
Pemerintah izinkan pengembangan panas bumi di kawasan konservasi

Ilustrasi pembangkit listrik panas bumi. Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral mengizinkan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. (WikiImages from Pixabay)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Analisis – Hubungan China-AS terlalu penting untuk gagal
Indonesia
•
14 May 2026

Zuckerberg rugi 29 miliar dolar AS dalam sehari karena saham Meta jatuh
Indonesia
•
04 Feb 2022

Produsen otomotif China hadirkan lebih banyak NEV di ajang IIMS 2026
Indonesia
•
06 Feb 2026

Produksi pemulihan minyak tersier di Ladang Minyak Daqing China capai rekor tertinggi
Indonesia
•
21 Dec 2022


Berita Terbaru

Fokus Berita – Dari Piraeus hingga Jakarta-Bandung, kisah visi Xi Jinping tentang pembangunan bersama
Indonesia
•
11 Aug 2026

Turkiye makin diminati wisatawan China, 245.000 berkunjung dalam enam bulan
Indonesia
•
11 Aug 2026

Feature – Dari lengan robot hingga AI, begini teknologi China yang mulai membidik Indonesia
Indonesia
•
10 Aug 2026

Jepang dihantam gelombang kebangkrutan, 1.028 perusahaan gulung tikar dalam sebulan
Indonesia
•
10 Aug 2026
