
Pengadilan jatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan presiden Korsel Yoon Suk-yeol

Orang-orang menonton siaran berita televisi tentang persidangan Yoon Suk-yeol di Stasiun Kereta Seoul di Seoul, Korea Selatan, pada 19 Februari 2026. (Xinhua/Park Jintaek)
Mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer yang dilakukannya.
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Mantan presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer yang dilakukannya, ungkap tayangan siaran langsung pada Kamis (19/2).
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyampaikan putusannya tersebut, yang disiarkan langsung kepada publik. Pengadilan itu mengatakan inti dari kasus darurat militer Yoon adalah fakta bahwa pasukan dikerahkan ke Majelis Nasional Korsel.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

New York Times: Upaya AS bimbing Sudan capai demokrasi berujung perang
Indonesia
•
06 May 2023

Taiwan keluarkan peringatan perjalanan untuk 44 negara karena cacar monyet
Indonesia
•
01 Jul 2022

Staf PBB tewas akibat serangan Israel di Gaza
Indonesia
•
20 Mar 2025

Sekjen PBB peringatkan soal eskalasi konflik Ukraina
Indonesia
•
23 Feb 2023


Berita Terbaru

Analisis – Netanyahu tolak rencana damai Gaza, Israel tetap pertahankan pasukan dan lanjutkan serangan
Indonesia
•
12 Aug 2026

Standar darurat 15 liter, 1,3 juta warga Palestina hanya dapat kurang dari 6 liter air
Indonesia
•
12 Aug 2026

AS cabut lebih dari 175.000 visa sejak Trump kembali menjabat
Indonesia
•
11 Aug 2026

Kolombia diguncang gempa bermagnitudo 7,4, korban tembus 111 orang
Indonesia
•
11 Aug 2026
