
Mantan presiden Prancis Sarkozy kalah dalam banding terakhir atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang

Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy tiba di Istana Elysee untuk menghadiri upacara pelantikan Emmanuel Macron sebagai presiden Prancis di Paris, Prancis, pada 7 Mei 2022. (Xinhua/Gao Jing)
Pengadilan tertinggi Prancis untuk kasus perdata dan pidana telah mengukuhkan putusan terhadap mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Paris, Prancis (Xinhua/Indonesia Window) – Pengadilan tertinggi Prancis untuk kasus perdata dan pidana pada Rabu (18/12) mengukuhkan putusan terhadap mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.Pada 2021, sebuah pengadilan di tingkat yang lebih rendah menemukan bahwa Sarkozy dan mantan pengacaranya, Thierry Herzog, pada 2014 membentuk "pakta korupsi" dengan hakim Gilbert Azibert untuk memperoleh dan berbagi informasi tentang penyelidikan hukum lain yang melibatkan sang mantan presiden tersebut, demikian menurut harian Prancis Le Monde.Setelah menyatakan Sarkozy bersalah, pengadilan tersebut kemudian menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Sarkozy, di mana dia hanya perlu menjalani satu tahun tahanan rumah dengan gelang pemantau elektronik.Sarkozy mengajukan banding atas vonis tahun 2021 tersebut. Pada 2023, Pengadilan Banding Paris mengukuhkan vonis itu.Dengan putusan Pengadilan Kasasi Prancis pada Rabu tersebut, Sarkozy menjadi mantan presiden Prancis pertama yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan dijatuhi hukuman penjara.Sarkozy yang menjabat presiden dari 2007 hingga 2012 itu menghadapi sejumlah kasus hukum. Sebuah persidangan akan dimulai pada 2025 mendatang terkait tuduhan bahwa dia telah menerima uang dari Libya untuk mendanai kampanyenya pada 2007.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Komisi HAM Fiji kutuk pembuangan air limbah nuklir oleh Jepang
Indonesia
•
29 Aug 2023

Tim PBB mulai pindahkan minyak dari kapal tanker rusak ke kapal pengganti di lepas pantai Yaman
Indonesia
•
27 Jul 2023

Zelensky siap patuhi gencatan senjata energi dengan Rusia
Indonesia
•
31 Jan 2026

Iran-AS sepakati gencatan senjata selama 2 pekan, negosiasi akan digelar di Pakistan
Indonesia
•
08 Apr 2026


Berita Terbaru

Negara-Negara UE sepakat jatuhkan sanksi terhadap pemukim Israel
Indonesia
•
12 May 2026

AS intensifkan pengumpulan intelijen militer di lepas pantai Kuba
Indonesia
•
11 May 2026

Iran tolak proposal gencatan senjata AS, Trump sebut langkah itu "tidak dapat diterima"
Indonesia
•
11 May 2026

Para pemimpin ASEAN rilis pernyataan bersama soal krisis Timur Tengah di KTT ASEAN 2026
Indonesia
•
10 May 2026
