
Jaksa putuskan tak ajukan banding, Presiden Korsel dibebaskan

Foto yang diabadikan pada 8 Maret 2025 ini menunjukkan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol yang telah dibebaskan berterima kasih kepada para pendukungnya di luar Pusat Penahanan Seoul. (Xinhua/NEWSIS)
Mosi untuk memakzulkan Yoon disahkan di Majelis Nasional pada 14 Desember 2024, dan sejak saat itu pengadilan konstitusional telah menggelar 11 sidang mengenai pemakzulan Yoon.
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol dibebaskan pada Sabtu (8/3) setelah jaksa memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas persetujuan pembebasan dari pengadilan.Dalam sebuah cuplikan video di televisi, Yoon terlihat turun dari sebuah kendaraan berwarna hitam dan berjalan keluar dari Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, sekitar 20 km sebelah selatan Seoul. Dia melambaikan tangan dan membungkukkan badan ke arah para pendukungnya yang berdiri di sepanjang jalan.Setibanya di kediaman presiden di pusat kota Seoul, pemimpin yang dimakzulkan tersebut kembali turun dari kendaraan itu untuk bersalaman dengan para pendukungnya.Yoon mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia mengapresiasi penetapan pengadilan, dukungan rakyat di tengah cuaca dingin, dan kepemimpinan Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party/PPP) yang berkuasa.Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyetujui pembebasan presiden yang ditangkap itu pada Jumat (7/3), menerima permintaan Yoon untuk membatalkan penahanannya yang diajukan oleh tim pengacaranya pada 4 Februari.Yoon ditangkap di kantor kepresidenan pada 15 Januari dan didakwa dalam penahanan pada 26 Januari sebagai tersangka dalang pemberontakan, dan menjadi presiden Korsel pertama yang ditangkap dan diadili saat masih menjabat.Jaksa penuntut mengajukan dakwaan terhadap Yoon pada 26 Januari pukul 18.52 waktu setempat, tetapi Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan bahwa masa penahanan Yoon berakhir pada pukul 09.07 waktu setempat pada hari yang sama.Unit investigasi khusus kejaksaan yang bertanggung jawab atas kasus pemberontakan Yoon berupaya mengajukan banding atas keputusan pengadilan pada Jumat. Namun, jaksa agung negara itu memerintahkan unit tersebut untuk mematuhi keputusan pengadilan, menurut sejumlah media lokal.
Yoon Suk-yeol menghadiri sidang pemakzulannya di mahkamah konstitusi di Seoul, Korea Selatan, pada 20 Februari 2025. (Xinhua/Yao Qilin).
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Swedia luncurkan program baru untuk tekan kekerasan laki-laki terhadap perempuan
Indonesia
•
29 Jan 2026

Pentagon akan luncurkan tinjauan baru terhadap penarikan pasukan AS dari Afghanistan
Indonesia
•
23 May 2025

Pakar Kroasia sebut kebijakan UE terhadap China seharusnya tidak terpengaruh oleh AS
Indonesia
•
14 Jun 2023

Senator J.D. Vance terima pencalonan dirinya sebagai cawapres AS dari Partai Republik
Indonesia
•
19 Jul 2024


Berita Terbaru

Badan Maritim PBB hentikan evakuasi setelah serangan di Teluk Oman, 11.000 pelaut terjebak di Selat Hormuz
Indonesia
•
26 Jun 2026

Iran desak AS hentikan interpretasi yang bertentangan dengan MoU perdamaian
Indonesia
•
26 Jun 2026

Arab Saudi tangguhkan perjalanan ke tiga negara Afrika, cegah penyebaran Ebola
Indonesia
•
26 Jun 2026

Oman tegaskan Selat Hormuz tak akan kenakan biaya transit, jamin navigasi tetap aman
Indonesia
•
26 Jun 2026
