Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) –
Jenis dan bentuk bisnis semakin berkembang di masa sekarang, namun praktik gharar (غرر) masih bisa ditemukan di dalam transaksi-transaksi komersial, bahkan sosial, baik disadari atau tidak, disengaja atau tidak.
Dalam kajian ilmiah berjudul ‘Aplikasi Gharar Dalam Jual Beli’ yang diselenggarakan oleh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Korwil Bogor, di Masjid Alumni IPB Bogor, Ahad (26/11), Ust. Ahmad Suryana menjelaskan bahwa jual beli yang bersifat
gharar adalah jual beli yang mengandung ketidakjelasan.
Ketidakjelasan tersebut bisa melekat pada beberapa hal, yakni objek yang diperjualbelikan, harga, barang yang menjadi timbal balik pembayaran objek yang diperjualbelikan tersebut, atau transaksi yang mengandung spekulasi atau yang sifatnya taruhan.
“Imam an-Nawawi
rahimahullah berkata dalam sarah shahih Muslim, bahwa pelarangan terhadap praktik
gharar dalam jual beli adalah prinsip yang agung, yang besar di dalam pokok-pokok kitab jual beli,” ujar Ust. Ahmad, seraya menambahkan, “Jadi kita jangan menganggap remeh pembahasan
gharar karena ini termasuk pelarangan yang tertulis dalam dalil bahwa bentuk jual beli seperti ini adalah terlarang,” tegasnya.
“Oleh karena itu Imam Muslim mengedepankan atau meletakkan hadis tentang
gharar di depan atau awal kitab jual beli. Dan permasalahan-permasalahan yang masuk ke dalam bab
gharar ini banyak,” kata Ust. Ahmad.
Lebih lanjut dia menerangkan, dalam kitab-kitab fikih muamalah ada tiga istilah yang berkaitan dengan objek
jahala (ketidakjelasan) yaitu
mukhadharah, qimar, dan
maysir.Dari ketiga istilah tersebut,
maysir atau judi mungkin lebih umum dikenal di tengah masyarakat.
Judi adalah semua transaksi yang mengandung
mukhadharah atau spekulasi, yang bersifat untung-untungan karena dilakukan secara bertaruh.
Sementara
gharar adalah skema judi yang terdapat dalam transaksi jual beli atau pada pertukaran barang. “Jadi
gharar ini sinonim dari judi, tapi khusus di sektor jual beli,” jelas Ust. Ahmad.
Adapun
qimar adalah taruhan. “Ini bentuk judi tapi melekat pada petandingan dan perlombaan, seperti kuis atau permainan sepak bola, catur, sabung ayam, main kartu. Atau bisa juga tergabung unsur jual beli dan juga ada unsur taruhan dan permainan,” ujar ustadz pembina KPMI Korwil Bogor ini.
Lebih lanjut dia mencontohkan beberapa praktik
gharar yang sering ditemukan dalam kegiatan jual beli di tengah masyarakat, mencakup aspek kualitas atau spesifikasi barang, uang dan waktu pembayaran.
“Saat berjual beli penjual harus menjelaskan barangnya apa,
spec-nya bagaimana, berapa kilo kadarnya atau berapa meter panjangnya, atau apa warnanya. Nah, itu spesifikasi barang, dan bila ini tidak jelas, inilah yang namanya
gharar,” jelas Ust. Ahmad.
Selanjutnya dari aspek pembayaran, antara penjual dan pembeli harus mengetahui berapa harga barang dan kapan harus dilakukan pembayaran. “Ini harus jelas, kalau tidak ini namanya
gharar,” tegasnya.
“Jadi,
mukhadharah atau spekulasi yang masuk dalam
gharar, yaitu spekulasi yang sifatnya untung-untungan terhadap objek timbal balik (dari jual beli),” ujar Ust. Ahmad, seraya menambahkan bahwa, spekulasi semacam ini tidak sama dengan kemungkinan untung atau rugi dalam jual beli lainnya.
“Banyak dan sering masyarakat yang salah paham dalam hal ini,” katanya.
Dia menjelaskan, salah satu praktik spekulasi yang haram bisa ditemukan dalam
jual beli saham yang harganya kadang-kadang naik drastis, atau turun drastis. “Spekulasi seperti ini diharamkan”.
Tapi, barang-barang seperti cabai, jengkol, sayur mayur, yang tingkat volatilitasnya tinggi – kadang harganya melambung, kadang anjlok, sesuai situasi dan kondisi – tidak haram diperjualbelikan.
“Yang dimaksud
mukhadharah yang diharamkan adalah kita membayar sesuatu, atau membeli sesuatu, tapi tidak jelas mendapatkan apa. Ini termasuk
gharar,” jelas Ust. Ahmad.
Di zaman Rasulullah ﷺ jual beli
gharar ini dipraktikkan dengan lemparan batu. Cara ini mengharuskan pembeli melempar batu ke arah barang-barang yang hendak dibeli. Barang yang terkena lemparan batu adalah barang yang akan dijualbelikan, dan harus diterima oleh pembeli dalam keadaan apa pun.
Pembina KPMI Korwil Bogor ini menegaskan, “Jadi kalau kita menjual barang, maka barangnya harus
ready, tidak boleh menjual barang yang tidak
ready kecuali dalam transaksi
salam atau transaksi
istishna, atau melalui pemesanan terlebih dahulu.
“Banyak kaum Muslimin yang mengabaikan hal ini karena takut risiko, sehingga menawarkan barang-barang yang belum
ready dengan cara
open P.O di grup WA. Atau si penjual sendiri ragu, tidak yakin apakah barang yang dia jual ini bisa diserahterimakan atau tidak. Kenapa dia tidak yakin, karena barangnya tidak
ready. Biasanya barang yang dijual secara
online. Ini tidak boleh,” ujarnya.
Ust. Ahmad juga mencontohkan bahwa sistem jual beli seperti
drop shipping dan
open reseller bisa termasuk dalam
gharar. “Bahasanya
reseller, padahal bukan.”
Misalnya, katanya, gambar produk
casing ponsel yang sama dengan
watermarks bisa muncul di beberapa toko berbeda di sebuah
market place. “Lalu kalau kita
chatting si penjual, responsnya lama karena dia harus tanya dulu ke
supplier, maka barang ini dipastikan belum dimiliki oleh si penjual.”
Salah satu peserta mengajukan pertanyaan dalam kajian ilmiah berjudul ‘Aplikasi Gharar Dalam Jual Beli’ yang diselenggarakan oleh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Korwil Bogor, di Masjid Alumni IPB Bogor, Ahad (26/11/2023). (Indonesia Window)
Jual beli salam atau istishnaNamun, tambahnya, ini berbeda dengan transaksi
salam atau
istishna, di mana si penjual bisa memastikan bahwa barang yang dipesan oleh pembeli bisa diserahkan di waktu kemudian.
“Mengapa transaksi
salam atau
istishna itu boleh, padahal barangnya tidak
ready atau tidak jelas, ini karena si penjual bisa memastikan akan menyerahterimakan barang,” jelas Ust. Ahmad.
Dalam transaksi
salam, pembayaran dilakukan di muka secara tunai, sementara barang diterima di belakang. Kebalikan dari sistem ini adalah jual beli dengan cara kredit, yaitu barang diterima lebih dulu oleh pembeli, dan dibayarkan belakangan.
Ust. Ahmad menegaskan bahwa transaksi kredit dibolehkan, karena secara dalil boleh mengambil harga atas waktu. “Misalnya, harga seekor sapi limosin 20 juta rupiah, tapi si penjual menawarkan harga 15 juta rupiah karena pembeli mau membeli tunai. Ini dibolehkan karena ada nilai waktu terhadap uang.”
“Jadi jual beli dengan transaksi
salam adalah di mana harganya lebih murah karena keterlambatan penyerahan barang. Sedangkan jual beli dengan cara kredit itu sebaliknya, harga barang menjadi mahal karena keterlambatan pembayaran,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa jual beli
salam dibolehkan karena dua sebab. Pertama, yang dijual bukan barangnya. “Misalnya ada pemilik pohon rambutan yang menawarkan rambutan dengan kualitas bagus ke toko buah saat ini, di bulan November. Tapi barang akan diantar bulan Desember saat panen. Biasanya satu ikat 10.000, tapi harga saat itu cukup 5.000 saja, dengan minimal pemesanan 100 kilogram.”
Penjual dan pembeli telah menyepekati di awal bahwa pembayaran harus dilakukan tunai walaupun barang itu (rambutan) belum
ready. “Dalam hal ini penjual menawarkan rambutan yang belum
ready tapi bisa memastikan bahwa saat barang harus diserahkan kepada pembeli, dia bisa menyediakan rambutan dengan kualitas bagus, bahkan meskipun pohon rambutan miliknya gagal dipanen.”
“Dalam transaksi
salam si penjual yakin bahwa barang yang ditawarkan banyak tersedia di pasaran. Terus kenapa orang mau beli kepada dia, karena dijual dengan harga murah dengan timbal balik tertunda,” jelas ustadz.
Selanjutnya dijelaskan bahwa transaksi
salam bukanlah menjual barang
muayan (yang ditunjuk), tapi barang dengan spesifikasi tertentu, dengan kondisi si penjual yakin barang ini
ready di banyak tempat.
“Dia menjual barang dengan harga murah walapun risikonya rugi. Ini karena jual beli
salam terkadang bukan mengejar keuntungan dari harga tapi dari likuiditas, atau pinjaman lunak.”
“Kalau si penjual pintar dalam jual beli
salam, uang yang diserahkan di muka bisa dipakai dan diputar di pasar. Dalam sistem
salam, jual beli rugi tidak apa-apa karena duitnya bisa diputar.”
Contoh lain dalam sistem
salam bisa ditemukan dalam jual beli ikan yang ada di laut. “Kadang nelayan yang mau melaut tidak punya solar. Maka dia bisa menawarkan ikan tongkol kepada pembeli saat ini, meskipun barangnya belum ada. Jual beli ini bisa dilakukan dengan cara jual beli
salam. Yang dijual
spec-nya, bukan barangnya.”
