
AS jatuhkan sanksi kepada dua hakim ICC terkait Israel

Foto yang diabadikan pada 12 Maret 2025 ini menunjukkan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda. (Xinhua/Peng Ziyang)
ICC yang berbasis di Den Haag menolak upaya Israel untuk memblokir penyelidikan yang sedang berlangsung atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada Kamis (18/12) kembali menjatuhkan sanksi kepada dua hakim Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC), setelah pengadilan yang berbasis di Den Haag itu menolak upaya Israel untuk memblokir penyelidikan yang sedang berlangsung atas dugaan kejahatan perang di Gaza.Kedua hakim ICC, Gocha Lordkipanidze dan Erdenebalsuren Damdin, "telah terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut warga negara Israel, tanpa persetujuan Israel," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio dalam sebuah pernyataan.Menurut pernyataan tersebut, kedua hakim memberikan suara mayoritas untuk mendukung putusan ICC yang menolak banding Israel pada Senin (15/12).Pada Kamis (18/12), ICC dengan tegas menolak sanksi baru AS tersebut, dengan mengatakan "sanksi ini merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan yang tidak memihak, yang beroperasi sesuai dengan mandat yang diberikan oleh States Parties dari berbagai kawasan.""Tindakan yang menargetkan hakim dan jaksa yang dipilih oleh States Parties tersebut merusak supremasi hukum. Ketika pihak peradilan diancam karena menerapkan hukum, tatanan hukum internasional itu sendiri yang berada dalam risiko," kata ICC dalam sebuah pernyataan.Menurut lembaga pengadilan internasional tersebut, AS sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada sembilan pejabat terpilih dari Lembaga Peradilan dan Kantor Jaksa Penuntut Umum ICC.The International Criminal Court didirikan berdasarkan Statuta Roma untuk mengadili genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. AS dan Israel bukan merupakan pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Haji1442 – Kementerian Haji dan Umroh Saudi terima jamaah pada 17-18 Juli
Indonesia
•
11 Jul 2021

Kedubes Sudan: Anak-anak direkrut Pasukan Pendukung Cepat untuk jadi tentara melawan Angkatan Bersenjata Sudan
Indonesia
•
04 May 2023

Iran luncurkan serangan rudal dan ‘drone’ skala besar ke Israel
Indonesia
•
14 Apr 2024

Unjuk rasa antiperang di California peringati 20 tahun invasi AS ke Irak
Indonesia
•
21 Mar 2023


Berita Terbaru

AS intensifkan pengumpulan intelijen militer di lepas pantai Kuba
Indonesia
•
11 May 2026

Iran tolak proposal gencatan senjata AS, Trump sebut langkah itu "tidak dapat diterima"
Indonesia
•
11 May 2026

Para pemimpin ASEAN rilis pernyataan bersama soal krisis Timur Tengah di KTT ASEAN 2026
Indonesia
•
10 May 2026

AS-Iran kembali bentrok, AS tak ingin eskalasi
Indonesia
•
08 May 2026
