhkan lima hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku pembunuhan empat anggota keluarga Muslim di London, Ontario, Kanada, demikian laporan media setempat.Menurut CTV News, Nathaniel Veltman (23), pada November lalu dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pembunuhan tingkat pertama dan satu dakwaan percobaan pembunuhan karena menabrak keluarga Afzaal menggunakan truknya ketika mereka sedang berjalan-jalan pada 6 Juni 2021.Talat Afzaal (74), putranya Salman (46), istri sang putra Madiha (44), dan putri mereka Yumnah (15) semuanya tewas dalam peristiwa tersebut, sementara putra mereka yang saat itu berusia sembilan tahun mengalami luka berat, urai laporan itu.Hakim Pengadilan Tinggi Renee Pomerance menjatuhkan empat hukuman seumur hidup kepada Veltman atas kematian empat anggota keluarga Afzaal. Dia juga menjatuhkan hukuman seumur hidup atas percobaan pembunuhan terhadap putra Afzaal yang saat itu berusia sembilan tahun, sehingga total hukuman yang diterima Veltman menjadi lima hukuman penjara seumur hidup, demikian laporan CTV News."Saya memilih untuk tidak menyebutkan nama pelaku atau membacakan pernyataan-pernyataan kebencian yang dia sampaikan kepada pihak kepolisian atau dalam manifestonya. Hal ini karena tindakannya merupakan bentuk aktivitas terorisme," ujar Pomerance seperti dikutip dalam laporan CBC News.Menurut CBC News, kasus ini menguji bagaimana undang-undang terorisme Kanada berlaku bagi para nasionalis kulit putih.Hukuman yang dijatuhkan untuk kasus pembunuhan itu berarti pelaku akan menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa peluang untuk pembebasan bersyarat selama 25 tahun, kata CBC News.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Sinyal dari AS kian perparah instabilitas pada pelayaran di Selat Hormuz
Indonesia
•
13 Apr 2026

Pangeran Harry dari Inggris menangkan gugatan peretasan telepon terhadap Mirror Group Newspapers
Indonesia
•
18 Dec 2023
Uji senjata hipersonik AS diwarnai kegagalan rudal
Indonesia
•
22 Oct 2021

China minta Jepang bijak soal pengendalian ekspor peralatan manufaktur semikonduktor
Indonesia
•
06 Apr 2023


Berita Terbaru

Negara-Negara UE sepakat jatuhkan sanksi terhadap pemukim Israel
Indonesia
•
12 May 2026

Ganggu penerbangan sipil, Israel minta pesawat militer AS tinggalkan bandara Ben Gurion
Indonesia
•
12 May 2026

AS intensifkan pengumpulan intelijen militer di lepas pantai Kuba
Indonesia
•
11 May 2026

Iran tolak proposal gencatan senjata AS, Trump sebut langkah itu "tidak dapat diterima"
Indonesia
•
11 May 2026
