
Pemohon visa AS berpotensi wajib bayar uang jaminan hingga 15.000 dolar AS

Para demonstran berkumpul dalam aksi unjuk rasa di luar Gedung Putih di Washington DC, Amerika Serikat (AS), pada 19 April 2025. Ribuan demonstran pada Sabtu (19/4) turun ke jalan di berbagai kota di seluruh AS dalam apa yang disebut sebagai bagian dari 'Hari Aksi Nasional' untuk menentang kebijakan Presiden AS Donald Trump dan ancaman terhadap demokrasi yang dirasakan. (Xinhua/Aaron Schwartz)
Program percontohan mengharuskan warga negara asing yang mengajukan visa bisnis atau pariwisata untuk membayar uang jaminan hingga 15.000 dolar AS untuk masuk ke AS.
New York City, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) akan meluncurkan sebuah program percontohan yang mungkin mengharuskan warga negara asing yang mengajukan visa bisnis atau pariwisata untuk membayar uang jaminan hingga 15.000 dolar AS untuk masuk ke AS, menurut sebuah pratinjau dari pemberitahuan uang jaminan yang diunggah di laman situs Federal Register pada Senin (4/8).*1 dolar AS = 16.370 rupiahDi bawah "program percontohan jaminan visa" selama 12 bulan, para petugas konsuler dapat mewajibkan pemohon visa bisnis dan turis tertentu untuk membayar uang jaminan sebesar 5.000 dolar AS, 10.000 dolar AS, atau 15.000 dolar AS, menurut pemberitahuan itu, yang akan diterbitkan secara resmi pada Selasa (5/8).Program tersebut akan mulai berlaku 15 hari setelah pemberitahuan itu secara resmi dipublikasikan.Jaminan tersebut mungkin diperlukan bagi para pelancong dari negara-negara yang diidentifikasi oleh Departemen Luar Negeri AS memiliki tingkat visa overstay yang tinggi, atau informasi penyaringan dan pemeriksaan yang kurang, menurut pemberitahuan itu.Pemberitahuan tersebut tidak menyebutkan negara-negara mana yang terdampak, tetapi mengatakan bahwa daftar itu akan dirilis secara daring setidaknya 15 hari sebelum diberlakukan.Usulan itu muncul saat pemerintahan Trump terus memperketat persyaratan visa. Pada pekan lalu, Departemen Luar Negeri AS mengumumkan bahwa banyak pemohon perpanjangan visa harus mengikuti sebuah wawancara tatap muka tambahan, yang sebelumnya tidak diwajibkan.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Pelaku penembakan mantan PM Jepang Shinzo Abe mengaku bersalah di pengadilan
Indonesia
•
01 Nov 2025

Yahya Sinwar ditunjuk sebagai pemimpin baru Hamas
Indonesia
•
07 Aug 2024

Julian Assange menangkan hak banding di Pengadilan Tinggi dalam kasus ekstradisinya ke AS
Indonesia
•
22 May 2024

Petani Prancis gelar unjuk rasa, blokir jalan raya di sekitar Paris
Indonesia
•
30 Jan 2024


Berita Terbaru

Xi undang 100.000 pemuda AS ke China dalam 5 tahun, panda juga segera tiba di Atlanta
Indonesia
•
25 Sep 2026

Puluhan delegasi pilih ‘walk out’ saat Netanyahu pidato di Sidang Majelis Umum PBB
Indonesia
•
25 Sep 2026

Telaah – Dari persaingan ke kerja sama, Xi dorong China-AS temukan cara hidup berdampingan
Indonesia
•
26 Sep 2026

Jumlah pengungsi Yaman tembus 129.438 orang, ribuan menyeberang ke Djibouti
Indonesia
•
23 Sep 2026
