
Pengguna media sosial bisa ‘matikan’ rekomendasi algoritma, platform yang melanggar kena denda 1,27 triliun rupiah

Layar laptop ini menunjukkan siaran konferensi pers Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada 11 Agustus 2025. (Xinhua/Ma Ping)
Canberra, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Warga Australia akan dapat memilih untuk keluar (opt out) dari algoritma konten di platform media sosial berdasarkan rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan, demikian diumumkan Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese pada Selasa (8/9).
Albanese menyampaikan kepada awak media di Gedung Parlemen bahwa undang-undang kewajiban kehati-hatian digital akan mengharuskan platform media sosial memberikan pilihan kepada para pengguna untuk memilih tidak menerima rekomendasi berbasis algoritma dan hanya melihat konten dari akun yang mereka ikuti.
Selain itu, Albanese dan Menteri Komunikasi Australia Anika Wells menyatakan RUU tersebut akan mewajibkan berbagai platform untuk melindungi pengguna yang berusia di bawah 18 tahun dari konten berbahaya, termasuk konten yang mempromosikan gangguan makan, konten misoginis, dan konten yang mengglorifikasi kejahatan.
Platform yang terbukti melanggar regulasi baru tersebut akan dijatuhi denda sebesar hingga 100 juta dolar Australia.
*1 dolar Australia = 12.749 rupiah
"Ini tentang memberikan kendali kepada masyarakat. Tentang mengembalikan kebebasan memilih ke tangan warga Australia di dunia maya," kata Albanese.
Wells menyebut undang-undang baru itu sebagai langkah maju berikutnya dalam mewajibkan perusahaan teknologi untuk bertanggung jawab atas dampak buruk yang ditimbulkan oleh platform mereka.
"Sudah terlalu lama perusahaan teknologi melakukan uji coba produk secara waktu nyata (real-time) tanpa pengawasan terhadap warga Australia, dan platform serta alat-alat mereka telah menyusupi kehidupan sehari-hari kita dengan cara yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya," ujarnya.
"Tuntutan pertanggungjawaban global akan segera menimpa raksasa teknologi."
Hal itu terjadi setelah pemerintahan Partai Buruh (Labor Party) yang dipimpin Albanese pada 2024 mengesahkan undang-undang larangan media sosial pertama di dunia bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, yang mulai berlaku pada Desember 2025.
Albanese dan Wells pada Juni mengatakan bahwa pemerintah akan menggandakan denda maksimum bagi pelanggar undang-undang batas usia minimum menjadi 99 juta dolar Australia.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

COVID-19 – 87,6 persen penduduk dewasa Malaysia telah divaksinasi penuh
Indonesia
•
04 Oct 2021

Pelaku penembakan mantan PM Jepang Shinzo Abe mengaku bersalah di pengadilan
Indonesia
•
01 Nov 2025

PM Trudeau tampik gagasan Trump gabungkan Kanada ke AS
Indonesia
•
08 Jan 2025

Xi Jinping bertemu Raja Bahrain Hamad bin Isa Al Khalifa, kuatkan sinergi strategi
Indonesia
•
10 Dec 2022


Berita Terbaru

Xi undang 100.000 pemuda AS ke China dalam 5 tahun, panda juga segera tiba di Atlanta
Indonesia
•
25 Sep 2026

Puluhan delegasi pilih ‘walk out’ saat Netanyahu pidato di Sidang Majelis Umum PBB
Indonesia
•
25 Sep 2026

Telaah – Dari persaingan ke kerja sama, Xi dorong China-AS temukan cara hidup berdampingan
Indonesia
•
26 Sep 2026

Jumlah pengungsi Yaman tembus 129.438 orang, ribuan menyeberang ke Djibouti
Indonesia
•
23 Sep 2026
