
AS jatuhkan sanksi kepada dua hakim ICC terkait Israel

Foto yang diabadikan pada 12 Maret 2025 ini menunjukkan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda. (Xinhua/Peng Ziyang)
ICC yang berbasis di Den Haag menolak upaya Israel untuk memblokir penyelidikan yang sedang berlangsung atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada Kamis (18/12) kembali menjatuhkan sanksi kepada dua hakim Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC), setelah pengadilan yang berbasis di Den Haag itu menolak upaya Israel untuk memblokir penyelidikan yang sedang berlangsung atas dugaan kejahatan perang di Gaza.Kedua hakim ICC, Gocha Lordkipanidze dan Erdenebalsuren Damdin, "telah terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut warga negara Israel, tanpa persetujuan Israel," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio dalam sebuah pernyataan.Menurut pernyataan tersebut, kedua hakim memberikan suara mayoritas untuk mendukung putusan ICC yang menolak banding Israel pada Senin (15/12).Pada Kamis (18/12), ICC dengan tegas menolak sanksi baru AS tersebut, dengan mengatakan "sanksi ini merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan yang tidak memihak, yang beroperasi sesuai dengan mandat yang diberikan oleh States Parties dari berbagai kawasan.""Tindakan yang menargetkan hakim dan jaksa yang dipilih oleh States Parties tersebut merusak supremasi hukum. Ketika pihak peradilan diancam karena menerapkan hukum, tatanan hukum internasional itu sendiri yang berada dalam risiko," kata ICC dalam sebuah pernyataan.Menurut lembaga pengadilan internasional tersebut, AS sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada sembilan pejabat terpilih dari Lembaga Peradilan dan Kantor Jaksa Penuntut Umum ICC.The International Criminal Court didirikan berdasarkan Statuta Roma untuk mengadili genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. AS dan Israel bukan merupakan pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Senat AS umumkan RUU perbatasan bipartisan termasuk bantuan untuk Ukraina
Indonesia
•
07 Feb 2024

China dan AS sepakat akan implementasikan konsensus KTT San Francisco
Indonesia
•
20 Feb 2024

Peluncuran kembali reaktor nuklir Swedia yang rusak ditunda lagi
Indonesia
•
28 Jan 2023

Korsel alami tragedi penerbangan dengan jumlah korban jiwa yang besar
Indonesia
•
31 Dec 2024


Berita Terbaru

Feature – Saat ekonomi terpuruk, makanan gratis jadi harapan bagi warga rentan di Sanaa, Yaman
Indonesia
•
17 Mar 2026

Fokus Berita – Misi militer AS di Selat Hormuz ditolak sekutu Eropa
Indonesia
•
17 Mar 2026

Komandan Korps Garda Revolusi sebut Selat Hormuz tidak ditutup, tetapi berada di bawah kendali Iran
Indonesia
•
17 Mar 2026

Iran tak minta gencatan senjata atau negosiasi, siap bela diri selama yang diperlukan
Indonesia
•
17 Mar 2026
