
AS jatuhkan sanksi kepada dua hakim ICC terkait Israel

Foto yang diabadikan pada 12 Maret 2025 ini menunjukkan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda. (Xinhua/Peng Ziyang)
ICC yang berbasis di Den Haag menolak upaya Israel untuk memblokir penyelidikan yang sedang berlangsung atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada Kamis (18/12) kembali menjatuhkan sanksi kepada dua hakim Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC), setelah pengadilan yang berbasis di Den Haag itu menolak upaya Israel untuk memblokir penyelidikan yang sedang berlangsung atas dugaan kejahatan perang di Gaza.Kedua hakim ICC, Gocha Lordkipanidze dan Erdenebalsuren Damdin, "telah terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut warga negara Israel, tanpa persetujuan Israel," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio dalam sebuah pernyataan.Menurut pernyataan tersebut, kedua hakim memberikan suara mayoritas untuk mendukung putusan ICC yang menolak banding Israel pada Senin (15/12).Pada Kamis (18/12), ICC dengan tegas menolak sanksi baru AS tersebut, dengan mengatakan "sanksi ini merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan yang tidak memihak, yang beroperasi sesuai dengan mandat yang diberikan oleh States Parties dari berbagai kawasan.""Tindakan yang menargetkan hakim dan jaksa yang dipilih oleh States Parties tersebut merusak supremasi hukum. Ketika pihak peradilan diancam karena menerapkan hukum, tatanan hukum internasional itu sendiri yang berada dalam risiko," kata ICC dalam sebuah pernyataan.Menurut lembaga pengadilan internasional tersebut, AS sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada sembilan pejabat terpilih dari Lembaga Peradilan dan Kantor Jaksa Penuntut Umum ICC.The International Criminal Court didirikan berdasarkan Statuta Roma untuk mengadili genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. AS dan Israel bukan merupakan pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Media sebut 250 lebih eks pejabat Mossad desak penghentian perang Gaza dan pembebasan sandera
Indonesia
•
15 Apr 2025

Interupsi Wapres AS Vance buat Trump dan Zelensky ‘ribut’ di Gedung Putih
Indonesia
•
02 Mar 2025

Trump sebut blokade terhadap Iran tetap berlaku hingga kesepakatan nuklir tercapai
Indonesia
•
30 Apr 2026

Menlu China gelar percakapan via telepon dengan menlu Rusia
Indonesia
•
10 Jan 2023


Berita Terbaru

Badan Maritim PBB hentikan evakuasi setelah serangan di Teluk Oman, 11.000 pelaut terjebak di Selat Hormuz
Indonesia
•
26 Jun 2026

Iran desak AS hentikan interpretasi yang bertentangan dengan MoU perdamaian
Indonesia
•
26 Jun 2026

Arab Saudi tangguhkan perjalanan ke tiga negara Afrika, cegah penyebaran Ebola
Indonesia
•
26 Jun 2026

Oman tegaskan Selat Hormuz tak akan kenakan biaya transit, jamin navigasi tetap aman
Indonesia
•
26 Jun 2026
