
Pengadilan Uni Eropa jatuhkan denda 239 juta euro kepada Qualcomm

Foto dokumentasi yang disediakan oleh Qualcomm ini menunjukkan logo di gedung kampus Qualcomm di San Diego, California, Amerika Serikat. (Xinhua)
Perusahaan teknologi Qualcomm harus membayar denda sebesar 238,7 juta euro karena menyalahgunakan posisi dominannya.
Brussel, Belgia (Xinhua/Indonesia Window) – Perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS), Qualcomm, harus membayar denda sebesar 238,7 juta euro karena menyalahgunakan posisi dominannya, demikian diputuskan Pengadilan Umum Uni Eropa pada Rabu (18/9).Komisi Eropa awalnya menjatuhkan denda sebesar 242 juta euro kepada Qualcomm pada Juli 2019, dengan mengatakan bahwa Qualcomm memiliki posisi dominan di pasar chipset di seluruh dunia setidaknya dari awal 2009 hingga akhir 2011.Komisi tersebut mengatakan bahwa Qualcomm telah menyalahgunakan posisi dominannya pada tahun-tahun tersebut dengan memasok beberapa chipset Sistem Telekomunikasi Seluler Universal (Universal Mobile Telecommunications System) ke Huawei dan ZTE China dengan harga di bawah pasar dengan tujuan untuk menyingkirkan Icera, saingan utamanya pada saat itu.
Foto yang diabadikan pada 15 November 2023 ini menunjukkan bagian dari gedung Komisi Eropa di Brussel, Belgia. (Xinhua/Zhao Dingzhe)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Sri Lanka pilih presiden baru pada 20 Juli
Indonesia
•
17 Jul 2022

PM Israel beri sinyal kemajuan dalam perundingan gencatan senjata Gaza, meski waktunya belum jelas
Indonesia
•
26 Dec 2024

China rilis laporan terkait implementasi inisiatif keamanan global
Indonesia
•
20 Jul 2024

Palestina sambut baik dukungan PBB terhadap Deklarasi New York tentang solusi dua negara
Indonesia
•
14 Sep 2025


Berita Terbaru

Badan Maritim PBB hentikan evakuasi setelah serangan di Teluk Oman, 11.000 pelaut terjebak di Selat Hormuz
Indonesia
•
26 Jun 2026

Selat Hormuz memanas lagi! AS langsung gempur fasilitas rudal Iran
Indonesia
•
27 Jun 2026

Angka kasus Ebola di RD Kongo tembus 1.200
Indonesia
•
27 Jun 2026

Iran desak AS hentikan interpretasi yang bertentangan dengan MoU perdamaian
Indonesia
•
26 Jun 2026
