
Kejaksaan Korsel minta perpanjangan masa penahanan Presiden Yoon hingga 6 Februari

Presiden Korea Selatan (Korsel) yang ditahan, Yoon Suk-yeol (kiri), menghadiri sidang keempat pemakzulannya di pengadilan konstitusional di Seoul, Korsel, pada 23 Januari 2025. (Xinhua/Pool/SeongJoon Cho)
Pihak kejaksaan Korsel menekankan perlunya investigasi tambahan setelah Yoon berulang kali menolak untuk diinterogasi oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO).
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Kejaksaan Korea Selatan (Korsel) kembali meminta perpanjangan penahanan Presiden Yoon Suk-yeol hingga 6 Februari untuk investigasi tambahan, menurut laporan beberapa media pada Sabtu (25/1).Kantor pusat investigasi khusus kejaksaan Korsel meminta perpanjangan penahanan Yoon dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul hanya empat jam setelah pengadilan itu menolaknya pada Jumat (24/1) malam waktu setempat karena kejaksaan hanya perlu mendakwa kasus Yoon.Pihak kejaksaan Korsel menekankan perlunya investigasi tambahan setelah Yoon berulang kali menolak untuk diinterogasi oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO).Badan antikorupsi negara itu merujuk kasus Yoon ke Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (23/1).Pengadilan itu diperkirakan akan memutuskan perpanjangan penahanan pada Sabtu malam. Jika kembali ditolak, jaksa penuntut diperkirakan akan mendakwa Yoon dengan tuduhan pemberontakan dan tuduhan lainnya.Surat perintah untuk menahan Yoon hingga 20 hari, termasuk masa penahanan, dikeluarkan oleh pengadilan lain di Seoul pada 19 Januari lalu. Hal ini menjadikan Yoon sebagai presiden petahana pertama di Korsel yang secara resmi ditangkap.Yoon ditangkap di kantor kepresidenan pada 15 Januari, dan menjadi presiden pertama yang ditangkap di negara itu saat masih menjabat.Mosi untuk memakzulkan Yoon telah disahkan melalui Majelis Nasional Korsel pada 14 Desember tahun lalu dan telah diserahkan ke pengadilan konstitusional untuk dibahas selama 180 hari. Selama periode tersebut, kekuasaan kepresidenan Yoon ditangguhkan.Yoon, yang disebut oleh badan investigasi sebagai tersangka utama atas tuduhan pemberontakan, mengumumkan darurat militer pada 3 Desember malam waktu setempat. Namun, deklarasi tersebut dicabut oleh Majelis Nasional Korsel beberapa jam kemudian.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

1 orang tewas dalam serangan bersenjata di gereja di Istanbul
Indonesia
•
29 Jan 2024

Lula tuduh Trump berupaya ciptakan PBB baru dan jadi pemilik tunggal
Indonesia
•
25 Jan 2026

Media sebut lebih dari 800 orang tewas akibat serangan Hamas di Israel
Indonesia
•
10 Oct 2023

Penulis senior Spanyol singkap kampanye fitnah Barat terhadap China (Bagian 2 - selesai)
Indonesia
•
07 Feb 2023


Berita Terbaru

Feature – Saat ekonomi terpuruk, makanan gratis jadi harapan bagi warga rentan di Sanaa, Yaman
Indonesia
•
17 Mar 2026

Fokus Berita – Misi militer AS di Selat Hormuz ditolak sekutu Eropa
Indonesia
•
17 Mar 2026

Komandan Korps Garda Revolusi sebut Selat Hormuz tidak ditutup, tetapi berada di bawah kendali Iran
Indonesia
•
17 Mar 2026

Iran tak minta gencatan senjata atau negosiasi, siap bela diri selama yang diperlukan
Indonesia
•
17 Mar 2026
