UE denda platform X 120 juta euro dalam putusan pertama pelanggaran UU Layanan Digital

Foto dokumentasi yang diabadikan pada 19 Februari 2025 ini menunjukkan Elon Musk sedang memegang mainan tiruan Air Force One setibanya di South Lawn Gedung Putih di Washington DC, Amerika Serikat. (Xinhua/Hu Yousong)
Platform media sosial X membuat desain tanda centang biru X yang menipu, kurang transparansi dalam repositori iklannya, dan gagal dalam memberikan akses data publik yang memadai bagi para peneliti.
Brussel, Belgia (Xinhua/Indonesia Window) – Komisi Eropa pada Jumat (5/12) menjatuhkan denda senilai total 120 juta euro kepada platform media sosial milik Elon Musk, X, karena melanggar kewajiban transparansi, dalam putusan ketidakpatuhan pertamanya berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA).*1 euro = 19.418 rupiahMenurut rilis pers Komisi Eropa, denda tersebut berasal dari tiga pelanggaran yang berbeda terhadap DSA, termasuk desain tanda centang biru X yang menipu, kurangnya transparansi dalam repositori iklannya, dan kegagalan platform itu dalam memberikan akses data publik yang memadai bagi para peneliti.Penggunaan "tanda centang biru", yang dapat diperoleh pengguna mana pun dengan cara membayar, untuk menandakan sebuah akun merupakan "akun terverifikasi" (verified account) membuat para pengguna rentan terhadap penipuan, termasuk peniruan identitas dan bentuk manipulasi lainnya, papar Komisi Eropa.Komisi Eropa juga menambahkan bahwa repositori iklan di X tidak memenuhi persyaratan transparansi maupun aksesibilitas DSA, dan bahwa platform tersebut juga gagal memenuhi kewajibannya untuk memberikan akses data publiknya bagi para peneliti.Kasus ini menandai kali pertama Komisi Eropa mengeluarkan putusan ketidakpatuhan berdasarkan DSA. DSA, yang mulai berlaku setahun lalu, mengatur intermediari dan platform daring untuk mencegah aktivitas ilegal dan berbahaya di dunia maya serta penyebaran informasi palsu.Putusan tersebut ditetapkan setelah prosedur formal dibuka pada Desember 2023 untuk memeriksa apakah X melanggar DSA di area-area yang berkaitan dengan penyebaran konten ilegal dan kebijakan pemberantasan manipulasi informasi, yang penyelidikannya masih berlanjut.X merupakan salah satu perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) yang diawasi ketat oleh Komisi Eropa. Komisi tersebut pada Kamis (4/12) membuka penyelidikan antimonopoli formal terhadap Meta terkait kebijakan baru yang dapat membatasi akses bagi penyedia kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) terhadap WhatsApp. Pada September, Uni Eropa (UE) menjatuhkan denda sebesar 2,95 miliar euro kepada raksasa teknologi Google atas pelanggaran antimonopoli di sektor periklanan daring. Selanjutnya pada November, UE juga mengumumkan penyelidikan baru terhadap Google.AS telah berulang kali mengkritik langkah-langkah regulasi UE karena dianggap menyasar perusahaan-perusahaan Amerika. Google, Amazon, dan perusahaan-perusahaan lain belum lama ini menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan regulasi UE terbaru.Laporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

Nilai ‘output’ semikonduktor Taiwan capai 146 miliar dolar AS pada 2021
Indonesia
•
18 Feb 2022

Sekitar 1,7 miliar penduduk dunia belum punya akses ke sektor keuangan
Indonesia
•
24 Dec 2021

Perdagangan Indonesia surplus 3,51 miliar dolar AS pada November 2021
Indonesia
•
15 Dec 2021

Harga minyak mentah Indonesia Mei naik 7,10 dolar AS per barel karena embargo Uni Eropa
Indonesia
•
06 Jun 2022
Berita Terbaru

Presiden Meksiko sebut negaranya akan terus kirim minyak ke Kuba
Indonesia
•
30 Jan 2026

Teknologi PaMER hasilkan minyak pangan bernutrisi tinggi, rendah karbon
Indonesia
•
30 Jan 2026

Feature – Tianlala bawa aroma dan manis teh susu dari China ke Indonesia
Indonesia
•
29 Jan 2026

Laba bersih Tesla anjlok 46 persen pada 2025
Indonesia
•
29 Jan 2026
