
Mahkamah Agung AS putuskan Trump kebal hukum dari tuntutan pidana terkait pemilu 2020

Tangkapan layar dari sebuah video menunjukkan sekelompok pengkritik mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berkumpul di depan Pengadilan Pidana New York County di New York, AS, pada 15 April 2024. Mantan presiden AS Donald Trump pada Senin (15/4) menghadiri sidang pidana di Manhattan, New York City, terkait kasus uang tutup mulut, yang membuatnya menjadi mantan presiden AS pertama yang diadili secara pidana. (Xinhua/Ding Ye)
Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Senin (1/7) memutuskan bahwa mantan presiden Donald Trump memiliki kekebalan hukum dari sejumlah tuntutan pidana akibat mencoba membalikkan hasil pemilihan umum (pemilu) 2020, yang membuat peluang digelarnya pengadilan sebelum pemilu mendatang menjadi semakin kecil.
Washington DC, Amerika Serikat (Xinhua) – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Senin (1/7) memutuskan bahwa mantan presiden Donald Trump memiliki kekebalan hukum dari sejumlah tuntutan pidana akibat mencoba membalikkan hasil pemilihan umum (pemilu) 2020, yang membuat peluang digelarnya pengadilan sebelum pemilu mendatang menjadi semakin kecil.Pengadilan tertinggi AS tersebut, yang memiliki mayoritas konservatif 6 banding 3 yang mencakup tiga hakim yang ditunjuk oleh Trump sendiri, mengambil keputusan dengan suara 6 banding 3 yang terbelah karena perbedaan hal-hal ideologis, dan memerintahkan pengadilan yang lebih rendah untuk mempertimbangkan kembali kasus tersebut serta menentukan tuduhan mana yang tidak dapat dituntut.Ketua Mahkamah Agung AS John Roberts, yang berbicara atas nama mayoritas, menolak argumen kekebalan yang luas dari Trump, dengan menyatakan bahwa Trump hanya kebal terhadap tindakan-tindakan yang dilakukannya dalam kapasitas "resmi" selama menjabat sebagai presiden.Mahkamah Agung tidak mendefinisikan apa yang memenuhi syarat sebagai tindakan resmi dalam kasus ini, dan mendelegasikan keputusan tersebut kepada pengadilan yang lebih rendah.Perpanjangan waktu yang mereka ambil untuk menangani kasus yang menyita perhatian publik ini telah menguntungkan Trump dengan memperkecil kemungkinan selesainya pengadilan atas tuduhan-tuduhan tersebut sebelum pemilu mendatang.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

DK PBB gagal sahkan resolusi tentang perpanjangan kesepakatan nuklir Iran
Indonesia
•
28 Sep 2025

Trump sebut AS "belum siap" akhiri konflik dengan Iran
Indonesia
•
18 Mar 2026

Penerbangan pertama Qatar-Arab Saudi tiba di Riyadh
Indonesia
•
12 Jan 2021

Hillary Clinton bersaksi dirinya "tidak tahu" soal kejahatan Epstein
Indonesia
•
01 Mar 2026


Berita Terbaru

Badan Maritim PBB hentikan evakuasi setelah serangan di Teluk Oman, 11.000 pelaut terjebak di Selat Hormuz
Indonesia
•
26 Jun 2026

Iran desak AS hentikan interpretasi yang bertentangan dengan MoU perdamaian
Indonesia
•
26 Jun 2026

Arab Saudi tangguhkan perjalanan ke tiga negara Afrika, cegah penyebaran Ebola
Indonesia
•
26 Jun 2026

Oman tegaskan Selat Hormuz tak akan kenakan biaya transit, jamin navigasi tetap aman
Indonesia
•
26 Jun 2026
