
Pemerintahan Trump gugat Universitas Harvard atas dugaan antisemitisme setelah negosiasi buntu

Foto yang diabadikan pada 24 Mei 2025 ini menunjukkan bangunan kampus Universitas Harvard di Cambridge, Massachusetts, Amerika Serikat. (Xinhua/Ziyu Julian Zhu)
Universitas Harvard dinilai melanggar hak-hak sipil orang Yahudi dan Israel serta "menutup mata" atas antisemitisme dan diskriminasi terhadap orang Yahudi dan Israel.
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintahan Trump pada Jumat (20/3) menggugat Universitas Harvard atas dugaan antisemitisme, menandai eskalasi dari pemerintah federal setelah berbulan-bulan negosiasi antara kedua pihak mengalami kebuntuan.
Gugatan tersebut, yang diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Massachusetts, menuduh universitas Ivy League itu melanggar hak-hak sipil orang Yahudi dan Israel serta "menutup mata" atas antisemitisme dan diskriminasi terhadap orang Yahudi dan Israel.
Mahasiswa Yahudi dan Israel mengalami pelecehan yang parah, meluas, dan secara objektif menyinggung berdasarkan ras atau asal kebangsaan mereka, dan mereka tidak disertakan dalam partisipasi serta tidak diberi kesempatan untuk menikmati manfaat pendidikan di Harvard karena ras, etnis, atau asal kebangsaan mereka, demikian menurut gugatan tersebut.
Gugatan itu juga menyatakan bahwa Harvard memiliki pengetahuan nyata dan "dengan sengaja bersikap tidak peduli" atas tindak pelecehan dan pengucilan terhadap mahasiswa Yahudi dan Israel, serta "secara sengaja" mendiskriminasi orang Yahudi dan Israel.
Sejak Januari 2025, pemerintah AS telah mengeluarkan ancaman kepada sejumlah universitas di AS, memperingatkan kemungkinan pemotongan dana jika mereka gagal menyesuaikan kebijakan mereka. Tuntutan utamanya mencakup penghapusan apa yang digambarkan sebagai antisemitisme di kampus dan pencabutan inisiatif keberagaman yang mengutamakan kelompok minoritas tertentu.
Pada April 2025, setelah Harvard menolak tuntutan pemerintah AS, pemerintah mengumumkan akan membekukan dana hibah multitahun sebesar 2,2 miliar dolar AS dan dana kontrak multitahun sebesar 60 juta dolar AS untuk universitas tersebut.
*1 dolar AS = 16.969 rupiah
Pada Februari, Presiden AS Donald Trump mengumumkan bahwa pemerintahannya tengah mengupayakan tuntutan ganti rugi sebesar 1 miliar dolar AS dari Universitas Harvard.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Inggris tangguhkan negosiasi perdagangan dengan Israel terkait blokade bantuan Gaza
Indonesia
•
21 May 2025

Taiwan kecam ‘Pedoman tentang Hukuman kepada Separatis Kemerdekaan Taiwan’ yang diterbitkan China
Indonesia
•
30 Jul 2024

PM China bertemu dengan PM Pantai Gading
Indonesia
•
30 Mar 2023

Menlu Oman: Putaran keenam perundingan nuklir AS-Iran "tidak akan dilaksanakan"
Indonesia
•
16 Jun 2025


Berita Terbaru

AS intensifkan pengumpulan intelijen militer di lepas pantai Kuba
Indonesia
•
11 May 2026

Iran tolak proposal gencatan senjata AS, Trump sebut langkah itu "tidak dapat diterima"
Indonesia
•
11 May 2026

Para pemimpin ASEAN rilis pernyataan bersama soal krisis Timur Tengah di KTT ASEAN 2026
Indonesia
•
10 May 2026

AS-Iran kembali bentrok, AS tak ingin eskalasi
Indonesia
•
08 May 2026
