
Pengadilan Korsel tolak permintaan pembebasan Presiden Yoon

Orang-orang mengikuti unjuk rasa yang mendukung penangkapan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol di dekat kediaman presiden di Seoul, Korea Selatan, pada 15 Januari 2025. (Xinhua/Yao Qilin)
Pengadilan Korea Selatan menolak permohonan pembebasan Presiden Yoon Suk-yeol yang telah ditangkap, mengingat "tidak ada alasan" untuk meminta peninjauan keabsahan.
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) pada Kamis (16/1) menolak permohonan pembebasan Presiden Yoon Suk-yeol yang telah ditangkap, demikian menurut laporan sejumlah media.Pengadilan Distrik Pusat Seoul melakukan peninjauan keabsahan penangkapan Yoon atas permintaan pengacara pembelanya. Pihak pengadilan kemudian menolak menerima permohonan tersebut mengingat "tidak ada alasan" untuk meminta peninjauan keabsahan.Pengacara Yoon menyatakan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO) tidak memiliki yurisdiksi atas kasus Yoon, sementara surat perintah penangkapan seharusnya dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, bukan oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul.Yoon tidak hadir dalam sidang tertutup tersebut karena alasan keamanan, namun pengacaranya mengajukan pembelaan atas namanya.Dalam peninjauan pengadilan, masa penangkapan Yoon selama 48 jam ditangguhkan sejak pukul 14.00 waktu setempat (12.00 WIB) ketika unit investigasi gabungan menyerahkan dokumen-dokumen terkait ke pengadilan.Yoon ditangkap di kediaman kepresidenan pada Rabu (15/1), dan menjadi presiden pertama di Korsel yang ditahan saat masih menjabat.Setelah diinterogasi di kantor badan antikorupsi di Gwacheon, sebelah selatan Seoul, Yoon ditahan di Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, yang berjarak hanya lima kilometer dari kantor tersebut.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Beijing kerahkan 13.000 anggota parlemen untuk pengawasan pemerintah lebih baik
Indonesia
•
20 Jan 2023

Fokus Berita – Trump sebut AS akan "kelola" Venezuela usai penangkapan Presiden Maduro
Indonesia
•
04 Jan 2026

Kepolisian Pakistan perketat keamanan pascainsiden bom Peshawar
Indonesia
•
02 Feb 2023

Haji1442 – Pelanggar izin haji dikenakan denda 10.000 riyal
Indonesia
•
05 Jul 2021


Berita Terbaru

Analisis – Netanyahu tolak rencana damai Gaza, Israel tetap pertahankan pasukan dan lanjutkan serangan
Indonesia
•
12 Aug 2026

Standar darurat 15 liter, 1,3 juta warga Palestina hanya dapat kurang dari 6 liter air
Indonesia
•
12 Aug 2026

AS cabut lebih dari 175.000 visa sejak Trump kembali menjabat
Indonesia
•
11 Aug 2026

Kolombia diguncang gempa bermagnitudo 7,4, korban tembus 111 orang
Indonesia
•
11 Aug 2026
