
Pengadilan Korsel tolak permintaan pembebasan Presiden Yoon

Orang-orang mengikuti unjuk rasa yang mendukung penangkapan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol di dekat kediaman presiden di Seoul, Korea Selatan, pada 15 Januari 2025. (Xinhua/Yao Qilin)
Pengadilan Korea Selatan menolak permohonan pembebasan Presiden Yoon Suk-yeol yang telah ditangkap, mengingat "tidak ada alasan" untuk meminta peninjauan keabsahan.
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) pada Kamis (16/1) menolak permohonan pembebasan Presiden Yoon Suk-yeol yang telah ditangkap, demikian menurut laporan sejumlah media.Pengadilan Distrik Pusat Seoul melakukan peninjauan keabsahan penangkapan Yoon atas permintaan pengacara pembelanya. Pihak pengadilan kemudian menolak menerima permohonan tersebut mengingat "tidak ada alasan" untuk meminta peninjauan keabsahan.Pengacara Yoon menyatakan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO) tidak memiliki yurisdiksi atas kasus Yoon, sementara surat perintah penangkapan seharusnya dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, bukan oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul.Yoon tidak hadir dalam sidang tertutup tersebut karena alasan keamanan, namun pengacaranya mengajukan pembelaan atas namanya.Dalam peninjauan pengadilan, masa penangkapan Yoon selama 48 jam ditangguhkan sejak pukul 14.00 waktu setempat (12.00 WIB) ketika unit investigasi gabungan menyerahkan dokumen-dokumen terkait ke pengadilan.Yoon ditangkap di kediaman kepresidenan pada Rabu (15/1), dan menjadi presiden pertama di Korsel yang ditahan saat masih menjabat.Setelah diinterogasi di kantor badan antikorupsi di Gwacheon, sebelah selatan Seoul, Yoon ditahan di Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, yang berjarak hanya lima kilometer dari kantor tersebut.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Penerbangan pertama Qatar-Arab Saudi tiba di Riyadh
Indonesia
•
12 Jan 2021

Hizbullah sebut pihaknya luncurkan roket ke Israel sebagai respons atas serangan dahsyat di Lebanon
Indonesia
•
10 Apr 2026

Taiwan bebaskan karantina masuk mulai Juli 2022
Indonesia
•
18 Apr 2022

China-Turkmenistan tingkatkan hubungan kemitraan strategis komprehensif
Indonesia
•
07 Jan 2023


Berita Terbaru

Badan Maritim PBB hentikan evakuasi setelah serangan di Teluk Oman, 11.000 pelaut terjebak di Selat Hormuz
Indonesia
•
26 Jun 2026

Iran desak AS hentikan interpretasi yang bertentangan dengan MoU perdamaian
Indonesia
•
26 Jun 2026

Arab Saudi tangguhkan perjalanan ke tiga negara Afrika, cegah penyebaran Ebola
Indonesia
•
26 Jun 2026

Oman tegaskan Selat Hormuz tak akan kenakan biaya transit, jamin navigasi tetap aman
Indonesia
•
26 Jun 2026
