Kejaksaan Korsel minta perpanjangan masa penahanan Presiden Yoon hingga 6 Februari

Presiden Korea Selatan (Korsel) yang ditahan, Yoon Suk-yeol (kiri), menghadiri sidang keempat pemakzulannya di pengadilan konstitusional di Seoul, Korsel, pada 23 Januari 2025. (Xinhua/Pool/SeongJoon Cho)
Pihak kejaksaan Korsel menekankan perlunya investigasi tambahan setelah Yoon berulang kali menolak untuk diinterogasi oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO).
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Kejaksaan Korea Selatan (Korsel) kembali meminta perpanjangan penahanan Presiden Yoon Suk-yeol hingga 6 Februari untuk investigasi tambahan, menurut laporan beberapa media pada Sabtu (25/1).Kantor pusat investigasi khusus kejaksaan Korsel meminta perpanjangan penahanan Yoon dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul hanya empat jam setelah pengadilan itu menolaknya pada Jumat (24/1) malam waktu setempat karena kejaksaan hanya perlu mendakwa kasus Yoon.Pihak kejaksaan Korsel menekankan perlunya investigasi tambahan setelah Yoon berulang kali menolak untuk diinterogasi oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO).Badan antikorupsi negara itu merujuk kasus Yoon ke Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (23/1).Pengadilan itu diperkirakan akan memutuskan perpanjangan penahanan pada Sabtu malam. Jika kembali ditolak, jaksa penuntut diperkirakan akan mendakwa Yoon dengan tuduhan pemberontakan dan tuduhan lainnya.Surat perintah untuk menahan Yoon hingga 20 hari, termasuk masa penahanan, dikeluarkan oleh pengadilan lain di Seoul pada 19 Januari lalu. Hal ini menjadikan Yoon sebagai presiden petahana pertama di Korsel yang secara resmi ditangkap.Yoon ditangkap di kantor kepresidenan pada 15 Januari, dan menjadi presiden pertama yang ditangkap di negara itu saat masih menjabat.Mosi untuk memakzulkan Yoon telah disahkan melalui Majelis Nasional Korsel pada 14 Desember tahun lalu dan telah diserahkan ke pengadilan konstitusional untuk dibahas selama 180 hari. Selama periode tersebut, kekuasaan kepresidenan Yoon ditangguhkan.Yoon, yang disebut oleh badan investigasi sebagai tersangka utama atas tuduhan pemberontakan, mengumumkan darurat militer pada 3 Desember malam waktu setempat. Namun, deklarasi tersebut dicabut oleh Majelis Nasional Korsel beberapa jam kemudian.Laporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

Pejabat global sepakat tingkatkan kerja sama pemberantasan korupsi internasional
Indonesia
•
29 Sep 2024

Moskow beri waktu 2 pekan kepada dubes Latvia untuk tinggalkan Rusia
Indonesia
•
28 Jan 2023

Tingkat persetujuan warga AS terhadap Biden dekati titik terendah
Indonesia
•
31 Mar 2023

Bandara Heydar Aliyev ditetapkan paling tepat waktu pada Desember 2019
Indonesia
•
15 Jan 2020
Berita Terbaru

Nilai mata uang Iran anjlok ke level terendah dalam sejarah di tengah tekanan ekonomi
Indonesia
•
29 Jan 2026

Aktivis AS berencana gelar aksi protes kedua, tuntut agen federal hengkang dari Minnesota
Indonesia
•
29 Jan 2026

Badan Pangan PBB akan hentikan operasi di wilayah Yaman yang dikuasai Houthi, akhiri kontrak 360 pegawai
Indonesia
•
29 Jan 2026

Swedia luncurkan program baru untuk tekan kekerasan laki-laki terhadap perempuan
Indonesia
•
29 Jan 2026
