UE beri Meta waktu 4 bulan untuk pastikan WhatsApp patuhi UU Digital

Ilustrasi. (Dima Solomin on Unsplash)

Meta diwajibkan untuk memastikan layanan pesan WhatsApp miliknya mematuhi kewajiban tambahan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa  setelah ditetapkan sebagai Platform Online Sangat Besar.

 

Brussel, Belgia (Xinhua/Indonesia Window) – Meta diberi waktu empat bulan untuk memastikan layanan pesan WhatsApp miliknya mematuhi kewajiban tambahan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) Uni Eropa (UE) setelah ditetapkan sebagai Platform Online Sangat Besar (Very Large Online Platform/VLOP), kata Komisi Eropa pada Senin (26/1).

Komisi Eropa secara resmi menetapkan WhatsApp sebagai VLOP setelah fitur ‘Saluran’ (Channel) pada platform tersebut mencapai ambang batas sedikitnya 45 juta pengguna di UE.

Berdasarkan DSA, Meta kini memiliki waktu hingga pertengahan Mei 2026 untuk memastikan WhatsApp mematuhi persyaratan yang lebih ketat, termasuk evaluasi dan mitigasi risiko sistemis. Risiko tersebut mencakup penyebaran konten ilegal, manipulasi pemilu, serta pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.

Komisi Eropa menyebut bahwa WhatsApp merupakan sebuah "layanan hibrida" yang memadukan fitur pesan pribadi dan platform daring. Fitur "Saluran", yang memungkinkan pengguna menyebarkan pembaruan kepada khalayak luas, termasuk dalam definisi layanan platform daring, sehingga karena itu tunduk pada kewajiban umum DSA.

Namun demikian, layanan pesan pribadi WhatsApp, yang memungkinkan para pengguna mengirim pesan teks dan melakukan panggilan, tetap secara tegas dikecualikan dari penerapan DSA, ungkap Komisi Eropa. 

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait