Reddit ajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Australia terkait larangan media sosial di bawah 16 tahun

Platform daring global Reddit

Ilustrasi. (Ralph Olazo on Unsplash)

Platform daring global Reddit mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Australia terkait larangan media sosial pertama di dunia untuk anak di bawah 16 tahun di Australia.

Canberra, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Platform daring global Reddit mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Australia terkait larangan media sosial pertama di dunia untuk anak di bawah 16 tahun di Australia.

Dalam pengajuan yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi Australia pada Jumat (12/12), Reddit mengeklaim bahwa pembatasan media sosial diterapkan secara tidak tepat pada platform tersebut karena platform itu merupakan forum untuk orang dewasa dan tidak memiliki fitur-fitur media sosial "tradisional" yang dipermasalahkan oleh pemerintah.

Reddit mengatakan bahwa pihaknya akan terus mematuhi pembatasan tersebut, tetapi undang-undang (UU) itu memiliki "efek yang tidak menguntungkan" karena memaksa proses verifikasi yang mengganggu dan berpotensi tidak aman pada orang dewasa dan juga anak di bawah umur.

Perusahaan itu juga mengatakan bahwa UU tersebut tidak efektif dan bahwa anak-anak berusia di bawah 16 tahun dapat lebih mudah terlindungi dari bahaya daring jika mereka memiliki akun dengan pengaturan keamanan yang diterapkan.

"Terlepas dari niat baiknya, UU ini masih kurang tepat dalam melindungi anak muda di dunia maya. Jadi, meskipun kami akan mematuhi UU ini, kami memiliki tanggung jawab untuk membagikan perspektif kami dan memastikan bahwa UU itu ditinjau oleh pengadilan," kata Reddit.

Reddit merupakan satu dari 10 platform yang termasuk dalam larangan tersebut yang mulai berlaku pada Rabu (10/12).

Di bawah UU itu, platform media sosial yang terdampak diwajibkan untuk menerapkan langkah-langkah wajar untuk mencegah pengguna yang berusia di bawah 16 tahun untuk membuat atau mengakses akun.

Platform-platform yang terbukti melakukan pelanggaran serius akan dikenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia.

*1 dolar Australia = 11.098 rupiah

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait