Lembaga Amil Zakat SIP-KPMI Bogor teken nota kesepahaman program pemberdayaan usaha

program pendampingan dan pemberdayaan

Ketua Lembaga Amil Zakat Solidaritas Insan Peduli (LAZ SIP), Ustadz. Muhammad Irfandi, Lc., memberikan pernyataan pers kepada Indonesia Window, di Kantor LAZ SIP, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/8/2025). (Indonesia Window)

Program pendampingan dan pemberdayaan usaha bagi masyarakat menargetkan 20 peserta yang termasuk dalam kelompok desil lima.

Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Lembaga Amil Zakat Solidaritas Insan Peduli (LAZ SIP) dan Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Koordinator Wilayah (Korwil) Bogor, menandatangani nota kesepahaman tentang program pendampingan dan pemberdayaan usaha bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Program ini sejalan dengan LAZ SIP yang benar-benar berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada para mustahik (penerima dana zakat) dalam bentuk pemberdayaan,” ujar Ketua LAZ SIP, Ustadz. Muhammad Irfandi, Lc., usai penandatanganan nota kesepahaman tersebut di Kantor LAZ SIP, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Ketua LAZ SIP mengatakan, program pemberdayaan usaha tersebut rencananya akan dimulai pada Januari 2026, dengan menargetkan 20 orang sebagai peserta batch pertama di area Bogor, terutama di Kecamatan Cileungsi, yang merupakan wilayah kerja utama LAZ SIP.

Para peserta program, menurut Ust. Irfandi, adalah masyarakat yang termasuk dalam kategori desil lima, yaitu mereka yang tergolong miskin, tapi masih bisa survive.

“Agar terus survive dan meningkat, mereka membutuhkan tempat usaha, ilmu dalam bisnis, dan modal usaha, sehingga nantinya bisa menjadi munfik (pemberi infaq) atau mushoddiq (pemberi sedekah). Bahkan, bisa menjadi muzakki (pemberi zakat),” terangnya.

Desil lima (D5) adalah kelompok masyarakat yang berada di posisi 40-50 persen teratas dari distribusi kesejahteraan keseluruhan. Kategori ini umumnya dikaitkan dengan kondisi ekonomi pas-pasan, di mana mereka masih berhak menerima bantuan sosial, seperti BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut Ust. Irfandi menguraikan, ada tujuh tahap yang telah kita bahas bersama, mulai dari tahap penyeleksian peserta, program-program pelatihan dan pendampingan, hingga tahap pemasaran,” ucapnya, seraya menambahkan, program pemberdayaan usaha itu akan berlangsung selama tiga tahun per periode.

Dia berharap, batch pertama program pemberdayaan usaha bersama KPMI Korwil Bogor tersebut akan berjalan lancar, dan melahirkan para pengusaha yang kuat dan mandiri.

“Insyaa Allah program ini berjalan lancar, maka tujuh proses tadi bisa diperpendek sesuai kondisi para peserta, sehingga kita bisa buka lagi batch kedua, paling tidak setelah enam bulan,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait