
Israel setujui ribuan permukiman baru di Tepi Barat, langgar hukum internasional

Foto yang diabadikan pada 23 Februari 2023 ini menunjukkan pemandangan permukiman Israel di Givat Zeev di wilayah Tepi Barat yang diduduki. (Xinhua/Muammar Awad)
Lebih dari 700.000 pemukim Israel tinggal di permukiman di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, yang bertentangan dengan hukum internasional, dan sebanyak 3,3 juta warga Palestina juga menghuni area yang sama.
Ramallah, Palestina (Xinhua/Indonesia Window) – Kepresidenan Palestina pada Rabu (3/6) mengecam persetujuan otoritas Israel atas pembangunan 2.162 unit permukiman baru di Tepi Barat.
Dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan oleh kantor berita resmi Palestina, WAFA, kepresidenan tersebut menyampaikan bahwa persetujuan Israel atas unit permukiman baru itu merupakan "tantangan terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB, terutama di antaranya Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, yang menegaskan bahwa permukiman-permukiman tersebut ilegal di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur".
Kepresidenan tersebut menambahkan bahwa persetujuan tersebut "tidak sah dan tidak akan memberikan legitimasi kepada siapa pun", serta menyatakan otoritas Israel "bertanggung jawab atas dampak serius dari kebijakan provokatif tersebut, yang akan mendorong wilayah itu menuju putaran kekerasan dan eskalasi lebih lanjut".
Kepresidenan tersebut menyerukan kepada pemerintah Amerika Serikat agar "segera mengintervensi kegilaan Israel itu jika pihaknya benar-benar menginginkan tercapainya keamanan dan stabilitas di kawasan itu dan seluruh dunia."
Media Israel pada Rabu melaporkan bahwa Dewan Perencanaan Tinggi Administrasi Sipil, sebuah departemen yang dinaungi Kementerian Pertahanan Israel, menyetujui pembangunan 2.162 unit rumah permukiman di Tepi Barat.
Israel merebut Tepi Barat pada perang 1967 dan kemudian mendirikan permukiman di sana, sebuah langkah yang tidak diakui oleh komunitas internasional.
Lebih dari 700.000 pemukim Israel tinggal di permukiman di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, yang bertentangan dengan hukum internasional, dan sebanyak 3,3 juta warga Palestina juga menghuni area yang sama, menurut laporan PBB pada 2025.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

PBB: Hampir 25 juta orang hadapi kerawanan pangan akut di RD Kongo
Indonesia
•
16 Nov 2025

Presiden Filipina harapkan “bab baru” dalam kerja sama dengan China
Indonesia
•
04 Jan 2023

MK Thailand copot PM Srettha atas pelanggaran etik
Indonesia
•
15 Aug 2024

Trump tak bisa pastikan durasi perang dengan Iran akan berlangsung
Indonesia
•
06 Mar 2026


Berita Terbaru

Analisis – Netanyahu tolak rencana damai Gaza, Israel tetap pertahankan pasukan dan lanjutkan serangan
Indonesia
•
12 Aug 2026

Standar darurat 15 liter, 1,3 juta warga Palestina hanya dapat kurang dari 6 liter air
Indonesia
•
12 Aug 2026

AS cabut lebih dari 175.000 visa sejak Trump kembali menjabat
Indonesia
•
11 Aug 2026

Kolombia diguncang gempa bermagnitudo 7,4, korban tembus 111 orang
Indonesia
•
11 Aug 2026
