
Kemenkop akan cabut NIK Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara atas pelanggaran Minyakita
Menteri Koperasi (menkop) Budi Arie Setiadi (kiri) dalam suatu kesempatan (Kementerian Koperasi RI)
Kemenkop tindak tegas Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.
Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.Kementerian Koperasi akan mencabut identitas koperasi dalam hal ini Nomor Induk Koperasi (NIK) dan melalui Kementerian Hukum meminta membekukan badan hukum koperasi.Menteri Koperasi (menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemerintah tidak mentolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi, karena koperasi dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama.Namun dalam praktiknya apabila koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas. Hal ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif."Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah," kata Menkop Budi Arie dalam keterangan resminya, Kamis.Beberapa waktu lalu Menteri Pertanian (mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung dan menemukan Minyakita dengan label volume 1 liter, ternyata berisi 750-800 mililiter.Menindaklanjuti temuan Mentan tersebut, Tim dari Kementerian Koperasi melalui tenaga pendamping koperasi di daerah turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi dimaksud.Hasil pengawasan ditemukan koperasi tersebut dalam keadaan tidak ada aktivitas dan tahun buku 2024 tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).Menkop Budi Arie menyayangkan tindakan koperasi tersebut karena sangat merugikan masyarakat dan mengkhianati fitrah dari koperasi.Diharapkan ke depan dengan adanya temuan ini, tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyelewengan ataupun penipuan yang dapat merugikan masyarakat."Kementerian Koperasi berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota/ masyarakat serta memastikan koperasi beroperasi secara sehat, professional dan bertanggung jawab," ujar Menkop Budi Arie.Menkop juga meminta agar koperasi dapat memberdayakan semaksimal mungkin peran pengawas internal sebagai garda terdepan dalam upaya meminimalkan potensi pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usaha koperasi."Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT," kata menkop.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Fokus Berita – Setahun berlaku, RCEP jadi dorongan besar bagi kerja sama dagang China-Indonesia
Indonesia
•
04 Jan 2024

Indonesia-Inggris sepakat bangun peta jalan kerja sama pada akhir 2021
Indonesia
•
12 Nov 2021

Jokowi resmikan pabrik bahan anoda baterai lithium milik BTR New Material di Kendal
Indonesia
•
09 Aug 2024

Pemerintah tetapkan 1 Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada 13 April
Indonesia
•
12 Apr 2021


Berita Terbaru

Para pemimpin ASEAN prioritaskan keamanan dan ketahanan energi serta pangan di KTT Ke-48
Indonesia
•
11 May 2026

Kemiskinan ekstrem di China lenyap, jadi model pengentasan di Indonesia
Indonesia
•
10 May 2026

Analisis – Stabilitas Selat Malaka jadi sorotan di tengah ketegangan lintasan ‘chokepoint’ global
Indonesia
•
10 May 2026

Presiden dorong ekonomi biru, Kampung Nelayan Merah Putih jadi model kemandirian pesisir
Indonesia
•
10 May 2026
