
Nepal tetapkan babi hutan sebagai satwa liar perusak tanaman pertanian

Deretan pegunungan terlihat dari Lembah Kathmandu saat matahari terbenam pada peringatan Hari Gunung Internasional di Lalitpur, Nepal, pada 11 Desember 2022. (Xinhua/Hari Maharjan)
Babi hutan di Nepal ditetapkan sebagai satwa liar perusak tanaman pertanian selama satu tahun, sehingga petani diizinkan untuk mengusir, menangkap, bahkan membunuhnya tanpa harus memperoleh izin terlebih dahulu dari otoritas pemerintah.
Kathmandu, Nepal (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintah Nepal menetapkan babi hutan, kecuali spesies yang lebih kecil, sebagai "satwa liar perusak tanaman pertanian" selama satu tahun, sehingga petani diizinkan untuk mengusir, menangkap, bahkan membunuhnya tanpa harus memperoleh izin terlebih dahulu dari otoritas pemerintah.
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Nepal dalam pernyataannya pada Selasa (24/2) menyebutkan penetapan itu dilakukan mengingat kerusakan yang ditimbulkan satwa tersebut terhadap tanaman petani, dengan menggunakan kewenangan berdasarkan Pasal 36 Peraturan Taman Nasional dan Konservasi Satwa Liar 1973.
Sebelumnya, pada 12 Februari, kementerian itu juga mencantumkan monyet rhesus (Macaca mulatta) ke dalam daftar yang sama, seiring petani terus mengalami kerugian panen yang besar akibat satwa liar.
Menurut pernyataan tersebut, petani kini diperbolehkan, tanpa izin sebelumnya, untuk mengusir, menghalau, menangkap, atau bahkan membunuh babi hutan (kecuali spesies yang lebih kecil) yang memasuki dan merusak ladang atau kebun pribadi mereka. Keputusan ini berlaku selama satu tahun sejak tanggal publikasi di Nepal Gazette.
Keputusan Nepal ini diambil ketika satwa liar seperti babi hutan dan monyet semakin sering memasuki lahan pertanian, menyebabkan kerugian panen yang parah dan memaksa banyak petani menghentikan kegiatan bercocok tanam.
Di tengah meningkatnya migrasi dari pedesaan ke perkotaan serta semakin banyaknya lahan pertanian yang ditinggalkan, tutupan hutan meluas sehingga interaksi antara manusia dan satwa liar kian besar, dengan monyet dan babi hutan memasuki lahan pertanian dan merusak tanaman. Dalam beberapa kasus, babi hutan juga menyerang manusia dan sesekali menyebabkan korban jiwa.
Para petani di wilayah perbukitan dan Tarai telah lama mengeluhkan bahwa babi hutan merusak tanaman mereka selama bertahun-tahun. Keputusan pemerintah ini diharapkan dapat memberikan sedikit kelegaan bagi petani yang terdampak.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Palem nyabah di ujung tanduk, BRIN amankan ‘cetak biru genetik’ untuk selamatkan warisan Bali
Indonesia
•
28 Jan 2026

Kapal pengamat cuaca nirawak China memulai pelayaran durasi panjang
Indonesia
•
24 Nov 2023

Hutan habitat pohon yang terancam punah ditemukan di China barat daya
Indonesia
•
23 Jun 2024

China dan Jerman perkuat kerja sama penelitian jelai
Indonesia
•
30 Apr 2024


Berita Terbaru

Laut makin panas, ancaman terhadap manusia meluas hingga kesehatan mental
Indonesia
•
12 Aug 2026

Beton ramah lingkungan mengembang dalam 14 detik, biaya material bisa turun 94 persen
Indonesia
•
11 Aug 2026

Feature – Dari Laut Jawa ke Laut Banda: Jejak air tawar ungkap rahasia laut Indonesia
Indonesia
•
09 Aug 2026

Feature – Di tengah riuh IGD, AI bantu tentukan pasien yang harus didahulukan
Indonesia
•
08 Aug 2026