Namun, jual beli salam tidak sama dengan cara ijon, di mana penjual menawarkan hasil kebun saat ini yang belum tentu bisa dipanen di kemudian waktu.
“Jual beli ijon seperti ini tidak boleh karena kebun ini belum tentu selamat, bisa jadi rontok, atau rusak kena hujan. Ini namanya jual beri barang
muayan, yaitu beli barang tertentu yang ditunjuk. Kalau barang tertentu yang ditunjuk (menjadi objek jual beli), maka barangnya harus segera diserahterimakan saat transaksi.”
Barang sedikit tidak ghararMenentukan jual beli
gharar juga bisa berdasarkan jumlah barang, di mana jika barang yang dijual tidak jelas namun jumlahnya sedikit, maka tidak masalah.
Contohnya menjual nasi uduk. “Ada satu porsi yang isinya satu centong, ada yang satu setengah. “Kalau
gharar-nya sedikit, biasanya tidak ada yang
complain. Tapi kalau ekstrem, misalnya yang satu, porsi nasi uduk berisi satu centong yang lainnya dua centong, maka ini
gharar.”
Contoh yang lain adalah restoran
all you can eat. “Si penjual sudah menganalisis bahwa bila dia menjual tiga piring untuk satu orang dengan harga tertentu dan pasti akan memuaskan pembeli, maka dengan kemungkinan
gharar yang kecil, hal ini tidak apa-apa. Tapi kalau dijual tidak berdasarkan analisis atau hanya berdasarkan untung-untungan (spekulasi), maka
gharar-nya menjadi besar. Ini tidak boleh.”
Contoh-contoh jual beli lainnya yang mengandung sedikit
gharar namun dibolehkan adalah menjual durian yang belum dikupas dengan kemungkinan buah busuk, atau jual beli
bundling (paketan) barang yang isinya tidak jelas karena yang dijual paket, bukan isi per satuan.
“Jual paket pernikahan, misalnya, ada makanan, ada
souvenir, dan lainnya dalam satu paket, maka ini tidak masalah. Atau menjual sapi yang sedang hamil. Yang tidak boleh adalah kalau yang dijual janin dalam perut sapi karena ada kemungkinan lahir cacat atau mati.”
Kajian ilmiah berjudul ‘Aplikasi Gharar Dalam Jual Beli’ yang diselenggarakan oleh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Korwil Bogor, di Masjid Alumni IPB Bogor, Ahad (26/11/2023). (Indonesia Window)
Gharar dalam sosial hukumnya bolehKegiatan komersial yang mengandung
gharar hukumnya haram. “Ini karena asas komersial dalam Islam itu adalah
fairness atau keadilan. Jadi kalau kita sudah membuat sebuah produk yang tujuannya bukan untuk sosial, harus jelas hitung-hitungannya. Jangan sekali-sekali kita menyewa tenaga orang atau melakukan kerja sama atau melakukan transaksi jual beli yang tidak jelas perhitungannya karena merasa tidak enak dengan saudara, teman dekat, atau ustadz sekali pun. Jika begini, akhirnya akan memunculkan konflik di kemudian hari”
Namun, kata Ust. Ahmad,
gharar dibolehkan dalam kegiatan sosial.
“Jadi jangan sampai tertukar. Saya sering melihat konsekuensi sosial bercampur dengan komersial.”
“Seperti guru. Ini sering menjadi korban. Guru bekerja di sebuah yayasan atau instansi atau lembaga dengan akad komersial atau sosial? Jelas, ini akadnya komersial karena ada kewajiban-kewajiban yang melekat. Misalnya dia harus datang jam tujuh atau delapan pagi. Ini ada pengikatan waktu. Dia harus mengajar, membuat rencana pembelajaran, membuat soal-soal.
Ada job description.”
“Terkadang pihak pemberi kerja abai. Timbal balik komersial tersebut dibayar dengan motivasi-motivasi yang sifatnya sosial. Misalnya dikatakan, ‘Antum sebagai guru harus semangat, harus ikhlas untuk dakwah, harus berjuang, harus bersusah-susah dahulu.’ Ini sama saja dengan menipu orang dengan bahasa syariah.”
“Guru itu harus dibayar dengan ujrah (upah) sebagai timbal balik atas waktu-waktunya yang kita tahan di sekolah selama beberapa jam per hari. Dia kan tidak bisa kerja di tempat lain. Dan inilah waktu yang disewa sehingga dia harus mendapatkan ujrah (upah).”
“Jangan kita masukan iming-iming yang sifatnya sosial. Contoh, ‘nanti kalau antum mengajar insyaa Allah pahalanya besar, antum berjihad di jalan Allah. Nanti kalau ada undian, antum bisa dapat hadiah umroh bagi yang berprestasi.”
Ust. Ahmad menegaskan iming-iming tersebut bisa menjadi objek
gharar, karena merupakan timbal balik yang belum jelas kapan waktu mendapatkannya, dan berapa kadar didapatkan.
“Jadi jangan mencampuradukan antara konsekuensi sosial dan komersial,” tegasnya.
Laporan: Redaksi