
Pemerintah izinkan pengembangan panas bumi di kawasan konservasi

Ilustrasi pembangkit listrik panas bumi. Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral mengizinkan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. (WikiImages from Pixabay)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Para pemimpin industri produk susu global bahas keberlanjutan di World Dairy Summit 2024
Indonesia
•
17 Oct 2024

Arab Saudi penghasil kurma terbanyak kedua dunia dengan 1,5 juta ton per tahun
Indonesia
•
28 Jun 2021

Kelompok bisnis Australia incar hubungan yang lebih erat dengan China
Indonesia
•
23 Dec 2022

PDB AS tunjukkan pertumbuhan kuartal pertama 2023 yang lebih lambat
Indonesia
•
28 Apr 2023


Berita Terbaru

China targetkan 100.000 kendaraan berbasis sel bahan bakar per 2030
Indonesia
•
17 Mar 2026

Negara-Negara anggota Badan Energi Internasional di Kawasan Asia-Oseania akan "segera" lepas cadangan minyak darurat
Indonesia
•
17 Mar 2026

Jepang mulai lepas cadangan minyak di tengah konflik Timur Tengah
Indonesia
•
17 Mar 2026

Menteri Energi Inggris sebut penutupan Selat Hormuz rugikan ekonomi global
Indonesia
•
17 Mar 2026
