
Pemerintah izinkan pengembangan panas bumi di kawasan konservasi

Ilustrasi pembangkit listrik panas bumi. Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral mengizinkan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. (WikiImages from Pixabay)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Para pemimpin Asia suarakan kekhawatiran terkait kebijakan tarif AS
Indonesia
•
01 Jun 2025

Defisit anggaran AS naik dua kali lipat pada tahun fiskal 2023 di tengah lonjakan suku bunga
Indonesia
•
12 Oct 2023

Penjualan retail AS anjlok pada Desember 2022
Indonesia
•
19 Jan 2023

China akan perpanjang bea masuk antidumping untuk stirena impor dari Korsel, AS, dan daerah Taiwan
Indonesia
•
24 Jun 2024


Berita Terbaru

90 persen wilayah Maluku adalah laut, Indonesia-China perkuat ekonomi biru di Tual
Indonesia
•
25 Sep 2026

Pertumbuhan Asia-Pasifik turun jadi 5 persen, ADB soroti konflik dan el niño
Indonesia
•
24 Sep 2026

Ekonomi global diprediksi tumbuh 2,9 persen, OECD peringatkan inflasi dan krisis energi
Indonesia
•
24 Sep 2026

Direktur IMF sebut ekonomi dunia hadapi berbagai risiko meski tunjukkan ketahanan
Indonesia
•
22 Sep 2026
