
Pemerintah izinkan pengembangan panas bumi di kawasan konservasi

Ilustrasi pembangkit listrik panas bumi. Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral mengizinkan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. (WikiImages from Pixabay)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Turkiye umumkan kenaikan harga listrik dan gas alam hingga dua digit
Indonesia
•
04 Apr 2026

Stabilitas keuangan Korsel makin tak pasti di tengah sskalasi konflik Timur Tengah
Indonesia
•
27 Mar 2026

Munich Re: Bencana alam timbulkan kerugian 250 miliar dolar AS secara global pada 2023
Indonesia
•
10 Jan 2024

China tambahkan 10 perusahaan AS ke daftar entitas yang tidak dapat dipercaya
Indonesia
•
05 Mar 2025


Berita Terbaru

China bisa jadi penopang prospek ekonomi Indonesia di tengah risiko perlambatan
Indonesia
•
11 May 2026

Bank Sentral Malaysia dan Indonesia teken MoU untuk perdalam kerja sama
Indonesia
•
11 May 2026

Sertifikat asal dari bea cukai China timur laut fasilitasi produk China masuki pasar Indonesia
Indonesia
•
10 May 2026

Permintaan cip tetap kuat di tengah ketegangan geopolitik
Indonesia
•
07 May 2026
