
UE beri Meta waktu 4 bulan untuk pastikan WhatsApp patuhi UU Digital

Ilustrasi. (Dima Solomin on Unsplash)
Meta diwajibkan untuk memastikan layanan pesan WhatsApp miliknya mematuhi kewajiban tambahan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa setelah ditetapkan sebagai Platform Online Sangat Besar.
Brussel, Belgia (Xinhua/Indonesia Window) – Meta diberi waktu empat bulan untuk memastikan layanan pesan WhatsApp miliknya mematuhi kewajiban tambahan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) Uni Eropa (UE) setelah ditetapkan sebagai Platform Online Sangat Besar (Very Large Online Platform/VLOP), kata Komisi Eropa pada Senin (26/1).
Komisi Eropa secara resmi menetapkan WhatsApp sebagai VLOP setelah fitur ‘Saluran’ (Channel) pada platform tersebut mencapai ambang batas sedikitnya 45 juta pengguna di UE.
Berdasarkan DSA, Meta kini memiliki waktu hingga pertengahan Mei 2026 untuk memastikan WhatsApp mematuhi persyaratan yang lebih ketat, termasuk evaluasi dan mitigasi risiko sistemis. Risiko tersebut mencakup penyebaran konten ilegal, manipulasi pemilu, serta pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.
Komisi Eropa menyebut bahwa WhatsApp merupakan sebuah "layanan hibrida" yang memadukan fitur pesan pribadi dan platform daring. Fitur "Saluran", yang memungkinkan pengguna menyebarkan pembaruan kepada khalayak luas, termasuk dalam definisi layanan platform daring, sehingga karena itu tunduk pada kewajiban umum DSA.
Namun demikian, layanan pesan pribadi WhatsApp, yang memungkinkan para pengguna mengirim pesan teks dan melakukan panggilan, tetap secara tegas dikecualikan dari penerapan DSA, ungkap Komisi Eropa.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Bentrokan Pakistan-Afghanistan berlanjut, korban jiwa bertambah
Indonesia
•
01 Mar 2026

Pemohon visa AS berpotensi wajib bayar uang jaminan hingga 15.000 dolar AS
Indonesia
•
06 Aug 2025

COVID-19 – Taiwan gratiskan tes cepat untuk anak usia 0-6
Indonesia
•
01 Jun 2022

Israel konfirmasi serangan baru di Teheran, longgarkan beberapa pembatasan dalam negeri
Indonesia
•
19 Jun 2025


Berita Terbaru

Badan Maritim PBB hentikan evakuasi setelah serangan di Teluk Oman, 11.000 pelaut terjebak di Selat Hormuz
Indonesia
•
26 Jun 2026

Iran desak AS hentikan interpretasi yang bertentangan dengan MoU perdamaian
Indonesia
•
26 Jun 2026

Arab Saudi tangguhkan perjalanan ke tiga negara Afrika, cegah penyebaran Ebola
Indonesia
•
26 Jun 2026

Oman tegaskan Selat Hormuz tak akan kenakan biaya transit, jamin navigasi tetap aman
Indonesia
•
26 Jun 2026
