
Jaksa putuskan tak ajukan banding, Presiden Korsel dibebaskan

Foto yang diabadikan pada 8 Maret 2025 ini menunjukkan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol yang telah dibebaskan berterima kasih kepada para pendukungnya di luar Pusat Penahanan Seoul. (Xinhua/NEWSIS)
Mosi untuk memakzulkan Yoon disahkan di Majelis Nasional pada 14 Desember 2024, dan sejak saat itu pengadilan konstitusional telah menggelar 11 sidang mengenai pemakzulan Yoon.
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol dibebaskan pada Sabtu (8/3) setelah jaksa memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas persetujuan pembebasan dari pengadilan.Dalam sebuah cuplikan video di televisi, Yoon terlihat turun dari sebuah kendaraan berwarna hitam dan berjalan keluar dari Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, sekitar 20 km sebelah selatan Seoul. Dia melambaikan tangan dan membungkukkan badan ke arah para pendukungnya yang berdiri di sepanjang jalan.Setibanya di kediaman presiden di pusat kota Seoul, pemimpin yang dimakzulkan tersebut kembali turun dari kendaraan itu untuk bersalaman dengan para pendukungnya.Yoon mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia mengapresiasi penetapan pengadilan, dukungan rakyat di tengah cuaca dingin, dan kepemimpinan Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party/PPP) yang berkuasa.Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyetujui pembebasan presiden yang ditangkap itu pada Jumat (7/3), menerima permintaan Yoon untuk membatalkan penahanannya yang diajukan oleh tim pengacaranya pada 4 Februari.Yoon ditangkap di kantor kepresidenan pada 15 Januari dan didakwa dalam penahanan pada 26 Januari sebagai tersangka dalang pemberontakan, dan menjadi presiden Korsel pertama yang ditangkap dan diadili saat masih menjabat.Jaksa penuntut mengajukan dakwaan terhadap Yoon pada 26 Januari pukul 18.52 waktu setempat, tetapi Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan bahwa masa penahanan Yoon berakhir pada pukul 09.07 waktu setempat pada hari yang sama.Unit investigasi khusus kejaksaan yang bertanggung jawab atas kasus pemberontakan Yoon berupaya mengajukan banding atas keputusan pengadilan pada Jumat. Namun, jaksa agung negara itu memerintahkan unit tersebut untuk mematuhi keputusan pengadilan, menurut sejumlah media lokal.
Yoon Suk-yeol menghadiri sidang pemakzulannya di mahkamah konstitusi di Seoul, Korea Selatan, pada 20 Februari 2025. (Xinhua/Yao Qilin).
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Presiden UEA tolak relokasi warga Palestina saat bertemu Menlu AS
Indonesia
•
20 Feb 2025

Arab Saudi produksi 200.000 botol Zamzam per hari
Indonesia
•
05 Apr 2022

PBB suarakan kekhawatiran terkait serangan Iran di Suriah dan Irak
Indonesia
•
17 Jan 2024

Trump didemo ribuan rakyatnya sendiri
Indonesia
•
22 Apr 2025


Berita Terbaru

Negara-Negara UE sepakat jatuhkan sanksi terhadap pemukim Israel
Indonesia
•
12 May 2026

Ganggu penerbangan sipil, Israel minta pesawat militer AS tinggalkan bandara Ben Gurion
Indonesia
•
12 May 2026

Menteri kabinet senior Inggris desak PM Starmer tetapkan jadwal pengunduran dirinya
Indonesia
•
12 May 2026

AS intensifkan pengumpulan intelijen militer di lepas pantai Kuba
Indonesia
•
11 May 2026
