Kejaksaan Korsel minta perpanjangan masa penahanan Presiden Yoon hingga 6 Februari

Presiden Korea Selatan (Korsel) yang ditahan, Yoon Suk-yeol (kiri), menghadiri sidang keempat pemakzulannya di pengadilan konstitusional di Seoul, Korsel, pada 23 Januari 2025. (Xinhua/Pool/SeongJoon Cho)
Pihak kejaksaan Korsel menekankan perlunya investigasi tambahan setelah Yoon berulang kali menolak untuk diinterogasi oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO).
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Kejaksaan Korea Selatan (Korsel) kembali meminta perpanjangan penahanan Presiden Yoon Suk-yeol hingga 6 Februari untuk investigasi tambahan, menurut laporan beberapa media pada Sabtu (25/1).Kantor pusat investigasi khusus kejaksaan Korsel meminta perpanjangan penahanan Yoon dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul hanya empat jam setelah pengadilan itu menolaknya pada Jumat (24/1) malam waktu setempat karena kejaksaan hanya perlu mendakwa kasus Yoon.Pihak kejaksaan Korsel menekankan perlunya investigasi tambahan setelah Yoon berulang kali menolak untuk diinterogasi oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO).Badan antikorupsi negara itu merujuk kasus Yoon ke Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (23/1).Pengadilan itu diperkirakan akan memutuskan perpanjangan penahanan pada Sabtu malam. Jika kembali ditolak, jaksa penuntut diperkirakan akan mendakwa Yoon dengan tuduhan pemberontakan dan tuduhan lainnya.Surat perintah untuk menahan Yoon hingga 20 hari, termasuk masa penahanan, dikeluarkan oleh pengadilan lain di Seoul pada 19 Januari lalu. Hal ini menjadikan Yoon sebagai presiden petahana pertama di Korsel yang secara resmi ditangkap.Yoon ditangkap di kantor kepresidenan pada 15 Januari, dan menjadi presiden pertama yang ditangkap di negara itu saat masih menjabat.Mosi untuk memakzulkan Yoon telah disahkan melalui Majelis Nasional Korsel pada 14 Desember tahun lalu dan telah diserahkan ke pengadilan konstitusional untuk dibahas selama 180 hari. Selama periode tersebut, kekuasaan kepresidenan Yoon ditangguhkan.Yoon, yang disebut oleh badan investigasi sebagai tersangka utama atas tuduhan pemberontakan, mengumumkan darurat militer pada 3 Desember malam waktu setempat. Namun, deklarasi tersebut dicabut oleh Majelis Nasional Korsel beberapa jam kemudian.Laporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

Xi: China berkomitmen bangun komunitas Asia-Pasifik dengan masa depan bersama (Bagian 1 dari 2)
Indonesia
•
18 Nov 2022

Wapres AS sebut Hamas akan "dimusnahkan" jika tolak pelucutan senjata
Indonesia
•
23 Oct 2025

Hamas sebut sedang berunding dengan mediator untuk implementasikan gencatan senjata Gaza
Indonesia
•
14 Feb 2025

AS-Korsel mulai latihan militer terbesar di tengah serangan balasan Korut
Indonesia
•
22 Aug 2022
Berita Terbaru

AS intensifkan pengumpulan intelijen militer di lepas pantai Kuba
Indonesia
•
11 May 2026

Iran tolak proposal gencatan senjata AS, Trump sebut langkah itu "tidak dapat diterima"
Indonesia
•
11 May 2026

Para pemimpin ASEAN rilis pernyataan bersama soal krisis Timur Tengah di KTT ASEAN 2026
Indonesia
•
10 May 2026

AS-Iran kembali bentrok, AS tak ingin eskalasi
Indonesia
•
08 May 2026
