
Nepal tetapkan babi hutan sebagai satwa liar perusak tanaman pertanian

Deretan pegunungan terlihat dari Lembah Kathmandu saat matahari terbenam pada peringatan Hari Gunung Internasional di Lalitpur, Nepal, pada 11 Desember 2022. (Xinhua/Hari Maharjan)
Babi hutan di Nepal ditetapkan sebagai satwa liar perusak tanaman pertanian selama satu tahun, sehingga petani diizinkan untuk mengusir, menangkap, bahkan membunuhnya tanpa harus memperoleh izin terlebih dahulu dari otoritas pemerintah.
Kathmandu, Nepal (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintah Nepal menetapkan babi hutan, kecuali spesies yang lebih kecil, sebagai "satwa liar perusak tanaman pertanian" selama satu tahun, sehingga petani diizinkan untuk mengusir, menangkap, bahkan membunuhnya tanpa harus memperoleh izin terlebih dahulu dari otoritas pemerintah.
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Nepal dalam pernyataannya pada Selasa (24/2) menyebutkan penetapan itu dilakukan mengingat kerusakan yang ditimbulkan satwa tersebut terhadap tanaman petani, dengan menggunakan kewenangan berdasarkan Pasal 36 Peraturan Taman Nasional dan Konservasi Satwa Liar 1973.
Sebelumnya, pada 12 Februari, kementerian itu juga mencantumkan monyet rhesus (Macaca mulatta) ke dalam daftar yang sama, seiring petani terus mengalami kerugian panen yang besar akibat satwa liar.
Menurut pernyataan tersebut, petani kini diperbolehkan, tanpa izin sebelumnya, untuk mengusir, menghalau, menangkap, atau bahkan membunuh babi hutan (kecuali spesies yang lebih kecil) yang memasuki dan merusak ladang atau kebun pribadi mereka. Keputusan ini berlaku selama satu tahun sejak tanggal publikasi di Nepal Gazette.
Keputusan Nepal ini diambil ketika satwa liar seperti babi hutan dan monyet semakin sering memasuki lahan pertanian, menyebabkan kerugian panen yang parah dan memaksa banyak petani menghentikan kegiatan bercocok tanam.
Di tengah meningkatnya migrasi dari pedesaan ke perkotaan serta semakin banyaknya lahan pertanian yang ditinggalkan, tutupan hutan meluas sehingga interaksi antara manusia dan satwa liar kian besar, dengan monyet dan babi hutan memasuki lahan pertanian dan merusak tanaman. Dalam beberapa kasus, babi hutan juga menyerang manusia dan sesekali menyebabkan korban jiwa.
Para petani di wilayah perbukitan dan Tarai telah lama mengeluhkan bahwa babi hutan merusak tanaman mereka selama bertahun-tahun. Keputusan pemerintah ini diharapkan dapat memberikan sedikit kelegaan bagi petani yang terdampak.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Wahana antariksa China Chang'e-6 kumpulkan 1.935,3 gram sampel dari sisi jauh Bulan
Indonesia
•
29 Jun 2024

Mongolia tanam 84 juta pohon sejak 2021 guna perangi penggurunan
Indonesia
•
11 Oct 2024

Produktivitas dan kualitas minyak kayu putih Biak Numfor, Papua meningkat dengan pemuliaan tanaman
Indonesia
•
17 Jul 2024

Xiaomi luncurkan ‘smartphone’ hingga tablet baru di pasar Indonesia
Indonesia
•
05 Mar 2026


Berita Terbaru

Superkomputer China LineShine puncaki TOP500, jadi yang pertama tembus 2 EFLOPS
Indonesia
•
26 Jun 2026

Terobosan AI medis! Teknologi ini bisa membantu mendeteksi skizofrenia lewat gelombang otak
Indonesia
•
25 Jun 2026

Masayoshi Son: SoftBank fokus pada AI, cip, infrastruktur, dan robotik untuk percepat ekspansi
Indonesia
•
25 Jun 2026

Feature – Hampir 40 tahun jelajahi hutan, profesor BRIN temukan tiga spesies baru kantong semar, selamatkan Nepenthes Indonesia
Indonesia
•
25 Jun 2026
