Pemerintah izinkan pengembangan panas bumi di kawasan konservasi

Ilustrasi pembangkit listrik panas bumi. Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral mengizinkan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. (WikiImages from Pixabay)
Bagikan
Komentar
Berita Terkait

Beijing berencana perluas penerbangan ketinggian rendah untuk penyelamatan dan pengiriman
Indonesia
•
11 Oct 2024

Transaksi Global Big Data Exchange Guiyang capai 84 juta dolar AS
Indonesia
•
22 Feb 2023

XCMG-GM Tractors hadirkan alat berat bertenaga listrik dalam pameran Mining Indonesia 2024
Indonesia
•
12 Sep 2024

Laos siap sambut layanan penumpang lintas perbatasan Jalur Kereta China-Laos
Indonesia
•
29 Mar 2023
Berita Terbaru

Feature – Tianlala bawa aroma dan manis teh susu dari China ke Indonesia
Indonesia
•
29 Jan 2026

Laba bersih Tesla anjlok 46 persen pada 2025
Indonesia
•
29 Jan 2026

Feature – Kelapa Indonesia lebih mudah masuki pasar China berkat jalur pengiriman dan kebijakan preferensial Hainan
Indonesia
•
28 Jan 2026

Penjualan EV di Indonesia naik 141 persen pada 2025, merek-merek China menonjol
Indonesia
•
27 Jan 2026
