
Ahli pidana tegaskan kekerasan seksual kejahatan paling serius

Ilustrasi. (Tingey Injury Law Firm on Unsplash)
Kejahatan seksual termasuk perbuatan super mala per se – sangat jahat dan tercela – yang dikutuk masyarakat nasional maupun internasional.
Jakarta (Indonesia Window) – Kekerasan seksual bukan sekadar tindak pidana biasa.Menurut ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Dr. Beniharmoni Harefa, perbuatan tersebut masuk dalam kategori Graviora Delicta alias kejahatan paling serius.Pernyataan itu disampaikan Dr. Beni saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus kekerasan seksual di Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (30/8).Dia menguarikan lima alasan kekerasan seksual tidak bisa dipandang sebelah mata, yakni dampak kejahatan seksual terhadap korban sangat luas dan bisa menghantui seumur hidup.Kejahatan seksual, lanjutnya, termasuk perbuatan super mala per se – sangat jahat dan tercela – yang dikutuk masyarakat nasional maupun internasional.Karenanya, ada lembaga khusus yang dibentuk untuk mengawalnya. Di Indonesia ada Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lainnya.Di tingkat dunia, kampanye melawan kejahatan seksual diatur dalam konvensi internasional.Sementara di Tanah Air, ada undang-undang khusus tentang kejahatan tersebut, seperti UU Perlindungan Anak.“Karena lima parameter ini, kekerasan seksual seharusnya tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Kalau penyidikan dihentikan, maka bisa diuji lewat praperadilan,” tegas Beni.Sementara itu, ahli pidana FH Universitas Indonesia, Dr. Flora Dianti, juga menegaskan bahwa praperadilan yang sudah diputus sebelumnya bisa dibuka kembali. Alasannya, praperadilan hanya menilai aspek formil – apakah ada dua alat bukti sah –, bukan masuk ke materi perkara.“Kalau ada bukti baru, penyidik tetap punya kewenangan menetapkan tersangka lagi. Jadi alasan ‘tidak cukup bukti’ untuk menghentikan penyidikan itu lemah,” ujarnya.Flora menambahkan, penyidik wajib mengumpulkan bukti saksi, surat, keterangan ahli, hingga petunjuk sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menghentikan kasus hanya demi ‘kepastian hukum’ dianggap tidak tepat.Kasus kekerasan seksual bukan cuma soal hukum, tapi soal keadilan korban. Label sebagai kejahatan paling serius menunjukkan bahwa negara wajib berdiri di sisi korban, bukan justru membiarkan kasus berhenti di tengah jalan.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Jepang perkirakan 18.000 orang dapat tewas dalam gempa dahsyat di wilayah metropolitan Tokyo
Indonesia
•
20 Dec 2025

Taipei tujuan liburan terbaik Asia 2020
Indonesia
•
28 Jun 2020

Gelombang panas parah akan picu kebakaran hutan ekstrem di Victoria, Australia
Indonesia
•
22 Jan 2026

Pakar sebut keberhasilan CPC berkat kemampuannya beradaptasi
Indonesia
•
10 Oct 2022


Berita Terbaru

Hadapi penyakit langka, kawasan Asia-Pasifik luncurkan aliansi genomik
Indonesia
•
11 May 2026

Penggemar sepak bola diimbau waspadai penipuan tiket jelang Piala Dunia
Indonesia
•
11 May 2026

Delegasi Universitas Negeri Yogyakarta kunjungi universitas di Beijing, bahas pertukaran akademis
Indonesia
•
10 May 2026

Seluruh penumpang kapal terdampak hantavirus menjadi kontak "berisiko tinggi"
Indonesia
•
10 May 2026
