Departemen Kehakiman AS gugat Apple atas dugaan monopoli di pasar ‘smartphone’

Orang-orang menjajal produk-produk baru Apple setelah peluncurannya di Cupertino, California, Amerika Serikat, pada 12 September 2023. Apple pada Selasa (12/9) mengumumkan beberapa produk baru dari seri iPhone dan seri Apple Watch. (Xinhua/Wu Xiaoling)
Apple melakukan praktik eksklusif dan antipersaingan usahanya dengan secara selektif membatasi akses ke titik-titik koneksi antara aplikasi pihak ketiga dan sistem operasi iPhone, dengan sengaja menurunkan fungsionalitas aplikasi dan aksesori non-Apple.
Washington DC, Amerika Serikat (Xinhua) – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS), bersama dengan 16 jaksa agung negara bagian dan distrik lainnya, pada Kamis (21/3) mengajukan gugatan perdata antimonopoli terhadap Apple, menuding raksasa teknologi itu telah secara ilegal mempertahankan monopoli atas ponsel pintar (smartphone)."Apple telah mempertahankan kekuatan monopoli di pasar smartphone, bukan hanya dengan mendominasi persaingan, tetapi juga dengan melanggar undang-undang antimonopoli federal,” kata Jaksa Agung Amerika Serikat Merrick Garland dalam sebuah konferensi pers di Washington DC.“Konsumen tidak seharusnya membayar harga yang lebih tinggi karena perusahaan melanggar undang-undang. Kami menilai Apple telah menerapkan strategi yang mengandalkan perilaku eksklusif dan antipersaingan usaha yang merugikan baik konsumen maupun pengembang," imbuhnya.Jaksa agung itu menambahkan bahwa Apple telah melakukan praktik eksklusif dan antipersaingan usaha melalui dua cara utama."Apple melakukan praktik eksklusif dan antipersaingan usahanya dengan dua cara utama. Pertama, Apple memberlakukan pembatasan kontrak dan biaya yang membatasi fitur dan fungsionalitas yang dapat ditawarkan oleh pengembang kepada para pengguna iPhone. Kedua, Apple secara selektif membatasi akses ke titik-titik koneksi antara aplikasi pihak ketiga dan sistem operasi iPhone, dengan sengaja menurunkan fungsionalitas aplikasi dan aksesori non-Apple.""Pengguna iPhone beranggapan bahwa smartphone saingan memiliki kualitas yang lebih rendah karena pengalaman berkirim pesan dengan teman dan keluarga pengguna non-iPhone dinilai lebih buruk, meskipun dalam hal ini Apple adalah pihak yang bertanggung jawab atas gangguan pengiriman pesan lintas platform," terang Garland.Apple memberikan pembenaran atas praktiknya dalam mengatur unduhan melalui App Store, dengan alasan bahwa hal ini penting guna menjaga keamanan iPhone dengan meminimalkan risiko virus dan aktivitas penipuan.Para raksasa teknologi telah menghadapi pengawasan yang semakin ketat dalam beberapa tahun terakhir. Setelah investigasi selama 16 bulan terhadap Apple, Amazon, Facebook (sekarang bernama Meta), dan Google, subkomite antimonopoli di bawah Komite Kehakiman Dewan Perwakilan Rakyat AS mengeluarkan laporan pada Oktober 2020, yang menyatakan bahwa keempat perusahaan "Big Tech" tersebut telah menikmati kekuatan monopoli dan oleh sebab itu memerlukan lebih banyak regulasi pemerintah.Gugatan terhadap Apple ini menandai tindakan terbaru yang diambil oleh otoritas antimonopoli AS terhadap ‘Big Four’. Regulator antimonopoli AS juga telah mengajukan gugatan antimonopoli terhadap tiga perusahaan ‘Big Four’ lainnya.Laporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

Rusia sebut hubungan dengan AS masih dalam 'krisis' meskipun pertukaran tahanan sukses
Indonesia
•
09 Dec 2022

Tajuk Xinhua: Modernisasi China jadi pokok utama dalam laporan kongres CPC
Indonesia
•
20 Oct 2022

Raja Salman: Hizbullah harus dilucuti agar Lebanon aman
Indonesia
•
24 Sep 2020

Raja Yordania peringatkan perluasan konflik di Gaza selama Ramadan
Indonesia
•
26 Feb 2024
Berita Terbaru

Nilai mata uang Iran anjlok ke level terendah dalam sejarah di tengah tekanan ekonomi
Indonesia
•
29 Jan 2026

Aktivis AS berencana gelar aksi protes kedua, tuntut agen federal hengkang dari Minnesota
Indonesia
•
29 Jan 2026

Badan Pangan PBB akan hentikan operasi di wilayah Yaman yang dikuasai Houthi, akhiri kontrak 360 pegawai
Indonesia
•
29 Jan 2026

Swedia luncurkan program baru untuk tekan kekerasan laki-laki terhadap perempuan
Indonesia
•
29 Jan 2026
