
Pemerintah izinkan pengembangan panas bumi di kawasan konservasi

Ilustrasi pembangkit listrik panas bumi. Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral mengizinkan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. (WikiImages from Pixabay)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Eskalasi di Timur Tengah dapat picu kerugian yang lampaui pertumbuhan PDB kumulatif regional 2025
Indonesia
•
01 Apr 2026

Kementerian ESDM targetkan investasi migas 2022 capai 17 miliar dolar AS
Indonesia
•
19 Jan 2022

Pemimpin bisnis AS soroti peningkatan investasi litbang China
Indonesia
•
20 Aug 2024

Minyak naik dipicu penurunan persediaan AS dan dolar yang lebih lemah
Indonesia
•
13 Jan 2022


Berita Terbaru

Singapura bentuk Future of Finance Institute, percepat adopsi AI dan tokenisasi di sektor keuangan
Indonesia
•
26 Jun 2026

Chery Q kantongi lebih dari 3.000 prapemesanan, EV Compact berjarak tempuh 400 km
Indonesia
•
26 Jun 2026

Apple naikkan harga Mac dan iPad akibat lonjakan biaya cip memori, iPhone tetap tidak berubah
Indonesia
•
26 Jun 2026

Bank of China Hong Kong jadi bank kliring RMB di Indonesia, permudah perdagangan dan investasi bilateral
Indonesia
•
26 Jun 2026
