
Pengadilan jatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan presiden Korsel Yoon Suk-yeol

Orang-orang menonton siaran berita televisi tentang persidangan Yoon Suk-yeol di Stasiun Kereta Seoul di Seoul, Korea Selatan, pada 19 Februari 2026. (Xinhua/Park Jintaek)
Mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer yang dilakukannya.
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Mantan presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer yang dilakukannya, ungkap tayangan siaran langsung pada Kamis (19/2).
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyampaikan putusannya tersebut, yang disiarkan langsung kepada publik. Pengadilan itu mengatakan inti dari kasus darurat militer Yoon adalah fakta bahwa pasukan dikerahkan ke Majelis Nasional Korsel.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Arab Saudi serukan warganya hindari perjalanan yang tidak perlu
Indonesia
•
19 Dec 2021

Kemenlu Rusia: Moskow tahu realitas yang sebenarnya tentang Trump
Indonesia
•
08 Nov 2024

Organisasi Maritim Internasional imbau kapal-kapal di dekat Selat Hormuz untuk ekstra waspada
Indonesia
•
21 Apr 2026

Pemimpin Houthi peringatkan aksi balasan jika Israel lanjutkan serangan ke Gaza
Indonesia
•
04 Mar 2025


Berita Terbaru

Badan Maritim PBB hentikan evakuasi setelah serangan di Teluk Oman, 11.000 pelaut terjebak di Selat Hormuz
Indonesia
•
26 Jun 2026

Iran desak AS hentikan interpretasi yang bertentangan dengan MoU perdamaian
Indonesia
•
26 Jun 2026

Arab Saudi tangguhkan perjalanan ke tiga negara Afrika, cegah penyebaran Ebola
Indonesia
•
26 Jun 2026

Oman tegaskan Selat Hormuz tak akan kenakan biaya transit, jamin navigasi tetap aman
Indonesia
•
26 Jun 2026
